Kamis, 05 Desember 2024
Kamis, 08 Agustus 2019 08:46:00

*Terkait Dugaan Pencemaran Lingkungan

Walhi : Pantau Proses Hukum IBP

Kamis, 08 Agustus 2019 08:46:00
BAGIKAN:
Foto/int/Direktur Executive Walhi Riau,Riko Kurniawan

DUMAI,POROSRIAU.COM-Tampaknya,Polres Dumai tidak main-main mengusut kasus dugaan pembuangan limbah B3 (Bahan Beracun dan Berbahaya) oleh PT Inti Benua Perkasa (IBP). Buktinya, tahap penyelidikan yang dilakukan sudah pada pengujian sample. Proses hukum ini didukung penuh oleh organisasi lingkungan hidup independen, Walhi (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia).

Kapolres Dumai AKBP Restika NP, SIK, melalui Kasat Reskrim Dani Andika menginformasikan bahwa pihaknya menunggu hasil laboratorium.

"Masih menunggu labfor Medan,"kata Dani singkat saat ditanya kelanjutan proses penyelidikan PT. IBP, ketika dikonfirmasi melalui  WhatsApp, Rabu (07/08/19)

Masuknya kasus dugaan pembuangan limbah B3 oleh PT. IBP mendapat apresiasi dan dukungan penuh dari Walhi Riau. Menurutnya, ancaman pidana terhadap pencemar lingkungan dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Dan, pihak kepolisian sudah sepantasnya masuk ke dalam proses ini.

"Pidana lingkungan untuk perusahaan yang terbukti pencemar lingkungan sebagaimana diatur UU PPLH. Jika kasus ini sudah ditangani pihak kepolisian, maka masyarakat bertanggungjawab memantau proses hukumnya. Kita apresiasi langkah aparat hukum bergerak cepat,"kata Direktur Eksekutif Walhi Riau,Riko Kurniawan saat diminta tanggapannya melalui telpon sellulernya.

Pantauan di lapangan yang dilakukan oleh media online monitorriau.com, diduga sisa pengelolaan pabrik seperti sisa pembakaran Batu Bara (Buttom dan Fly Ash) dan Spent Bleaching Earth (SBE) ditimbun diluar gudang poll mobil milik PT IBP agar masyarakat sekitar tidak mengetahui hal kotor tersebut.

Parahnya, untuk mengelabui timbunan diduga limbah jenis B3 tersebut, pihak perusahaan mencampur dengan sisa pembakaran cangkang dan ampas sawit menggunakan alat berat agar limbah B3 tidak terlihat. Selain itu juga, di lapangan ada tanaman batang ubi yang sengaja ditanam untuk mengelabui.

Masyarakat sekitar yang dikonfirmasi media ini, mengakui ada penumpukan sisa pengelolaan hasil pembakaran pabrik tapi tidak mengetahui bahwa tumpukan tersebut limbah B3 berbahaya yang bisa mengancam kesehatan masyarakat sekitar.

"Kami tahu ada pembuangan hasil pengolahan pabrik sawit dibelakang ini pak. Namun, kami tidak mengetahui bahwa timbunan itu limbah B3 yang termasuk kategori berbahaya," ungkap seorang warga yang enggan menyebutkan namanya, Kamis (20/06/2019).

"Dibelakang situ ada kolam, sekarang sudah ditimbun sama perusahaan, kita gak tau ditimbun pakai apa, setiap hari kami selalu menghirup aroma tidak sedap," jelasnya.(r****)

 

 

  Berita Terkait
  • Panglima TNI Instruksikan Tangkap Pembakar Lahan

    6 tahun lalu

    Tak hanya itu, Panglima TNI juga memerintahkan jajaran untuk melakukan penangkapan pelaku pembakar hutan dan lahan.Hal ini disampaikan Panglima TNI saat meninjau lokasi Karlahut di RT15 RW 05 Kelurahan Terkul Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis, Rabu (13/

  • Bersama Keluarga Korban, KontraS Pantau Kasus Meranti Berdarah

    8 tahun lalu

    SELATPANJANG(POROSRIAU.COM) - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) bersama keluarga korban alm. Apriadi Pratama telah melakukan proses pemantauan pada sidang lanjutan terkait meniggalnya alm. Apriadi Pratama yang meninggal akiba

  • Jelang Natal Dan Tahun Baru, Wabup Rohul Pantau Harga Sembako

    7 tahun lalu

    Menjelang pelaksanaan Natal serta pergantian tahun 2017 ke 2018, Wakil Bupati (Wabup) Rokan Hulu (Rohul) bersama Asisten II, Staf Ahli Bupati dan Forkompinda Rohul, Rabu (20/12/2017) pagi, pantau harga sembako di tiga pasar yang ada di Rohul.

  • Dunia Internasional Diminta Boikot Produk PT. IBP

    5 tahun lalu

    Dunia internasional diminta memboikot produk PT. IBP.Alasannya, perusahaan pengolah CPO ini dituding sebagai perusahaan pengrusak lingkungan

  • Pedoman Media Siber

    8 tahun lalu

    Pedoman Pemberitaan Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklaras

  •   komentar Pembaca
    Copyright © 2024 POROSRIAU.COM. All Rights Reserved.