SIAK, POROSRIAU.COM - Polisi mengungkap fakta baru kasus pemerkosaan dua anak di bawah umur yang terjadi di Siak, Riau. Kedua pelaku yang merupakan ayah-anak, KM (45) dan RK (20) ternyata pernah mencabuli anak di bawah umur lainnya berinisial RZ (16).
Ironisnya, RZ adalah anak kandung KM atau adik RK. Dia dicabuli sejak kelas 6 SD.
"Kedua pelaku ini awalnya dilaporkan oleh keponakannya, NP. Laporan terkait kasus persetubuhan anak di bawah umur," tegas Kapolsek Tualang, Siak, AKP Alvin Agung Wibowo Rabu (21/9/2022).
Sebelumnya, kedua pelaku dilaporkan NP atas kasus pencabulan anak. NP adalah keponakan KM. Dua anak NP, yang masih berusia 6 tahun dan 3 tahun diperkosa dan disodomi kedua pelaku saat NP menitipkan anaknya kepada mereka.
Padahal korban tak lain adalah cucu dan keponakan pelaku. Setelah diusut, didapat fakta-fakta bahwa KM juga mencabuli putrinya RZ. Di mana aksi itu dilakukan sejak RZ duduk di kelas 6 SD.
"Ada fakta-fakta setelah diperiksa di mana anak pelaku KM atau adik RK ini membuat pengakuan lewat video. Dia mengaku ada juga pernah dicabuli sejak kelas 6 SD," kata Alvin.
RZ mengaku dicabuli oleh ayah dan abang kandungnya di waktu berbeda. Namun aksi itu dilakukan berulang kali saat rumah sepi.
Atas pengakuan RZ, polisi langsung minta keterangan saksi dan mencari alat bukti. Di mana kedua pelaku mengaku berbuat tak senonoh pada RZ.
"Kedua pelaku mengakui melakukan aksi pencabulan. Tetapi dalam waktu berbeda dan dilakukan sejak kelas 6 SD, sekarang korban berusia 16 tahun," kata Alvin.
Terkait apakah korban RZ juga disetubuhi, Alvin belum dapat memastikan. Sebab tim masih bekerja terkait video pengakuan RZ.
"Sejauh ini korban dan pelaku mengakui masih sebatas cabul. Apakah ada sampai ke sana (persetubuhan) masih kita dalami," kata Alumni Akpol 2009 tersebut.
Awal Mula Kasus Pemerkosaan Terungkap
Diberitakan sebelumnya, dua bocah kakak beradik berusia 6 tahun dan 3 tahun di Perawang, Siak dicabuli kakek dan paman mereka. Aksi itu terjadi saat ditinggal kedua orang tua untuk bekerja di Batam.
Kapolres Siak, AKBP Ronald Sumaja mengatakan aksi pencabulan itu diduga terjadi dalam kurun waktu 6 bulan terakhir. Kasusnya sudah ditangani Polsek Tualang.
"Benar telah terjadi persetubuhan dan atau pencabulan anak dibawah umur di wilayah hukum Polsek Tualang," terang Ronald saat dikonfirmasi, Jumat lalu.
Ronald mengatakan insiden itu terungkap setelah dilaporkan orang tua korban, NP. NP awalnya curiga melihat perilaku anak perempuannya yang berusia 6 tahun dan anak laki-lakinya yang berusia 3 tahun berperilaku aneh.
Tidak hanya itu, NP juga dihubungi untuk memeriksa kondisi kedua anaknya yang dititipkan kepada keluarga. Ketika diusut, benar ada kejanggalan perilaku anak saat sekolah.
"Orang tua korban curiga sama anaknya yang dititipkan sama keluarga. Awalnya anak yang umur 6 tahun ini rajin sekolah, tiba-tiba ada masalah. Orang tuanya pun sempat dipanggil oleh sekolah," katanya.
Melihat kejanggalan itu, NP memutuskan untuk melapor ke Polsek Tualang di Siak pada 14 September. Laporan itu langsung disambut dan ditindaklanjuti dengan Unit Reskrim memeriksa sejumlah saksi-saksi.
Beberapa saksi diperiksa mulai mengarah kepada dua pelaku, KM (45) dan putranya RK (20). KM merupakan paman NP dan RK sebagai adik sepupunya NP.***