Rabu, 04 Oktober 2017 18:32:00
Terungkap!! Pelaku Penelantaran Bayi Di Inhil Ditangkap Di Kampus Unisi
Oleh: Redaksi
Rabu, 04 Oktober 2017 18:32:00
INHIL(POROSRIAU.COM)--Unit Reserse Umum Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Indragiri Hilir mengamankan seorang laki - laki yang diduga menjadi pelaku tindak pidana Penelantaran Anak. Selasa (2/10)
Pelaku diketahui berinisial MFA (18) warga Jl Pekan Arba, Kelurahan Pekan Arba, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil)
MFA ditangkap berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP / 146 / X / 2017 / Riau / Res Inhil, Tanggal 1 Oktober 2017, Tentang Penemuan bayi (dugaan TP. Penelantaran anak) di Jl. Provinsi Parit 1 Kec. Tembilahan Hulu Kab. Indragiri Hilir. (3/10).
Dimana pada Minggu 1 Oktober 2017, sekira pukul 18.30 WIB, di Jalan Pekan Arba Kelurahan Pekan Arba Kecamatan Tembilahan, telah ditemukan bayi perempuan. Penemuan bayi tersebut kemudian dilaporkan ke Polisi untuk proses penyelidikan lebih penyelidikan lebih lanjut.
Paur Subbag Humas Polres Indragiri Hilir, Iptu Heriman menjelaskan kronologi Unit Reskrim menerima laporan dan melakukan penyelidikan, hasil dari penyelidikan diketahui bahwa pada hari Jumat (29/9) di rumah sorang dukun kampung yang bernama Asiah (50) seorang Dukun Beranak mengatakan ada seorang perempuan yang diantar seorang laki-laki, telah melahirkan bayi perempuan.
Diketahui saat datang ketempat Asiah, pasangan tadi menggunakan sepeda motor Honda Beat BM 6459 GU.
Atas petunjuk sepeda motor tersebut, diketahui perempuan yang melahirkan bernama Resti Binti Helmi, umur 16 tahun, pekerjaan Honorer, alamat Jalan Pelajar Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu. Sedangkan pemilik sepeda motor Honda Beat, berdasarkan data yang diperoleh dari Samsat adalah milik Fadel, yang dikenal merupakan pacar Resti.
Setelah diketahui identitasnya, selanjutnya pada hari Selasa 3 Oktober 2017, sekira pukul 13.00 WIB, tersangka Fadel dapat diamankan, saat berada di Kampus Unisi Jalan Provinsi Parit 1 Tembilahan Hulu Kab. Inhil - Riau.
Saat diinterogasi, mereka langsung mengakui bahwa bayi yang ditemukan tersebut adalah anak dari hasil hubungan mereka, sedangkan mereka belum terikat dalam suatu pernikahan yang syah.
Tersangka diancam dengan Pasal 77 Jo 76B UU No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan atau pasal 305 Jo 307 KUHP, Ancaman 5 tahun penjara denda 100 juta.
" Saat ini tersangka sudah diamankan di Polres Indragiri Hilir, untuk proses penyidikan lebih lanjut," tutup Heriman.(tnr)
Editor: Chaviz
Atas Informasi Masyarakat, HY Alias AC Warga Gunung Daek Inhil Digulung Polisi
8 tahun laluLaki-laki paruh baya itu diamankan oleh petugas di depan kiosnya di Jalan H. Arif Kel. Tembilahan Hulu. Selain sabu-sabu, juga disita gunting, uang tunai sebesar Rp. 3.584.000, handphone dan 1 unit sepeda motor.
Terungkap! Ini Isi Surat Wasiat Calon Pengantin Bom Bekasi
10 tahun laluPOROSRIAU.COM – DYN terduga teroris wanita 27 tahun ini telah siap menjadi “pengantin” bom. Ia menyampaikan hal itu melalui surat wasiat yang ditujukan ke suaminya. Namun
Warga: Mudah-Mudahan Pelaku Pembakar Patung Di Istana Siak Mendapat Kutukan
9 tahun laluPatung yang berada di dalam Istana Kerajaan Siak Sri Indrapura Kabupaten Siak, Provinsi Riau diduga dibakar oleh orang tak dikenal (otk) pada Senin (8/1/2018) sekitar pukul 15:30 WIB. Kejadian itu sontak menimbulkan kecaman dari warga siak baik melalui uc
Polisi Ungkap Drama Penemuan Bayi Sepasang Kekasih, Baru Lahir Langsung Dibunuh
8 tahun laluTeka teki orangtua jasad bayi yang baru lahir yang ditemukan di SPBU Minas Kamis (15/11/2018) lalu akhirnya terungkap.
Polsek Kemuning Amankan Lima Pelaku Judi Sabung Ayam
10 tahun laluINHIL(POROSRIAU.COM)--Tengah asik sabung ayam, Lima orang pria bernama HM(46thn), RS(25thn), AN(36thn), ST(50thn), dan AB(36thn) , kelimanya warga kecamatan Kemuning Inhil ditangkap Polisi karena kasus perjudian sabung ayam di Desa Talang Jangkang, Kecam









