Kamis, 17 Agustus 2017 12:25:00
Gayus Tambunan Dapat Remisi 6 Bulan, Nazaruddin 5 Bulan
Oleh: Redaksi
Kamis, 17 Agustus 2017 12:25:00
JAKARTA(POROSRIAU.COM)--Terpidana kasus korupsi Muhammad Nazaruddin dan Gayus Halomoan Tambunan kembali mendapat remisi pada HUT RI ke 72, hari ini. Gayus mendapat remisi enam bulan, sementara Nazaruddin mendapat potongan tahanan selama lima bulan.
"Nazaruddin ini lima bulan kalau Gayus enam bulan," kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Makmun di gedung Kemenkumham, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (17/8/2017).
Pada HUT RI tahun 2016 lalu, Gayus dan Nazaruddin mendapatkan potongan penahanan yang sama.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly mengatakan pemerintah memberikan remisi kepada 400 tahanan kasus korupsi tahun ini. Namun, koruptor yang kasusnya ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi hanya Nazaruddin dan Gayus yang dapat jatah.
"Ini cuma 400 orang dan itu dari JC (justice collaborator). Itu bukan dari KPK saja, tetapi dari Jaksa dan seluruh lembaga penegak hukum Indonesia," kata Yasonna.
Selain Gayus dan Nazaruddin, ada 15 narapidana korupsi yang ditangani KPK yang diusulkan mendapatkan remisi, tetapi ditolak. Mereka adalah Chairun Nisa, Sherry Kojongian, mantan Gubernur Banten Ratu Atut, adik Ratu Atut Tubagus Chaeri Wardhana, mantan Politikus Demokrat Angelina Sondakh, Anggoro Widjojo, mantan Ketua SKK Migas Rudi Rubiandini, mantan Menteri Pertanian Luthfi Hasan Ishaq, Kakorlantas Irjen Pol Djoko Susilo, Ahmad Fathanah, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, mantan Ketua PPP Suryadharma Ali, mantan Menteri ESDM Jero Wacik, dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.
"Yang lain yang dari KPK tidak mendapat remisi karena keterangan justice kolaboratornya ada yang belum keluar dan ada yang ditolak," katanya.
Khusus untuk Gayus, pemerintah tidak memberikan remisi tidak berdasarkan pada pertimbangan aspek justice collaborator. Mereka memberikan remisi berdasarkan ketentuan PP Nomor 28 Tahun 2006.
Pemberian remisi bagi koruptor berlaku di seluruh Indonesia. Koruptor yang mendapatkan remisi harus yang memenuhi syarat administratif dan syarat khusus pemberian remisi. Salah satu di antaranya mereka sudah menjalani masa tahanan selama enam bulan dan berkelakuan baik.***
Editor: Chaviz
Sumber: suara.com
KontraS Desak Pelaku Kasus 'Meranti Berdarah' Dihukum Maksimal
9 tahun laluSELATPANJANG(POROSRIAU.COM) - Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) mendesak Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis menjerat para pelaku Meranti Berdarah dengan ancaman pidana maksimal.
203 Narapidana Dapat Remisi Kemerdekaan
10 tahun laluSebanyak 203 Warga Binaan Di Lapas Kelas 2B Pasirpengaraian Rabu (17/8) akan Mendapatkan Remisi Umum Hut RI Ke 71 dari Pemerintah.Penyerahan Remisi terhadap 203 Narapidana di Lapas Kelas 2 B Pasirpengaraian ini, rencananya akan langsung diserahkan Plt Bu
Wabup Said Hasyim Hadiri Pemberian Remisi Narapidana Di Rutan Selatpanjang Sempena HUT ke 71 RI
10 tahun laluMeranti (POROSRIAU.com) - Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Drs H Said Hasyim di dampingi Istri Ny Hj Syamsiar menghadiri acara pemberian remisi bagi warga binaan pemasyarakatan sempena HUT RI yang ke 71, acara berlangsung di halaman Cabang Rutan Selatpanja
Antasari Bebas, Ketua DPR: Saya Senang, Selamat Datang Kembali
10 tahun laluMantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar hari ini, Kamis (10/11/2016) resmi bebas bersyarat setelah 7 tahun 6 bulan menjalani hukuman penjara.
229 Napi Di Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian Dapat Remisi, 1 Orang Bebas
9 tahun laluSebanyak 299 narapidana (Napi), dari 730 warga binaan Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian, mendapatkan remisi 17 Agustus‎ pada peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-72, Kamis (17/8/2017).









