DUMAI, POROSRIAU.COM – Maraknya dugaan praktik perjudian berkedok tentang Gelanggang Permainan (Gelper) akhir-akhir ini, dengan modus penyalahgunaan izin usaha dinilai mengabaikan Warkah Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kota Dumai Nomor: 134/LMR-KD-X/2019 tentang Gelanggang Permainan (Gelper),Tempat karaoke, salon,panti pijat dan warnet. Menyikapi hal ini, LAMR Kota Dumai akan mengadakan rapat pengurus untuk sikap dan tindakan yang bakal diambil.
Demikian disampaikan Ketua LAMR Kota Dumai, Datuk Seri Syahrudin Husin saat diminta tanggapannya kepada wartawan melalui telpon selulernya.
“Kita akan rapatkan ini bersama pengurus untuk sikap dan tindakan yang bakal diambil. Sabar dinda, kebetulan saya baru sampai di Dumai. Nanti kita kabari,” kata Datuk Seri Syahrudin Husin.
Terpisah, Ketua Harian Ikatan Pemuda Minang Riau (IPMR), Yuli Firdaus menyayangkan lambannya sikap aparat hukum terkait penindakkan terhadap dugaan maraknya praktik perjudian di negeri Melayu ini.
“Seharusnya aparat hukum hadir disaat yang tepat di tengah-tengah keresahan masyarakat terhadap makin menggeliatnya dugaan praktik perjudian yang berkedok Gelper. Tentunya kita menyayangkan kondisi ini,” kata Yuli Firdaus
Hal yang aneh juga,imbuh Yuli Firdaus, jika aparat hukum tidak mengetahuinya.
“Begitu banyak informasi yang beredar dan juga beberapa kali sudah dimuat pemberitaan di media cetak dan online, serta telah ada aksi demo dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan izin Gelper menjadi arena perjudian,namun belum kita lihat aksi aparat hukum menindaknya. Harapan kita, aparat hukum segera memberantas praktik perjudian yang meresahkan masyarakat ini,”ujar Yuli Firdaus.
Disisi lain, Sekretaris Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Dumai, Sony Adya Putra, ST. MT menilai, lambannnya tindakkan hukum diamnil dalam hal ini oleh pihak kepolisian akan memunculkan tafsir atau persepsi negatif.
“Jika dibiarkan berlarut, maka persepsi negatif terhadap pihak kepolisian sulit dibendung. Tafsirannya menjadi liar dan beragam di masyarakat. Ini berbahaya bagi citra dan reputasi pihak kepolisian. Harus ada langkah cepat dan tepat,” kata Sony menyarankan.
Sebelumnya, dugaan tebang pilihnya aparat hukum membongkar dan menindak perjudian berkedok gelanggang permainan (Gelper) di Kota Dumai memancing reaksi dan tafsir beragam di tengah masyarakat. Menyikapi hal ini,Ketua DPD Federasi Advokat Republik Indonesia (Ferari) Riau, Noor Aufa, SH, CLA, menyatakan bahwa harus ada langkah tegas dari aparat hukum. Berantas atau legalkan.
Pernyataan lugas dan tegas itu disampaikan oleh pengacara muda tersebut, menyikapi dinamika yang terjadi di tengah masyarakat terhadap kontroversi perlakuan aparat hukum terhadap Gelper yang ada, pasca Unit Reskrim Kepolisian Sektor Bukit Kapur, Polres Kota Dumai, Riau membongkar perjudian berkedok permainan tembak ikan (mirip dingdong) pada salah satu warung warga di tepi Jalan Baru, Kelurahan Bukit Kayu Kapur, dengan empat orang ditangkap, Senin (3/8/2020). Pengungkapan tersebut disertai dengan barang bukti mesin permainan, chip dan uang tunai.
Sebagaimana tafsiran menurut kamus besar bahasa Indonesia (KBBI), berjudi adalah mempertaruhkan sejumlah uang atau harta dalam permainan tebakan berdasarkan kebetulan, dengan tujuan mendapatkan sejumlah uang atau harta yang lebih besar daripada jumlah uang atau harta semula.
“Secara substansi, ada dua otoritas kewenangan dapat menindak terhadap dugaan penyalahgunaan izin Gelper ini. Pertama, pihak pemberi izin dalam hal ini Pemko Dumai dapat menarik atau mencabut izinnya. Peranan Satpol PP sebagai penegak aturan daerah tentunya dipertanyakan. Kedua, tentunya tindakan hukum jika unsur perjudian terpenuhi dilakukan pihak kepolisian. Tidak boleh ada tebang pilih. Berantas semuanya atau legalkan saja,” tegas Noor Aufa, Rabu (19/08/2020) di Dumai.
Tentunya, imbuh Noor Aufa, jika persepsi tebang pilihnya aparat hukum terhadap pelaku perjudian ini tidak dapat dijelaskan sejelas-jelasnya, tentu akan melahirkan reputasi yang tidak elok bagi institusi hukum itu sendiri secara kelembagaan.
Jika ada niat Pemko Dumai ini untuk melegalkan perjudian, beber Noor Aufa lebih lanjut,maka kontroversi ini akan berhenti sampai disini. Selanjutnya, tentu perlu ada kajian mendalam terkait rancangan regulasinya.
“Jika perjudian dilegalkan, maka tidak ada lagi tindakan hukum terhadap aktivitas perjudian.Otomatis, kontroversi yang terjadi terhadap dugaan aktivitas perjudian berkedok Gelper dan tebang pilihnya tindakan aparat hukum akan berhenti. Tentunya, butuh kajian yang komperehensif,” papar Noor Aufa (rul)