Rabu, 09 September 2026 15:15:00
DLH Dumai Segera Investigasi Penimbunan Limbah Padat PT Wilmar
Oleh: Syahrul
Rabu, 09 September 2026 15:15:00
"Terkait dugaan pencemaran lingkungan berupa penimbunan lahan menggunakan limbah batu bara oleh PT Wilmar Group sudah kami terima informasinya, sekarang sedang diinvestigasi. Kita siapkan tim untuk menyusun pulbaket. Kemudian nanti kita akan segera terjunkan Tim ke lapangan. Sekarang kita kaji dulu informasi awal dari pulbaketnya seperti apa," Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Dumai, Yuda Pratama Putra, S.STP., M.IP
DUMAI,POROSRIAU.COM- Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Dumai, Yuda Pratama Putra, S.STP., M.IP mengatakan sudah menerima laporan soal adanya penimbunan limbah batu bara yang diduga digunakan oleh PT Wilmar Group untuk menimbun atau memperluas kawasan. Saat ini pihaknya sedang melakukan pengumpulan bahan keterangan terkait keberadaan limbah tersebut.
"Terkait dugaan pencemaran lingkungan berupa penimbunan lahan menggunakan limbah batu bara oleh PT Wilmar Group sudah kami terima informasinya, sekarang sedang diinvestigasi. Kita siapkan tim untuk menyusun pulbaket. Kemudian nanti kita akan segera terjunkan Tim ke lapangan. Sekarang kita kaji dulu informasi awal dari pulbaketnya seperti apa," kata Yuda saat dikonfirmasi, Rabu (09-09-2026)
Yuda berharap adanya partisipasi masyarakat secara luas dalam hal memberikan informasi yang akurat terkait dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT Wilmar Group
“Untuk pengumpulan bahan dan keterangan, kita berharap partisipasi dari masyarakat agar informasi terkait hal ini lebih akurat,” harap Yuda.
Disampaikan Yuda, hasil Pulbaket nantinya akan dibuat resume dan dilaporkan ke Gakkum Ditjen Lingkungan Hidup agar diproses lebih lanjut.
Sebelumnya, Ketua Yayasan Bumi Alam Hijau, Fatahudin, SH meminta agar CEO PT Wilmar Group, Kuok Khoon Hong diperiksa terkait dugaan kegiatan perusahaan yang melanggar aturan dalam pengelolaan atau pembuangan limbah padat.
Ditenggarai aksi pencemaran lingkungan PT Wilmar Group di Kawasan Industri dumai (KID), Pelintung Kecamatan Medang Kampai-Dumai ini sudah dilakukan bertahun-tahun dengan kuantitas limbah padat mencapai ratusan ribu kubik. Modus operandi, salah satunya dari pemanfaatan perluasan lahan Tempat Penampungan Sementara (TPS) disinyalir sebagai lokasi penimbunan yang terluas Lokasi Tempat Penampungan Sementara (TPS) tidak jauh dari pabrik PT PAA, disinyalir menjadi tempat penimbunan terluas dari limbah padat berupa Fly Ash dan Bottom Ash (FABA). Ketua Yayasan Bumi Alam Hijau, Fatahudin, SH menegaskan Korporasi dan CEO sudah sangat patut diseret ke ranah hukum untuk diminta pertanggung jawabannya.
Fatahudin menjelaskan, jika CEO terbukti menginstruksikan, menyetujui, mengambil keuntungan, atau sengaja membiarkan terjadinya kejahatan lingkungan yang bisa dipidana demi mengejar target perusahaan (crime for corporation).Tanggung jawab CEO atau Direktur Utama,imbuhnya, tidak serta-merta hilang atau otomatis ikut dipidana, melainkan bergantung pada tingkat keterlibatan, kelalaian, atau perannya dalam tindak pidana tersebut.
“Seorang CEO dapat dimintai pertanggungjawaban pidana pribadi apabila memenuhi unsur CEO bertindak sebagai pemberi perintah, pemegang kendali, atau pemilik manfaat (beneficial owner) dari kejahatan tersebut.Selanjutnya CEO mengetahui adanya pelanggaran hukum (seperti suap, manipulasi pajak, atau pencemaran lingkungan) tetapi mendiamkannya demi keuntungan bisnis. Dan, CEO gagal menjalankan pengurusan perusahaan dengan itikad baik dan kehati-hatian (duty of care) sehingga menembus batas perlindungan korporasi (piercing the corporate veil). Olehkarenanya, kita minta CEO PT Wilmar Group, Kuok Khoon Hong, warga negara Singapura segera diperiksa terkait kasus ini. Dan, tindakan hukum diambil juga terhadap koorporasi,” tegas Fatahudin. (rul)
Editor: Syahrul
Gunakan Timbunan Limbah, CEO Wilmar Group Kuok Khoon Hong Diminta Diperiksa
kemarinSepertinya tidak kapok terjerat kasus, PT Wilmar Group yang menjadi ‘pesakitan’ dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah dan dilakukan penyitaan Rp 11,8 triliun. Perusahan terbesar dalam pengolah CPO beserta tur
Pertamina Dumai Hadapi Dua Tuduhan Serius
7 tahun laluTidak main-main, dua tuduhan serius terkait isu perusakan lingkungan dialamatkan kepada pihak PT. Pertamina RU II Dumai.Tuduhan pertama soal 'pembantaian' tanaman mangrove langka yang sudah berusia puluhan tahun di areal pesisir pantai kilang
Walhi Riau: Pertamina Bisa Dipidana
7 tahun laluWalhi Riau menegaskan, dugaan keterlibatan pihak PT. Pertamina RU II Dumai terhadap penimbunan limbah B3 dapat mengarah kepada tindakan pidana
AMBK Duga Lokasi Limbah CV JSA Mengandung Unsur B3 Jenis SBE
12 bulan laluDUMAI, POROSRIAU.COM - Awaludin, ketua Aliansi Masyarakat Bukit Kapur menduga lokasi tempat penimbunan limbah B3 milik CV Jasa Sahabat Abadi merupakan jenis limbah berbahan bahaya dan beracun
CV JSA Mulai Panik, Masyarakat Ancam Demo Besar Ke Dinas Lingkungan Hidup Kota Dumai
12 bulan laluDUMAI, POROSRIAU.COM - Perjuangan masyarakat kelurahan Bukit Nenas , kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai mendesak agar lokasi penimbunan limbah beracun B3 jenis SBE yang beroperasi sejak tahun 2024 la









