Selasa, 12 Mei 2026
  • Home
  • KAMPAR
  • Terpidana Kasus Curanmor Tertangkap Nyabu di LP
Rabu, 22 Maret 2017 14:08:00

Terpidana Kasus Curanmor Tertangkap Nyabu di LP

Oleh: shm
Rabu, 22 Maret 2017 14:08:00
BAGIKAN:
shm
SC (Lk 31), warga binaan Lapas Kelas IIB Bangkinang Kec. Bangkinang Kota Kab. Kampar.

BANGKINANG(POROSRIAU.COM) - Tak jera dengan vonis hukuman penjara selama 2 tahun karena terlibat dalam kasus curanmor, seorang warga binaan ini kembali diamankan petugas karena ketahuan miliki 2 paket kecil shabu-shabu di dalam Lapas Kelas IIB Bangkinang.

Tersangka kasus narkoba yang diamankan pihak Lapas dan diserahkan kepada pihak Kepolisian ini adalah SC (Lk 31), warga binaan Lapas Kelas IIB Bangkinang Kec. Bangkinang Kota Kab. Kampar.

Pengungkapan kasus ini berawal pada selasa tanggal 21/3/2017, saat petugas Lapas Kelas IIB Bangkinang mencurigai gerak-gerik salah satu penghuni lapas.

Rasa penasaran itu terjawab setelah petugas Lapas memeriksa dan menggeledahnya, petugas Lapas kemudian menemukan 2 paket narkotika jenis shabu-shabu yang disembunyikan dalam kotak rokok.
Atas temuan ini, petugas Lapas kemudian menghubungi personil SatRes Narkoba Polres Kampar untuk menindaklanjuti kejadian tersebut.

Mendapat laporan ini anggota SatRes Narkoba Polres Kampar langsung menuju Lapas Bangkinang, petugas Kepolisian dari Polres Kampar ini kemudian membawa pelaku beserta barang bukti ke Polres Kampar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SiK melalui Kasat Res Narkoba AKP Tapip Usman saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, "tersangka saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Polres Kampar" ujarnya.

Ditambahkan Kasat bahwa penangkapan narapidana di Lapas Kelas IIB Bangkinang bukan kali pertama, petugas lapas telah beberapa kali menangkap warga binaanya atas kasus yang sama.
Kita akan terus meningkatkan kerjasama guna memberantas peredaran narkoba khususnya bagi narapidana yang tengah menjalani hukuman, jelas Kasat.

Dalam kasus ini tersangka akan dijerat dengan pasal 114 (1) jo 112 (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Shm)

Editor: Chaviz

  Berita Terkait
  • Pelaku Curanmor Meninggal Dihakimi Warga

    9 tahun lalu

    BANGKINANG(POROSRIAU.COM) - Telah terjadi penangkapan seorang pria tanpa identitas (Mr. X) oleh masyarakat, karena diduga melakukan pencurian sepeda motor di lokasi bendungan Sungai Paku Kec. Kampar Kiri Kab. Kampar.pada Sabtu 7 Januari 2017 sekira pukul

  • YT, Oknum Satpol PP Pekanbaru Tertangkap Nyabu Terancam Dipecat

    8 tahun lalu

    PEKANBARU (POROSRIAU.COM) - Akibat tersandung kasus narkoba, YT (32), anggota Satpol PP Kota Pekanbaru terancam dipecat. Sebelumnya, Kamis (27/9/2018) dini hari, YT yang berstatus Aparatur Sipil Ne

  • Notaris Neni Lolos dari Eksekusi JPU

    10 tahun lalu

    Untuk kali kedua, notaris senior Neni Sanitra lagi-lagi "lolos" dari eksekusi Jaksa Penuntut Umum (JPU). Padahal, terpidana satu tahun terkait perkara pemalsuan akta perjanjian tersebut harusnya sudah berada di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan

  • Keluarga Pujo Berharap Pengampunan Presiden

    10 tahun lalu

    Siti Nuriyah(29),adik kandung Pujo,terpidana mati kasus narkoba membantah jika abang nya tersebut berprofesi sebagai bandar narkoba kelas wahid di negeri ini.

  • Pelaku Judi Qiu Qiu Dan Penyedia Tempat Diamankan Polsek Kampar Kiri

    10 tahun lalu

    Bangkinang (POROSRIAU.com) - Jajaran Polsek Kampar Kiri amankan para pelaku judi Qiu-Qiu di wilayah Desa Lipat Kain Selatan Kecamatan Kampar Kiri Kabupaten Kampar.pada Rabu 7/9/2016, sekira pukul 02.00 wib.

  •   komentar Pembaca
    Copyright © 2026 POROSRIAU.COM. All Rights Reserved.