Jumat, 01 Mei 2026
  • Home
  • DUMAI
  • Tidak Kembalikan Kerugian Negara,APH Siap Pidanakan Wali Kota Dumai
Selasa, 24 Juni 2025 20:40:00

Tidak Kembalikan Kerugian Negara,APH Siap Pidanakan Wali Kota Dumai

Oleh: Syahrul
Selasa, 24 Juni 2025 20:40:00
BAGIKAN:
net
RSUD Dumai

DUMAI,POROSRIAU.COM- Masih tersisa waktu lebih kurang sebulan lagi bagi Wali Kota Dumai, Paisal, S.K.M, mengembalikan kerugian negara sebesar Rp. 635.601.958,00 ke rekening kas daerah, sebagaimana batas waktu yang diberikan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Riau. Hal itu tertuang dalam LHP BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Dumai Tahun 2024 dengan Nomor : 22.A/LHP/XVIII.PEK/05/2025 tertanggal 26 Mei 2025, yang menetapkan batas waktu 60 hari sejak LHP diterbitkan. Jika dalam kurun waktu tersebut tidak juga mengindahkan, Kejaksaan Negeri Dumai siap memproses dengan pasal tindak pidana korupsi.

Keterangan didapat,dalam dokumen LHP BPK, untuk pembayaran jasa pelayanan kepada Kepala Daerah dan Sekretaris Daerah dilakukan dengan sistem tunai. Sedangkan pembayaran kepada Kepala Dinkes dan Kasubag Keuangan dan Aset Dinkes langsung ditransfer ke rekening. Atas pembayaran tersebut membebani keuangan daerah sebesar Rp. 863.178.665,00, yang terdiri dari kepala Daerah sebesar Rp. 635.601.958,00, Sekretaris Daerah sebesar Rp. 211.736.707,00, Kepala Dinkes sebesar Rp. 10.200.000,00 dan Kasubag Keuangan dan Aset Dinkes sebesar Rp. 5.640.000,00.

Hal itu bertentangan dengan Permendagri Nomor 79 tahun 2018 Tentang BLUD sebagaimana tertuang dalam Pasal 3 ayat (1) yang menyatakan bahwa sumber daya manusia BLUD terdiri atas pejabat pengelola dan pegawai.

Kepala Kejari (Kajari) Dumai, Pri Wijeksono, S.H.,M.H., saat porosriau.com minta tanggapannya terkait kerugian keuangan negara tersebut, pihaknya menegaskan, jika ada bukti pendukung akan memprosesnya. Untuk teknisnya, Kajari meminta untuk berkoordinasi dengan Pidsus.

Lebih lanjut, Dwi Joko Prabowo,S.H., Kasubsi Penyidikan Kejari Dumai, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (24-06-2025) terkait proses tindak lanjut temuan kerugian keuangan negara tersebut menjelaskan,ada tahapannya untuk masuk ke ranah penyelidikan. Jika, dalam kurun batas waktu yang ditetapkan,pihak yang terkait itu tidak melakukan pengembalian kerugian keuangan negara maka bisa masuk tahap selanjutnya.

 “Jika sudah ada unsur kerugian negara APH bisa masuk. Temuan tersebut sudah diinformasikan ada kerugian dan diminta untuk dikembalikan namun tidak diindahkan oleh Kepala OPD, Kepala Pemerintahan itu, maka bisa ditindaklanjuti. Jika ada bukti, belum adanya setoran ke kas daerah, bisa masuk pada tahapan penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi,”Prabowo menjelaskan.

“Jika sudah dikembalikan, cukup sampai disana. Secara preventif sudah menggugurkan  kewajiban administratif pihak tersebut. Kerugian negara sudah dikembalikan.Orientasi penegak hukum sekarang bukan hanya penjara, tapi pemulihan kerugian negara,” terang Prabowo menambahkan. (rul)

 

 

Editor: Syahrul

Sumber: Dokumen dan wawancara

  Berita Terkait
  • Proyek Pelebaran Sungai Dumai Tahun 2009, Rugikan Negara Ratusan Juta Rupiah

    10 tahun lalu

    DUMAI(PR) - Proyek Normalisasi dan Pembuatan Turap Sungai Dumai yang menelan biaya anggaran Milliaran Rupiah tahun 2009 di anggarakan melalui dana APBD, ternyata menimbulkan kerugian Negara , senilai Rp.310.974.998. hal ini berdasarkan temuan dari Bada

  • 166 ASN Dumai Diambil Sumpah Jabatan

    9 tahun lalu

    DUMAI(POROSRIAU.COM) - Sebanyak 166 aparatur sipil negara, pejabat pimpinan tinggi pratama dan administrator eselon II dan III di lingkungan Pemerintah Kota Dumai diambil sumpah jabatan dan pelantikan oleh Wali Kota Zulkifli As, Selasa.(3/1/2017).

  • Ratusan Juta Rupiah Diduga mengalir ke Kantong pejabat Perjalan Dinas Fiktif Pemko Dumai Rugikan Negara

    10 tahun lalu

    Biaya perjalan Dinas yang dialokasikan dari anggaran APBD Pemko Dumai tahun 2009 lalu menimbulkan kerugian Negara

  • AJI Dan ICCO Cooperation Gelar Media Briefing Sehari

    9 tahun lalu

    Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Pekanbaru bekerjasama dengan ICCO Cooperation akan menggelar Media Briefing Sehari pada Kamis, 3 Agustus.

  • Polisi dan Jaksa di Minta Pantau Proyek Overlay

    10 tahun lalu

    DUMAI(POROSRIAU.com)- Belum adanya reaksi Dinas Pekerjaan Umum atas pelaksanaan proyek overlay Jalan Bintan yang diduga kuat tidak sesuai dengan bestek  disebut-sebut karena kontraktor pelaksa

  •   komentar Pembaca
    Copyright © 2026 POROSRIAU.COM. All Rights Reserved.