Minggu, 19 April 2026
  • Home
  • NASIONAL
  • Bea Cukai Beberkan Kronologi Pemasukan KTP dan NPWP di Soekarno Hatta
Jumat, 10 Februari 2017 19:04:00

Bea Cukai Beberkan Kronologi Pemasukan KTP dan NPWP di Soekarno Hatta

Oleh: rls
Jumat, 10 Februari 2017 19:04:00
BAGIKAN:
int
Konferensi pers yang digelar pada hari Jumat (10/02) di Kantor Pusat Bea Cukai.

JAKARTA(POROSRIAU.COM) – Bea Cukai, bersama Ditjen Pajak, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil), dan Kepolisian RI memberi keterangan resmi terkait impor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dari Kamboja dalam konferensi pers yang digelar pada hari Jumat (10/02) di Kantor Pusat Bea Cukai.

Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi menjelaskan kronologi kasus ini yang berawal dari temuan petugas Bea Cukai Soekarno Hatta, Jumat (03/02). Petugas melakukan pemeriksaan atas paket kiriman yang dibawa melalui perusahaan jasa titipan Fedex seberat 560 gram, yang dalam invoicenya tertulis satu kilogram. Paket tersebut berisikan 36 lembar KTP, 32 lembar kartu NPWP, satu buku tabungan, serta satu buah kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Sebagaimana prosedur, bentuk profesionalisme dalam menjalankan salah satu fungsinya sebagai community protector, Bea Cukai melakukan pemeriksaan terhadap barang tersebut menggunakan alat bantu x-ray.

Heru menambahkan, sesuai dengan prosedur, petugas lapangan melakukan pemeriksaan rutin atas seluruh (100%) barang-barang yang dikirim melalui Perusahaan Jasa Titipan (PJT), termasuk Fedex. Pemeriksaan dilakukan baik atas dokumen maupun fisik barang melalui x-ray.

“Jadi petugas Bea Cukai mencocokkan antara dokumen dengan image yang dihasilkan dari x-ray. Kalau ada yang mencurigakan, sesuai dengan prosedur, petugas akan membuka paket tersebut dengan disaksikan petugas Fedex,” ujarnya.


Lebih lanjut, Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta, Erwin Situmorang mengatakan bahwa pemeriksaan fisik setelah x-ray dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan, yaitu image hasil x-ray, negara asal paket, dan uraian barang dalam invoice yaitu ID card. Berdasarkan profil yang dimiliki oleh Bea Cukai dan pengalaman selama ini, impor dari negara tertentu rawan pelanggaran, terutama narkotika. Sebelumnya pula, Bea Cukai pernah menahan sejenis ID card dalam bentuk kartu kredit.(rls/djbc)

 

Editor: Chaviz

  Berita Terkait
  • Lakalantas di Dumai, Satu Korban Meninggal Dunia

    7 tahun lalu

    Insiden adu kambing antara dua kendaraan roda dua jenis Honda Revo melawan Yamaha Jupiter itu, memakan korban seorang pengendara tewas. Sementara pengendara lainnya mengalami luka berat dan luka ringan.

  • Ini Kronologi Lengkap Lion Air Bengkulu - Jakarta Tabrak Tiang

    8 tahun lalu

    Maskapai Lion Air menjelaskan peristiwa sayap satu pesawatnya dengan nomor penerbangan JT 633 rute Bandara Fatmawati Soekarno Bengkulu - Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Rabu (7/11/2018) patah.

  • Pembangunan Apartemen/Mall di Simpang SKA, Dianggap Sengsarakan Warga

    10 tahun lalu

    Ternyata di simpang SKA dibangun apartemen dan mall. Hal ini diketahui dari munculnya keluhan warga, dampak pembangunannya ternyata menyengsarakan masyarakat. Pasalnya 10 rumah retak-retak, air sumur warga kering konsekwensinya warga harus membeli air unt

  • Duit investor terbenam Rp217 juta, Status Tanah Pasar Induk Panam Baru Jual Beli Akte Notaris

    10 tahun lalu

    Pembangunan Pasar Induk diluas lahan 3,2 hektar milik pemko yang berada di Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan, ternyata belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemko Pekanbaru.

  • Antisipasi Masuknya Barang Luar dan Kadaluarsa, SKPD Perlu Tingkatkan Pengawasan

    9 tahun lalu

    PEKANBARU(POROSRIAU.COM),-- Jelang Natal dan tahun baru seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) diminta untuk meningkatkan pengawasan terutama terhadap produk-produk makanan dan minuman luar yang masuk dan beredar dan juga barang kadaluarsa di Pek

  •   komentar Pembaca
    Copyright © 2026 POROSRIAU.COM. All Rights Reserved.