Sabtu, 18 Juli 2026
  • Home
  • NASIONAL
  • Disebut ICW Tabrak Tiga UU, Arsul: Ada Suasana Emosional
Sabtu, 10 Juni 2017 08:35:00

Disebut ICW Tabrak Tiga UU, Arsul: Ada Suasana Emosional

Oleh: redaksi
Sabtu, 10 Juni 2017 08:35:00
BAGIKAN:
Int

JAKARTA(POROSRIAU.COM) - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Angket KPK, Arsul Sani, menyebut ada suasana emosional dalam kritik yang disampaikan Indonesia Corruption Watch (ICW) terhadap Pansus Angket. Arsul pun menegaskan pendapat ICW tidak murni dari perspektif keilmuan.

"Mereka yang bersuara menganggap Pansus Angket itu tidak sah kan pada umumnya mereka yang memang hubungan emosinya begitu dalam dengan KPK sehingga bagi mereka KPK itu seperti lembaga sakral yang nggak boleh diutak-atik oleh siapa pun, apalagi DPR. Jadi pendapat mereka tidak murni berangkat dari perspektif keilmuannya karena ada unsur emosinya," kata Arsul ketika dihubungi, Jumat (9/6/2017) malam.

Menurut Arsul, soal keabsahan Pansus Angket telah selesai. Apabila ada fraksi di DPR yang tidak mengirimkan wakilnya, menurut Arsul, Pansus Angket tetap bisa bekerja.

"Bahkan dua fraksi yang belum mengirimkan wakilnya (PKS dan Partai Demokrat) juga menghormati hak delapan fraksi lainnya yang berketetapan untuk melanjutkan Pansus Angket KPK. Artinya, kalau ada fraksi yang tidak menggunakan haknya, tidak berarti pansusnya nggak bisa jalan," sebut Arsul, yang berasal dari Fraksi PPP.

Di sisi lain, Wakil Ketua Pansus Angket Taufiqulhadi menyebut keabsahan Pansus Angket berangkat dari sidang paripurna. Menurutnya, sidang paripurna telah menyatakan sah sehingga Pansus Angket tetap jalan terus.

"Bagaimana bisa sah atau tidaknya itu dari (sidang) paripurna. Kalau (sidang) paripurna sudah menyatakan sah, itu sudah sah," ucap Taufiqulhadi ketika dihubungi terpisah.

"Jangankan tujuh fraksi, satu fraksi sudah cukup kalau (sidang) paripurna sudah menyatakan sah," imbuh politikus Partai NasDem itu.

Sebelumnya, pegiat antikorupsi ICW Donal Fariz menuturkan Pansus Angket KPK yang digulirkan DPR dinilai melanggar tiga undang-undang. Donal menyebut pembentukan pansus angket itu melanggar UU MD3, UU KPK, dan UU Keterbukaan Informasi Publik.(*/detik)

Editor: Chaviz

  Berita Terkait
  • Aksi Bela Kitabullah 4 November 2016, "Umat Islam Bukan Kelompok Bayaran"

    10 tahun lalu

    Ratusan ribu umat muslim datang dari berbagai daerah untuk menghadiri dan mengikuti Aksi Damai Bela Kitabullah (Al Quran, red) di Ibukota Jakarta, Jum'at (4/11/2016) siang, bertepatan dengan tanggal 3 Syafar 1438 H.

  • Mengintip Keindahan Air Terjun Sarasah Bunta

    10 tahun lalu

    POROSRIAU.COM-- 1,5 jam dari Bukittinggi ke arah barat tepatnya di Lembah Harau. Anda akan disuguhkan suasana alam pegunungan dihiasi jejeran air terjun indah setinggi sekitar 100 meter. Belum lagi tempatnya dilalui empat buah sungai yang jernih siap mema

  • Interkorelasi Keamanan Nasional, Kemanan Regional dan Keamanan Internasional

    6 tahun lalu

    Oleh : Dede Farhan Aulawi   Mawas diri dan tetap waspada, mungkin akan selalu menjadi jargon penting dalam kehidupan karena akan memiliki makna yang luas. Salah satunya dalam makna kea

  • Komisi D DPRD Provinsi Riau Kunjungan Kerja ke Negeri Serambi Mekkah

    10 tahun lalu

    Komisi D DPRD Provinsi Riau, jumat yang lalu, (20/5) melakukan kunjungan ke negeri serambi mekah, Nangroe Aceh Darussalam yang disambut baik oleh Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan di ruang Potensi Daerah Kantor Gubernur Aceh.

  • Ternyata Kerajaan Gunung Sahilan adalah Keturunan Raja Pagaruyung

    10 tahun lalu

    Saat ini Istana Kerajaan Gunung Sahilan merupakan salah satu situs Nasional di Kabupaten Kampar. Penanganan situs Nasional Istana Gunung Sahilan telah ditangani secara Nasional dan Provinsi.

  •   komentar Pembaca
    Copyright © 2026 POROSRIAU.COM. All Rights Reserved.