Kamis, 05 Desember 2024
  • Home
  • HUKUM
  • 107 Kg Sabu Disita Petugas, 5 Pengedar Narkoba di Kepri Ditangkap
Selasa, 21 September 2021 14:12:00

107 Kg Sabu Disita Petugas, 5 Pengedar Narkoba di Kepri Ditangkap

Selasa, 21 September 2021 14:12:00
BAGIKAN:
detikcom
Jumpa pers penangkapan pengedar narkoba di Kepri
POROSRIAU.COM - Lima kurir narkoba asal Malaysia ditangkap di wilayah Kepulauan Riau (Kepri). Dari lima pelaku, disita 107 kg sabu siap edar yang diangkut pakai kapal cepat.
 
Wakapolda Riau Darmawan mengatakan para pelaku ditangkap pada Minggu (5/9/2021), pukul 06.00 WIB di perairan laut sekitar Pulau Putri Nongsa Batam. Penangkapan lima pelaku, RA, (26), AZA (23), EAH (25), FOS (26), dan HRL (33), setelah menerima laporan dari masyarakat.
 
"Berawal Satresnarkoba Polresta Barelang mendapat informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu di perairan wilayah Batam. Kemudian anggota menindaklanjutinya dengan penyelidikan," kata Darmawan, Selasa (21/9).
 
Selanjutnya, dibentuk tim Satresnarkoba Polresta Barelang dan Bea-Cukai Kepri untuk sama-sama penyelidikan selama 3 bulan. Dari penyelidikan panjang tersebut tim akhirnya mengamankan sebuah kapal cepat, SB Edward Black Beard.
 
Setelah diamankan, tim memeriksa semua isi kapal dan menemukan barang bukti tas ransel. Di dalam tas, terdapat 104 bungkus paket teh China Guanyingwang.
 
"Terdapat barang bukti yang diamankan 1 unit kapal SB Edward Black Beard GT 18 warna putih. Ada 6 buah tas ransel besar berisi kemasan teh China merek Guanyinwang diduga narkotika jenis serbuk kristal, total 104 bungkus, berat keseluruhan: 107,258 kg," katanya.
 
Darmawan menyebut jika barang bukti itu beredar di pasar bisa dikonsumsi sekitar 321.774-429.000 jiwa. Dengan disitanya barang bukti itu artinya telah diselamatkan sekitar 321.774-429.000 jiwa penduduk.
 
"Jika sabu 107 kg lebih ini dinominalkan rupiah, maka ada sekitar Rp 128 miliar dengan asumsi harga narkotika jenis sabu di pasaran Rp 1,5 juta per gram," katanya.
 
Akibat perbuatannya, kelima pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 115 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama seumur hidup atau hukuman mati.(detik.com)
  Berita Terkait
  • Dua Pengedar Narkoba di Amankan Pada Hari yang Sama

    8 tahun lalu

    Sejumlah polisi dari Polsek Dumai Mendatangi salah satu warung yang berada di jalan Bintan, Kelurahan Sukajadi, Kota Dumai pada Selasa (1/11), pukul 14.30 WIB. Kedatangan sejumlah polisi tersebut untuk mengamankan Novrizal atau Rizal (30) warga Jalan Bin

  • Polresta Pekanbaru Ringkus Dua Pengedar Narkoba

    8 tahun lalu

    PEKANBARU(POROSRIAU.COM)--Sat Opsnal Satres Narkoba Polresta Pekanbaru ringkus dua orang lelaki dengan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu, Kamis Malam (9/2/2017).

  • Ungkap 29 Kasus, Kapolresta: 2.000 Pengguna Narkoba Terselamatkan

    8 tahun lalu

    Kepolisian Resor Kota Pekanbaru mengklaim telah menyelamatkan 2.000 generasi muda pengguna natkotik dan obat-obatan terlarang setelah dua pekan (20 Februari-3 Maret) menggelar opearasi anti narkoba (antik) dengan mengungkap 29 kasus.

  • Melawan, Pengedar Sabu di 'Dorr' Polisi

    8 tahun lalu

    Seorang pria bernama RH (37thn) warga Suka Makmur Kepulauan Jumrah, Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) duel dengan petugas Kepolisian saat akan ditangkap dan terpaksa dilumpuhkan dengan sebuah tembakan ke arah kakinya untuk menghenti

  • Sempat Buang Sabu Ke Semak, Giman Diciduk Kapolsek Tandun

    7 tahun lalu

    Polisi menyita barang bukti 2 bungkus plastik bening diduga berisi sabu, tabung makanan ringan tempat menyimpan sabu, 1 sendok sabu dari pipet, serta 1 sepeda motor Suzuki Satria FU tanpa nomor polisi.‎‎

  •   komentar Pembaca
    Copyright © 2024 POROSRIAU.COM. All Rights Reserved.