Senin, 11 Mei 2026
  • Home
  • NASIONAL
  • Oalaah!! Kunjungi Pacar, Guru Honorer Digenjot 5 Kali
Sabtu, 10 Maret 2018 18:10:00

Oalaah!! Kunjungi Pacar, Guru Honorer Digenjot 5 Kali

Oleh: Redaksi
Sabtu, 10 Maret 2018 18:10:00
BAGIKAN:
Ilustrasi.(Foto:Int)
NIAS(POROSRIAU.COM) — Nahas dialami soerang guru honorer berinisial NKD alias Ina Sinar (36) warga Desa Pekan Hilisimaetano, Kecamatan Maniamolo, Kabupaten Nias Selatan. Ingin menemui WD (47) pacar yang dikenalnya lewat Facebook, Ina justru diperkosa. Kasusnya kini ditangani kepolisian Tulang Bawang.
 
Kapolres Tulang Bawang AKBP Raswanto Hadiwibowo mengatakan, kasus pemerkosaan berawal dari pertemanan di Facebook. Awalnya Ina berkenalan dengan WD di media sosial pada 22 November 2017. Karena sering melakukan komunikasi, Ina dan WD akhirnya saling jatuh cinta.
 
Merasa sudah cocok, mereka akhirnya menjalin hubungan. WD berjanji akan menikahi Ina yang berprofesi sebagai guru honorer tersebut. Terbujuk rayuan WD, Akhirnya Ina nekat datang ke Tulang Bawang pada 30 Januari 2018.
 
Kedatangan Ina disambut baik oleh WD yang sudah menunggu di Simpang Penawar Kabupaten Tulang Bawang.
 
Dilansir Pojoksatu.id, melihat Ina yang kecapean, tersangka mengajak pacar Facebook-nya itu menginap di kontrakannya di Kampung Penawar Jaya Kecamatan Banjar Margo Kabupaten Tulang Bawang.
 
Keesokan harinya, selasa 31 Januari 2018 sekitar pukul 20.30, WD melakukan aksi bejatnya. WD memaksa korban untuk melakukan hubungan istri. Berdasarkan pengakuan WD ia sudah lima kali melakukan hubungan tersebut.
 
Raswanto mengatakan, penangkapan WD berdasarkan surat keterangan hilang yang Nomor: SKOH/01/III/2018/Polda Sumut/Res Nias/ Selatan/Sek Teluk. WD ditangkap Jumat (9/3) sekira pukul 10.00 WIB di Jl. Raya Ethanol Kp Tunggal Warga Kec Banjar Agung Kab Tulang Bawang yang dipimpin Kasatreskrim Donny Kristian Baralangi.
 
Dari tangan pelaku polisi turut mengamankan empat buah hanphone yang diduga digunakan untuk menghubungi korbannya.
 
Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
 
“Pelaku akan di jerat dengan Pasal 285 KUHPidana tentang pemerkosaan, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun,” pungkasnya.***
Editor: Chaviz Fernandez

  Berita Terkait
  • Upsss!! Siswi SMP Ini Tewas Misterius Usai 'Digenjot' Pacarnya

    8 tahun lalu

    POROSRIAU.COM-Seorang siswi SMP di Tabanan Bali tewas misterius usai ‘indehoi’ dengan pacarnya, Minggu (21/1). Sebelum meninggal, ia sempat ‘digenjot’ pacarnya sebanyak tiga

  • Gelar Razia Pekat Satpol PP Kepulauan Meranti Berhasil Jaring Oknum PNS Lagi Ngamar.

    8 tahun lalu

    SELATPANJANG(POROSRIAU.COM) - Satpol PP Kabupaten Kepulauan Meranti gelar Razia Pekat, gabungan bersama TNI dan Polri ke tempat hiburan dengan sasaran pujasera alang,  pujasera dragon indoor

  • Caleg DPRD Provinsi Riau Syafrizal Janji Selesaikan Persoalan Guru Bantu

    2 tahun lalu

    Berbagai persoalan yang diterima dari para tenaga pendidik tersebut menjadi salah satu prioritas bagi Syafrizal untuk diperjuangkan dan suarakan ketika nanti diberikan amanah duduk di DPRD Provinsi Riau.

  • Sabarudin: Bakohumas Banyak Yang Harus Di Kembangkan Agar Masyarakat Memperoleh Imformasi

    10 tahun lalu

    Kabag Humas Setda Kampar Sabaruddin S. Sos menghadiri Acara Badan Koordinasi Hubungan Masyarakat (Bakohumas) se Indonesia di Hotel Haris Bandung Jawa Barat yang dimulai tanggal 17 dan berakhir tanggal 19 November 2016. (Jumat/18/11/16)

  • Masjid 60 Kurang Aso Wisata Religi Solok Selatan

    10 tahun lalu

    Pada masa lalu, di daerah Solok Selatan terdapat sebuah Kerajaan penting. Kerajaan Alam Surambi Sungai Pagu namanya. Hingga saat ini masih banyak peninggalan-peninggalan bersejarah yang masih terpelihara dengan baik

  •   komentar Pembaca
    Copyright © 2026 POROSRIAU.COM. All Rights Reserved.