Senin, 30 Desember 2024
  • Home
  • KAMPAR
  • Alamak!! ABG Ini Larikan Anak Di Bawah Umur, Dicabuli Berulang Kali
Jumat, 13 Oktober 2017 05:40:00

Alamak!! ABG Ini Larikan Anak Di Bawah Umur, Dicabuli Berulang Kali

Oleh: Shm
Jumat, 13 Oktober 2017 05:40:00
BAGIKAN:
Pelaku pencabulan,Mz (17).(Foto/Shm)

TAMBANG(POROSRIAU.COM) - Entah apa yang ada di otak Anak Baru Gede (ABG)  ini,  pelaku nekat melarikan bocah yang masih berusia 13 tahun,  naasnya lagi korban juga di cabuli oleh pelaku berulang kali. 

Korban adalah Rf (13) warga Desa Kuala,  Kecamatan Tambang,  sedangkan pelaku Mz (17) yang masih satu Desa dengan korban. 

Tidak terima atas perbuatan pelaku, maka orang tua korban Nz (35) langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambang pada Selasa (10/10).

Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SIK melalui Kapolsek Tambang AKP Jambi Lumban Toruan SH,  " Kini pelaku sudah kita amankan di mapolsek untuk pengusutan lebih lanjut,"  jelasnya. 

Ditambahkan Kapolsek kejadian ini terungkap ada hari Senin (9/10) sekira jam 10.00 wib,  ketika Leni dan Embak memberitahu kepada ayah korban, bahwa korban tidak masuk sekolah dan diketahui dijemput oleh pelaku.

Kemudian pihak keluarga berusaha mencari keberadaan korban tidak juga di temukan dan keesokan harinya Selasa (10/10) langsung membuat laporan di polsek tambang guna pengusutan lebih lanjut.

Setelah menerim laporan dari pihak korban kita lansung mencari kedua ya,  dan di hari yang sama sekita pukul 18.50 wib ditemukan titik terang. 

Kemudian kita dari polsek tambang yang dipimpin oleh kanit reskrim, Brigadir Rolly dan Bripka Lupis Dianto berhasil mengamankan pelaku di Desa Tarai Bangun,  Kecamatan Tambang. 

" Dan saat diintrogasi pelaku mengakui semua perbuatannya dan selanjutnya terhadap tersangka dibawa ke polsek tambang guna proses selanjutnya" ungkap Kapolsek.

Dari pengakuan pelaku,  Ia melakukan persetubuhan tersebut di sekolah SMP 1 Siak Hulu dan di Desa Tarai Bangun,  Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar.

" Untuk itu,  kita menjerat pelaku pasal 81 ayat 2 UURI no 35 thn 2014 ttg perlindungan anak jo pasal 332 KUH Pidana,"  tutup Kapolsek.(Shm)

Editor: Chaviz

  Berita Terkait
  • Ayah-Anak Pemerkosa Cucu dan Anak Kandung Sejak Kelas 6 SD

    2 tahun lalu

    Padahal korban tak lain adalah cucu dan keponakan pelaku. Setelah diusut, didapat fakta-fakta bahwa KM juga mencabuli putrinya RZ. Di mana aksi itu dilakukan sejak RZ duduk di kelas 6 SD.

  • Polsek Siak Hulu Amankan Pelaku Pencabulan Terhadap Gadis di Bawah Umur

    8 tahun lalu

    Unit Reskrim Polsek Siak Hulu Polres Kampar telah mengamankan seorang tersangka dalam perkara tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak gadis dibawah umur.pada sabtu tanggal 18 maret 2017

  • Biadab, Ujang Tega Setubuhi Anak Kandung Hingga Hamil 5 Bulan

    8 tahun lalu

    Ujang (50) memang ayah biadab. Warga RT 02 RW 05 Dusun Durian Sebatang Ujung Batu, Rokan Hulu (Rohul) Riau itu, tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang masih dibawah umur berinisial LS (14) di rumahnya di Durian Sebatang Kecamatan Ujung Batu, Rohu

  • Cabuli Bocah SD di Kebun Sawit, Seorang Pemuda di Rohul Diciduk Polisi

    5 tahun lalu

    Aksi pencabulan kali ini menimpa bocah SD sebut saja Bunga (6 tahun),‎ warga di salah satu afdeling PT. Torganda kebun Rantau Kasai, Desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara. Berdasarkan laporan Sur (35 tahun)

  • Tidak Terima Anak Gadisnya Di Cabuli, Ayah Korban lapor Ke Polsek Perhentian Raja

    8 tahun lalu

    BANGKINANG(POROSRIAU.COM)-- Jajaran Polsek Perhentian Raja Resor Kampar telah mengamankan seorang remaja pelaku pencabulan terhadap anak gadis dibawah umur pada Kamis Tanggal 15/12/2016. Sekira pukul 15.00 wib.

  •   komentar Pembaca
    Copyright © 2024 POROSRIAU.COM. All Rights Reserved.