Selasa, 22 Agustus 2017 17:02:00
Warga Rumbio Jaya Ditangkap Polisi Di Kampung Godang
Oleh: Shm
Selasa, 22 Agustus 2017 17:02:00
KAMPAR(POROSRIAU.COM)--SatresNarkoba Polres Kampar kembali meringkus seorang pengedar narkotika jenis shabu dan daun ganja kering, di wilayah Kampung Godang Desa Pulau Lawas Kec. Bangkinang pada Senin malam (21/8/2017) sekira pukul 21.00 wib.
Tersangka kasus narkoba yang diringkus aparat Kepolisian ini adalah SA alias AL (LK 26), swasta warga Dusun IV Kel. Teratak Kec. Rumbio jaya Kab. Kampar.
Bersama pelaku diamankan sejumlah barang bukti antara lain 4 paket sedang narkotika jenis shabu-shabu dan 1 paket sedang daun ganja kering yang dibungkus dengan plastik bening, 1 buah timbangan digital merk Constant, 1 unit HP Advan dan 1 unit motor Honda Beat serta beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin malam (21/8/2017) sekira pukul 21.00 wib, saat itu anggota Opsnal SatRes Narkoba Polres Kampar mendapat Informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di wilayah Kampung Godang Desa Pulau Lawas Kec. Bangkinang.
Menindaklanjuti Informasi tersebut anggota Sat ResNarkoba melakukan penyelidikan ke daerah tersebut, saat dilokasi petugas melihat target sedang duduk-duduk diatas sepeda motor didepan sebuah Warnet yang berlokasi di Dusun Kampung Godang Desa Pulau Lawas.
Petugas langsung mengamankan pelaku dan selanjutnya dilakukan penggeledahan, dari hasil penggeledahan ditemukan sebuah bungkusan kecil didalam kotak rokok UMild yang disembunyikan disaku celana pelaku, setelah dibuka bungkusan tersebut berisi 2 paket sedang Narkotika jenis shabu, juga ditemukan 1 paket sedang daun ganja kering didalam saku celananya serta 2 paket sedang shabu lainnya yang disembunyikan didalam saku kecil celananya.
Selain itu ditemukan barang bukti lain sebuah timbangan digital didalam Jok sepeda motor milik pelaku, atas temuan tersebut tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SiK.MH melalui Kasat Narkoba AKP Tapip Usman saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Tapip bahwa pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Ditambahkan Kasat Reskrim ini bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal 114 jo pasal 112 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun.(Shm)
Editor: Chaviz
Dua Orang Wanita Pengedar Narkoba Dicokok Polisi
10 tahun laluDua orang wanita ditangkap polisi lantaran berporofesi sebagai pengedar narkoba jenis pil ekstasi, Kedua wanita tersebut ditangkap saat berada di jalan Tega Lega Gang Lega Jaya, Kelurahan Bukit Datuk Kecamatan Dumai Selatan Jumat (28/10) Pikul 15.00 Wib.
Oalaah!! Kunjungi Pacar, Guru Honorer Digenjot 5 Kali
8 tahun laluMerasa sudah cocok, mereka akhirnya menjalin hubungan. WD berjanji akan menikahi Ina yang berprofesi sebagai guru honorer tersebut. Terbujuk rayuan WD, Akhirnya
Warga: Mudah-Mudahan Pelaku Pembakar Patung Di Istana Siak Mendapat Kutukan
8 tahun laluPatung yang berada di dalam Istana Kerajaan Siak Sri Indrapura Kabupaten Siak, Provinsi Riau diduga dibakar oleh orang tak dikenal (otk) pada Senin (8/1/2018) sekitar pukul 15:30 WIB. Kejadian itu sontak menimbulkan kecaman dari warga siak baik melalui uc
Polisi Bekuk Pelaku Pembunuhan Pedagang Tempe, Ini Motifnya
10 tahun laluSIAK (POROSRIAU.com) - Pelaku pembunuhan pedagang tempe Nur Mahmudi (24) berhasil dibekuk jajaran Polres Siak, polisi berhasil mengamankan otak pelaku dan 2 rekannya yang terlibat dalam pembunuhan sadis itu, motif pelaku diketahui karena merasa sakit hati
Imigran Asal Bangladesh Ditangkap Polresta Pekanbaru
9 tahun laluPetugas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru menangkap pelaku penampungan imigran gelap, Mohamad Alimudin (40). Bersama pelaku diamankan 37 orang pria berkebangsaan Bangladesh.









