Selasa, 07 Januari 2025
  • Home
  • NASIONAL
  • Otto Hasibuan, Strategi Baru Pembelaan Novanto Hadapi KPK
Rabu, 22 November 2017 08:17:00

Otto Hasibuan, Strategi Baru Pembelaan Novanto Hadapi KPK

Oleh: Redaksi
Rabu, 22 November 2017 08:17:00
BAGIKAN:
Foto Detik.com

JAKARTA(POROSRIAU.COM)--Peneliti Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsar meyakini kehadiran Otto Hasibuan sebagai pengacara Setya Novanto bakal membawa strategi khusus dalam pembelaan. Otto dikenal memiliki karakter berbeda dengan pengacara Novanto sebelumnya, Fredrich Yunadi.

Feri mengakui sepak terjang Ketua Dewan Pembina Peradi itu cukup panjang di muka persidangan. Otto dinilai menguasai hukum acara dengan baik dan dapat mencari celah hukum materiil.

"Otto ini lawyer yang senior dan pintar, berbeda dengan Fredrich Yunadi. Sepertinya Novanto menyadari butuh pengacara serius dan kualitas mumpuni, KPK harus waspada," kata Feri ketika dihubungi detik.com, Selasa (21/11/2017).

Gaya beracara Fredrich, dia melanjutkan, terkesan liar. Fredrich selama ini lebih tampil sebagai pasukan berani mati di depan Novanto sehingga dia bisa menggunakan dalil yang bertentangan dengan UU.

Penilaian senada juga disampaikan Prof Mahfud MD lewat akun twitternya, 20 November lalu. "Otto itu bagus, logikanya terstruktur, dan profesional. Itu lebih bagus bagi Setnov," tulisnya.

Pujian itu disampaikan berdasarkan pengalaman Mahfud saat menangani sejumlah kasus judicial review dengan Otto sebagai pengacara yang berperkara. Meskipun Otto bukan ahli pidana karena disertasinya tentang hak-hak cipta lagu Batak. "Tapi dia lebih hebat dari ahli hukum pidana dalam menjelaskan (persoalan)," kata Mahfud dalam acara Indonesia Lawyer Club, Rabu (22/11/2017) dini hari.

Dari penelusuran detik.com, Fredrich pernah mendampingi dua tersangka kasus dugaan korupsi APBD DPRD Sidoarjo Agus Sutego dan Imron Syukur. Keduanya merupakan wakil Ketua DPRD Sidoarjo saat itu dan menolak penahanan dengan alasan sakit. Mereka juga pernah mengajukan pra peradilan terhadap Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Entah merupakan bagian dari strategi Fredrich, Setya Novanto pun pernah dirawat di RS Premiere Jatinegara, dan mengajukan praperadilan. Begitu praperadilan dikabulkan, segala penyakit berat yang pernah dikeluhkan seakan sirna begitu saja.

Seperti Ferri, Sekjen Peradi Thomas Tampubolon juga mengakui senioritas Otto dalam menangani kasus hukum. Ia pernah menjadi pendamping mantan Ketua MK Akil Mochtar atas kasus suap beberapa sengketa Pilkada. Namun ia berhenti di tengah jalan karena ada benturan kepentingan.

Kelihaiannya beracara nampak ketika menjadi pendamping Jessica Kumala Wongso dalam kasus dugaan pembunuhan dengan kopi sianida. Otto menjadi pendamping pro bono (tanpa bayar). Ia kalah di persidangan namun dapat mengawal kasus dengan baik.

"Dia tahu seperti apa advokat yang benar. Dia tahu bagaimana berperilaku, berbicara, dan tampil di pengadilan," kata Thomas.

Dihubungi melalui telepon, Otto Hasibuan mengaku mendapat tawaran menjadi pendamping Setya Novanto dari salah satu staf firma hukum Fredrich Yunadi. Tawaran itu didengarnya ketika Novanto masih dirawat di RS Cipto Mangunkusumo (RSCM) pada Jumat (17/11/2017). Namun tawaran itu tak langsung diterimanya karena merasa perlu meminta pertimbangan keluarga mengingat banyak kontroversi dalam perjalanan kasus Novanto.

Pada Minggu malam (19/11/2017) ia-pun menerima tawaran menjadi pendamping hukum bersama Fredrich. Baru pada keesokan harinya, ia bertemu dengan Novanto di Rutan KPK dan menerima kuasa secara langsung.

Otto menyebutkan paling tidak ia mendapatkan dua tugas, pertama menegaskan praduga tak bersalah atas kliennya. Masyarakat, menurut dia, sudah terlanjur menghakimi Setya Novanto bersalah karena berbagai kejadian. Namun secara hukum, kliennya berhak untuk mendapatkan penilaian praduga tak bersalah sebelum putusan pengadilan.

Tugas kedua, adalah menghadapi KPK di persidangan. Menurutnya, KPK tentu memiliki bukti cukup untuk menetapkan tersangka. Kalaupun kliennya tak bersalah, kata Otto, ia selaku pengacara harus mengajukan bukti di persidangan.

"Mari kita lihat bukti apa kesalahannya, tidak perlu melantur kemana-mana. Ini medan pertarungannya, persidangan," ucap Otto.***

Editor: Chaviz

Sumber: detik.com

  Berita Terkait
  • KPK Garap Setya Novanto, Langsung Dikurung?

    7 tahun lalu

    Menurut Febri, gugatan praperadilan yang diajukan Novanto tidak akan mengganggu proses penyidikan.

  • Gara-gara Izin Ekspor, Nasib Freeport Tahun Ini di Ujung Tanduk

    8 tahun lalu

    POROSRIAU.COM-- Pemerintah tengah berjuang untuk meningkatkan nilai tambah hasil mineral dalam negeri. Salah satunya, dengan meminta perusahaan tambang yang beroperasi di dalam negeri harus mengolah mineral melalui pabrik pengolahan dan pemurnian atau sme

  • Bupati Meranti Buka Lokakarya dan Sosialisasi PATEN Se-Kecamatan Tebing Tinggi, Ajak RT dan RW Berperan Aktif Dalam Menggesa Pembangunan Daerah

    7 tahun lalu

    MERANTI(POROSRIAU.COM) - Bupati Kepulauan Meranti Drs. H. Irwan M.Si membuka acara Loka Karya dan Sosialisasi Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) untuk RT dan RW Se-Kecamatan Te

  • Upacara Peringatan HUT RI Ke-71 Kabupaten Meranti Berjalan Hikmat dan Lancar

    8 tahun lalu

    Meranti (POROSRIAU.com) - Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti Drs. H. Irwan, MSi bertindak sebagai inspektur upacara HUT RI Ke-71, Rabu (17/8) dihalaman Kantor Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti. Pada kesempatan itu Bupati mengajak masyarakat untuk mensyuk

  • Komisi III DPR RI Diduga Interpensi Kasus Kepemilikan Tanah Senilai Rp600 Juta

    7 tahun lalu

    Kasus jual-beli lahan seluas 6.987,5 meter persegi milik Yusni Tanjung (81), pemilik lahan dan juga mantan lurah atau Kepala Desa Lembah Sari, Rumbai, Pekanbaru tampaknya memasuki babak baru. Pasalnya lahan ini tampaknya terus di sengketakan oleh pihak ya

  •   komentar Pembaca
    Copyright © 2025 POROSRIAU.COM. All Rights Reserved.