Kamis, 05 Desember 2024
  • Home
  • INHU
  • Terdakwa Korupsi Dana Desa, Oknum Kades di Inhu Mulai Disidangkan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru
Rabu, 24 Agustus 2022 13:56:00

Terdakwa Korupsi Dana Desa, Oknum Kades di Inhu Mulai Disidangkan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru

Rabu, 24 Agustus 2022 13:56:00
BAGIKAN:
Hafizon Ramadhan
INHU, POROS RIAU. COM - Sidang dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan terdakwa Kepala Desa (Kades) Kelayang, Kecamatan Kelayang, Kabupaten Inhu, Riau berinisial Af (non aktif-red) mulai digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Senin (22/8) kemarin. 
 
Sidang Tipikor dengan nomor perkara 48/Pid.Sus-TPK/2022PN Pbr dilakukan secara virtual itu dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu.
 
Selama proses sidang, terdakwa Af didampingi Penasihat Hukum (PH) Hafizon Ramadhan SH. Sementara majelis hakim dipimpin oleh Efendi SH dengan dua hakim anggota Iwan Irawan SH dan Adrian Hasiholan SH.
 
Usai sidang, Hafizon Ramadhan kepada awak media, Rabu (24/8) mengatakan, bahwa agenda sidang perdana adalah pembacaan dakwaan oleh JPU. "Ya benar. Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan telah selesai digelar Senin kemarin," kata dia.
 
Dikatakannya, saat mendengarkan dakwaan yang dibacakan JPU dalam persidangan, pihak JPU menjerat kliennya dengan dakwaan primair subsidair Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
 
Hafizon menambahkan, pihaknya tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan.
"Seluruh dakwaan JPU diakui oleh terdakwa. Sehingga kita sebagai kuasa hukum tidak mengajukan eksepsi," jelasnya.
 
Untuk diketahui, terdakwa Af telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh tim penyidik Kejari Inhu, atas perkara penyelewengan Dana Desa tahun anggaran 2021 senilai Rp471.837.333 hingga tidak membayar pajak kegiatan 2020.
 
Terdakwa ditahan di sel tahanan Mapolsek Rengat Barat, setelah sebelumnya pihak Kejari Inhu menitipkannya. (zwa)
Editor: M. Adhhari

  Berita Terkait
  • 2 PH dan 7 JPU Kejari Inhu Akan Berhadapan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru

    2 tahun lalu

    Perkara dugaan Tipikor Dana Desa (DD) senilai Rp471 juta Desa Kelayang, Kecamatan Rakit Kulim, Kabupaten Inhu, Riau tahun anggaran 2021. Kepada media ini Hafizon Ramadhan mengatakan, pihaknya siap berhadapan dengan 7 JPU untuk membela kliennya dipersidang

  • Pegawai Dinas PU Bina Marga Kampar Di Bui

    8 tahun lalu

    Bangkinang(POROSRIAU.com) - Unit Tipikor Satuan Reserse Kriminal Polres Kampar yang menangani kasus tindak pidana korupsi terkait proyek pencucian danau desa Gema kecamatan Kampar Kiri Hulu tahun 2012 lalu dengan tersangka FS selaku PPK proyek tersebut te

  • Mantan Kepala Desa Di Meranti, Divonis 5 Tahun Penjara Korupsi Dana Desa

    6 tahun lalu

    PEKANBARU (POROSRIAU.COM) - Mantan Kepala Desa Citra Damai, Kecamatan Rangsang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, Muhammad Munib (41), divonis 5 tahun penjara karena korupsi Alokasi Dana Desa (ADD

  • Mantan Kadisos Riau dan Dua Konsultan Ditahan

    8 tahun lalu

    ROHUL (POROSRIAU.COM)-- Berkas dugaan korupsi proyek rumah sederhana untuk Komunitas Adat Terpencil (KAT) di Kabupaten Rokan Hulu tahun anggaran 2012 lalu, melibatkan mantan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Riau Said Saqlul Amri, serta dua Konsultan

  • Ini Pesan Mendagri, Dalam Raker Gubernur, Bersama Bupati Walikota, Camat dan Lurah, Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa se-Provinsi Riau.

    6 tahun lalu

    PEKANBARU(POROSRIAU.COM) - Bupati Kepulauan Meranti Drs. H. Irwan M.Si, mengikuti Rapat Kerja Gubernur Bersama Bupati Walikota, Camat dan Lurah, Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa Se-Provin

  •   komentar Pembaca
    Copyright © 2024 POROSRIAU.COM. All Rights Reserved.