Kamis, 05 Desember 2024
  • Home
  • HUKUM
  • Mantan Kepala Desa Di Meranti, Divonis 5 Tahun Penjara Korupsi Dana Desa
Rabu, 15 Mei 2019 05:59:00

Mantan Kepala Desa Di Meranti, Divonis 5 Tahun Penjara Korupsi Dana Desa

Rabu, 15 Mei 2019 05:59:00
BAGIKAN:

PEKANBARU (POROSRIAU.COM) - Mantan Kepala Desa Citra Damai, Kecamatan Rangsang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, Muhammad Munib (41), divonis 5 tahun penjara karena korupsi Alokasi Dana Desa (ADD). Hukuman itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Vonis dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai Dahlia Panjaitan, Selasa (14/05).

Terdakwa dijerat Pasal Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55.

"Menghukum terdakwa Muhammad Munib dengan pidana penjara selama 5 tahun, dipotong masa tahanan sementara yang sudah dijalani," ujar Dahlia.

Selain penjara, majelis hakim juga menghukum Muhammad Munib membayar denda sebesar Rp200 subsider 3 bulan kurungan. Dia juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara Rp229 juta

"Satu bulan setelah putusan tetap, harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk mengganti kerugian negara. Kalau tidak ada, dapat diganti kurungan badan selama 3 bulan," kata Dahlia.

Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman kepada tiga staf Muhammad Munib, yakni Bendahara Desa Citra Damai, Wagino dengan hukuman 3 tahun penjara dan dua perangkat desa lainnya, yakni Heri Handoko dan Deni Irawan dituntut 2 tahun penjara.

Ketiga perangkat desa itu juga dihukum membayar denda masing-masing sebesar Rp50 juta atau subsider 1 bulan kurungan. Namun, ketiganya tidak dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara.

Atas vonis itu, terdakwa Muhammad Munib dan Wagino menyatakan pikir-pikir sedangkan terdakwa Hari Handoko dan Deni Irawan menyatakan menerima. Hal sama juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), M Ulinuha. "Pikir-pikir yang mulia," kata JPU.

Sebelumnya, Muhammad Munib juga dituntut JPU dengan hukuman 5 tahun penjara, terdakwa Wagino dengan hukuman 3 tahun penjara sedangkan terdakwa Hari Handoko dan Deni Irawan masing-masing 2 tahun penjara.

JPU juga menuntut Muhammad Munib dengan denda Rp200 juta atau subsider 6 bulan kurungan. Sementara tiga perangkat desa dituntut masing-masing Rp50 juta atau subsider 1 bulan kurangan badan. Beda dengan Munib, dia juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara Rp229 juta atau subsider 2 tahun 6 bulan penjara.

Perbuatan keempat terdakwa terjadi pada Juli hingga Desember 2016 lalu. Ketika itu, Muhammad Munib menjabat sebagai Kepala Desa Citra Damai dan desanya menerima ADD sebesar Rp300 juta.

Selain ADD, Desa Citra Damai juga mendapat dana bantuan dari PT Sumatera Riang Lestari sebesar Rp700 juta. Kenyataannya, dana tersebut tidak semuanya digunakan terdakwa untuk pembangunan desa tapi digunakan untuk kepentingan pribadi.

Berdasarkan audit BPKP, tindakan para terdakwa merugikan negara Rp260 juta. ***
Editor: Redaksi

Sumber: cakaplah.com

  Berita Terkait
  • Mantan Kadisos Riau dan Dua Konsultan Ditahan

    8 tahun lalu

    ROHUL (POROSRIAU.COM)-- Berkas dugaan korupsi proyek rumah sederhana untuk Komunitas Adat Terpencil (KAT) di Kabupaten Rokan Hulu tahun anggaran 2012 lalu, melibatkan mantan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Riau Said Saqlul Amri, serta dua Konsultan

  • Gelapkan Dana Desa, Mantan Kepala Desa Kepayang Ditahan

    7 tahun lalu

    Pihak Polres Rokan Hulu (Rohul), tetapkan mantan Kepala Desa (Kades) Kepayang, Anten, sebagai tersangka dugaan kasus korupsi dana Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa‎) di APBDes Kepayang tahun anggaran 2015.

  • Anggota DPR Ini Suap Hakim Demi Selamatkan Ibunya Yang Korupsi

    7 tahun lalu

    Politikus muda itu mengungkapkan, menyuap Sudiwardono demi baktinya kepada sang ibu, Marlina Moha Siahaan yang tengah berperkara kasus korupsi di PT Sulut.

  • Ini Pesan Mendagri, Dalam Raker Gubernur, Bersama Bupati Walikota, Camat dan Lurah, Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa se-Provinsi Riau.

    6 tahun lalu

    PEKANBARU(POROSRIAU.COM) - Bupati Kepulauan Meranti Drs. H. Irwan M.Si, mengikuti Rapat Kerja Gubernur Bersama Bupati Walikota, Camat dan Lurah, Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa Se-Provin

  • Bupati Amril Lantik Pimpinan Baznas Kabupaten Bengkalis

    8 tahun lalu

    BENGKALIS(POROSRIAU.COM)-- Bupati Bengkalis, Amril Mukminin mengucapkan tahniah kepada pimpinan Baznas Kabupaten Bengkalis terpilih periode 2017-2022. Ia berharap dengan kepemimpinan yang baru, eksistensi Baznas lebih menigkat lagi, sehingga keberadaanya

  •   komentar Pembaca
    Copyright © 2024 POROSRIAU.COM. All Rights Reserved.