Selasa, 08 September 2026 16:00:00
Gunakan Timbunan Limbah, CEO Wilmar Group Kuok Khoon Hong Diminta Diperiksa
Oleh: Syahrul
Selasa, 08 September 2026 16:00:00
Sepertinya tidak kapok terjerat kasus, PT Wilmar Group yang menjadi ‘pesakitan’ dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah dan dilakukan penyitaan Rp 11,8 triliun. Perusahan terbesar dalam pengolah CPO beserta turunannya ini juga diduga menimbun puluhan hektar lahan gambut yang berada di kawasan perusahaan dengan limbah padat dari sisa pembakaran batu bara. Ketua Yayasan Bumi Alam Hijau, Fatahudin, SH meminta agar CEO PT Wilmar Group, Kuok Khoon Hong diperiksa terkait dugaan kegiatan perusahaan yang melanggar aturan dalam pengelolaan atau pembuangan limbah padat.
DUMAI,POROSRIAU.COM- Ditenggarai aksi pencemaran lingkungan PT Wilmar Group di Kawasan Industri dumai (KID), Pelintung Kecamatan Medang Kampai-Dumai ini sudah dilakukan bertahun-tahun dengan kuantitas limbah padat mencapai ratusan ribu kubik. Modus operandi, salah satunya dari pemanfaatan perluasan lahan Tempat Penampungan Sementara (TPS) disinyalir sebagai lokasi penimbunan yang terluas Lokasi Tempat Penampungan Sementara (TPS) tidak jauh dari pabrik PT PAA, disinyalir menjadi tempat penimbunan terluas dari limbah padat berupa Fly Ash dan Bottom Ash (FABA). Ketua Yayasan Bumi Alam Hijau, Fatahudin, SH menegaskan Korporasi dan CEO sudah sangat patut diseret ke ranah hukum untuk diminta pertanggung jawabannya.
Fatahudin menjelaskan, jika CEO terbukti menginstruksikan, menyetujui, mengambil keuntungan, atau sengaja membiarkan terjadinya kejahatan lingkungan yang bisa dipidana demi mengejar target perusahaan (crime for corporation).Tanggung jawab CEO atau Direktur Utama,imbuhnya, tidak serta-merta hilang atau otomatis ikut dipidana, melainkan bergantung pada tingkat keterlibatan, kelalaian, atau perannya dalam tindak pidana tersebut.
“Seorang CEO dapat dimintai pertanggungjawaban pidana pribadi apabila memenuhi unsur CEO bertindak sebagai pemberi perintah, pemegang kendali, atau pemilik manfaat (beneficial owner) dari kejahatan tersebut.Selanjutnya CEO mengetahui adanya pelanggaran hukum (seperti suap, manipulasi pajak, atau pencemaran lingkungan) tetapi mendiamkannya demi keuntungan bisnis. Dan, CEO gagal menjalankan pengurusan perusahaan dengan itikad baik dan kehati-hatian (duty of care) sehingga menembus batas perlindungan korporasi (piercing the corporate veil). Olehkarenanya, kita minta CEO PT Wilmar Group, Kuok Khoon Hong, warga negara Singapura segera diperiksa terkait kasus ini. Dan, tindakan hukum diambil juga terhadap koorporasi,” tegas Fatahudin
Pasca keluarnya aturan terbaru yang mengatur status dan pengelolaan FABA di Indonesia dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 22 Tahun 2021, yang bagian dari turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja, PT Wilmar Group diduga memanfaatkan ini menjadi celah dengan menimbun lahan menggunakan hasil pembakaran batu bara tersebut secara ugal-ugalan.
Informasi yang diperoleh wartawan dilapangan, kegiatan yang menguntungkan perusahaan dari sisi ekonomis dengan menekan pembiayaaan ini sudah bertahun-tahun dilakukan. Pasalnya, penanganan limbah padat perusahaan dilakukan secara sistematis melalui tahapan pemilahan, pengurangan di sumber, pengolahan, hingga pembuangan akhir yang aman bagi lingkungan menimbulkan biaya yang cukup fantastis. Disamping itu, penimbunan limbah padat tersebut dinilai menjadi pilihan terbaik bagi perusahaan sebagai alternatif untuk pemanfaatan lahan baru dengan melakukan penimbunan terlebih dahulu dengan menggunakan limbah padat dan kemudian melapisi dengan diatasnya dengan menggunakan tanah timbun dari galian C.
Sebagai penguak fakta, informasi didapat didukung dengan dokumentasi berupa video berupa kegiatan penimbunan dan pemadatan lahan disekitaran TPS Dimana lokasinya berjarak kurang dari 1 KM dari pabrik PT PAA.
Sementara itu, Humas PT Wilmar Group, Marwan Anugerah kepada wartawan membantah pihaknya melakukan penimbunan dengan menggunakan limbah padat.
“Tidak benar kami melakukan penimbunan menggunakan SBE, FABA atau sejenisnya. SBE, FABA dan sejenisnya kita tumpuk di TPS dan selanjutnya diambil oleh pemanfaat. Foto yang bapak kirim sedang kami lacak di area mana dan alat berat siapa. Karena saya dan tim sudah pastikan ke head alat berat bahwa whell grader yang ada dalam foto bukan alat kita. Saat ini tim sedang cek ke tenant yang ada dalam kawasan, apakah ada mereka melakukan penimbunan menggunakan SBE, FABA,” jelas Marwan . (rul)
Editor: Syahrul
Jadi Tersangka, Ahmad Dhani Lempar Tuduhan
9 tahun laluMusikus Ahmad Dhani seperti gusar dijadikan tersangka oleh polisi. Dia bahkan menuduh ada muatan politik di balik penetapan dirinya sebagai tersangka kasus ujaran kebencian atas laporan pendiri Basuki Tjahaja Purnama (BTP) Network, Jack Lapian, pada 9 Mar
Walhi : Pantau Proses Hukum IBP
7 tahun laluPolres Dumai tidak main-main mengungkap dugaan keterlibatan PT. IBP terkait kasus dugaan pencemaran lingkungan.Sekarang ini,tahap penyelidikan menunggu hasil uji laboratorium untuk masuk ke tahap berikutnya
Dunia Internasional Diminta Boikot Produk PT. IBP
7 tahun laluDunia internasional diminta memboikot produk PT. IBP.Alasannya, perusahaan pengolah CPO ini dituding sebagai perusahaan pengrusak lingkungan
Tanah Bongkaran Jalan Sidodadi Diduga Jadi Tempat Penimbunan Limbah PT Meridan
10 bulan laluDUMAI, POROSRIAU.COM - Limbah sawit jenis tangkos diduga milik PT Meridan anak perusahaan PT Surya Dumai Group yang berlokasi di kelurahan Bangsal Aceh, kecamatan Sungai Sembilan ditumpukan di laha
Bayar Parkir Tanpa Diberi Karcis, Warga Dumai Mengeluh
10 tahun laluDUMAI(POROSRIAU.com) – Pengutipan uang parkir kendaraan yang dilakukan oleh para juru parkir di Kota Dumai, sebahagian besar tidak menggunakan karcis retribusi, padahal Dinas Pendapatan Daera









