Minggu, 19 April 2026
  • Home
  • DUMAI
  • Penyeludupan Pakaian Bekas Berhasil Digagalkan Polair Polres Dumai
Senin, 12 Maret 2018 18:11:00

Penyeludupan Pakaian Bekas Berhasil Digagalkan Polair Polres Dumai

Oleh: Redaksi
Senin, 12 Maret 2018 18:11:00
BAGIKAN:
Kapal Flora Jaya GT. 84 No. 254 PP ini berhasil diamankan petugas di Perairan Sei Sembilan Kel. Lubuk Gaung Kec. Sei. Sembilan Kota Dumai. Sabtu (10/3) .(Foto:Tnr)

DUMAI(POROSRIAU.COM)--Personil Sat Polair Polres Dumai berhasil mengamankan satu unit kapal yang diduga menyelundupkan kain bekas. Kapal Flora Jaya GT. 84 No. 254 PP ini berhasil diamankan petugas di Perairan Sei Sembilan Kel. Lubuk Gaung Kec. Sei. Sembilan Kota Dumai. Sabtu (10/3) pukul 02.00 Wib.

Kronologi penangkapam kapal motor ini berawal dari seorang personil Sat Polair IPDA ARIS MARPAUNG selaku Pawas KP IV - 1205 mendapat Informasi dari Masyarakat, bahwa di Sei Sembilan ada kapal yg membawa Pakaian bekas ( Ball Press ), setelah mendapat Informasi kemudian IPDA ARIS MARPAUNG beserta Anggota menggunakan KP IV - 1205 beserta Anggota bergabung dgn Kasat Reskrim AKP AWALUDIN S.IK dan Personil Polsek Sei Sembilan untuk melakukan pengecekan terhadap Informasi tersebut. Setiba di Sei sembilan dijumpai 1 ( satu ) unit KM. Flora Jaya GT.84 No 254 PP yang bermuatan Pakaian Bekas sejumlah 325 ( tiga ratus dua puluh lima ) Bal  yang ditinggalkan pemiliknya.

Barang Bukti Pakaian Bekas ( Ball Press ) dibongkar dan diangkut menggunakan Mobil Colt Disel ke Mapolres Dumai sedangkan Barang Bukti Kapal masih kandas di Sei Sembilan, setelah air pasang penuh kapal ditarik ke Sat Polair Polres Dumai.(TNR)

Editor: Chaviz

  Berita Terkait
  • Polres Dumai Gagalkan Penyeludupan 119.100 Bungkus Rokok Asal Luar Negeri

    9 tahun lalu

    Restika menjelaskan, penangkapan tersebut terjadi Minggu (5/11/2017), sekitar pukul 20.30 WIB di pelabuhan sungai Parit Kec Sei Sembilan, Dumai. Barang bukti tersebut diantar speedboat.

  • Terkait Penyeludupan Buruh Migran Gelap, Polres Dumai Diminta Tinjau Ulang UU Yang Dikenakan

    6 tahun lalu

    Pasal dikenakan harusnya mengacu pada Undang Undang No 21 Tahun 2007 Angka 1 yang dimaksud dengan penjualan orang dan penyeludupan dan penjualan orang adalah menyediakan pengangkutan perekrutan penampungan serta melakukan pemindahan

  • Tengah Hisap Sabu, Icul Dan Ineng Dibekuk Polisi

    9 tahun lalu

    Selain menangkap kedua pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti 3 paket Narkotika Jenis Shabu yang dibungkus plastik bening, 1 unit HP samsung lipat warna hitam, 2 buah mancis, 2 buah obor mancis, 4 buah kaca pirek.

  • Cincin Dan Tanda Luka Korban Mayat Tanpa Kepala, Polres Dumai Harap Masyarakat Ikut Bantu Temukan Identitas Korban

    7 tahun lalu

    DUMAI (POROSRIAU.COM) – Mayat wanita dalam keadaan tanpa kepala, yang ditemukan dipemukiman  warga Kelurahan Teluk Makmur, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai, Selasa (02/05) pagi,

  • Lanal Dumai Berhasil Amankan Sebanyak 1200 Kotak Miras Ilegal

    7 tahun lalu

    DUMAI (POROSRIAU.COM) –  Penyeludupan 1200 kotak Minuman Keras (Miras) yang diangkut oleh Kapal  Tanpa Nama GT 1200 digagalkan oleh Kapal Patroli Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Dum

  •   komentar Pembaca
    Copyright © 2026 POROSRIAU.COM. All Rights Reserved.