Minggu, 29 Desember 2024
  • Home
  • PEKANBARU
  • Apresiasi Penertiban Taksi Online, M Nasir: Keberadaan Mereka Itu Telah Langgar Aturan
Sabtu, 10 Juni 2017 12:30:00

Apresiasi Penertiban Taksi Online, M Nasir: Keberadaan Mereka Itu Telah Langgar Aturan

Oleh: Redaksi
Sabtu, 10 Juni 2017 12:30:00
BAGIKAN:
int
Ilustrasi taksi online Uber.

PEKANBARU(POROSRIAU.COM) - Organisasi Angkutan Darat (Organda) Riau apresiasi  penertiban yang dilakukan Dishub Pekanbaru terhadap taksi uber atau online yang nekat beroperasi paska diperingatkan.

"Keberadaan mereka itu, telah langgar aturan. Kami inginkan tidak cuma penertiban, tapi menutup layanan aplikasi taksi berbasis internet ini," tegas Ketua Organda Riau, Muhammad Nasir, kepada wartawan, Sabtu (10/6) di Pekanbaru

Dampak beroperasinya moda transportasi baru tersebut, menurutnya, telah mengorbankan keberadaan empat perusahaan taksi karena selama ini melayani warga di wilayah Pekanbaru dan sekitar.

Satuan tugas gabungan terdiri dari unsur Dinas Perhubungan (Dishub), jajaran kepolisian di Kota Pekanbaru dinilai lebih efektif dalam menghindari terjadinya benturan sejak beroperasi taksi uber awal bulan lalu.

Berdasarkan Undang-undang No.22/2009 dan Permenhub No.26/2017 tentang taksi online menyebut, seluruh angkutan mesti berbadan hukum dan perizinannya diatur.

"Sebelum terjadi benturan di lapangan antara sesama pengemudi, lebih baik pemerintah daerah terutama Pemko (Pemerintah Pota) Pekanbaru lakukan tindakan tegas," terangnya.

Ketua Organda Kota Pekanbaru, Saipul Alam telah memberi ancaman kepada Dishub dan pihak kepolian setempat untuk melakukan penindakan tegas terhadap keberadaan taksi uber.

"Jangan dibiarkan mereka beroperasi. Kami minta, ditindak tegas. Jangan sampai anggota kami yang menertibkan karena bisa timbulkan keributan," terangnya. (*/MC Riau/exa)

Editor: Chaviz

  Berita Terkait
  • Gojek dan Taksi Online Belum Ada Izin, Arifin: Berhenti Beroperasi Jika Tidak Ingin Ditilang

    8 tahun lalu

    Arifin menyebutkan transportasi daring di Pekanbaru sulit untuk diterima. Pasalnya tidak ada aturan yang membolehkan mereka beroperasi.

  • Nyesek, Aturan Terbaru Taksi Online ini Bakal Bikin Para Driver Nangis Darah Semalaman

    7 tahun lalu

    Tak dipungkiri, keberadaan angkutan online pada saat ini, terhitung sangat membantu masyarakat dalam hal transportasi. Meski masih dilingkupi oleh pro dan kontra, jasa para driver tersebut sangat dibutuhkan, terutama bagi masyarakat perkotaan.

  • Fraksi DPRD Meranti Sampaikan Pandangan Umum Terhadap Ranperda Usulan Pemerintah Daerah

    6 tahun lalu

    SELATPANJANG(POROSRIAU.COM) - DPRD Kepulauan Meranti melaksanakan rapat paripurna pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap rancangan peraturan daerah (Ranperda) usulan Pemerintah Daerah Kepulauan

  • Keberadaan Taksi Online Mulai Merambah di Pekanbaru , DPRD Kembali Pertanyakan Legalitasnya

    8 tahun lalu

    Tidak hanya ojek online yang dipertanyakan legalitasnya tapi saat ini keberadaan taksi online juga mulai merambah di Kota Pekanbaru.

  • Supir Taksi Lakukan Aksi, DPRD Desak Pemko Tegas Terhadap Izin Taksi Online

    8 tahun lalu

    Hadirnya taksi uber di Pekanbaru akhirnya menimbulkan masalah, dimana para supir taksi konvensional pada hari ini, Rabu (17/5) melakukan aksi di Jalan Jendral Sudirman dengan memberhentikan mobil yang merupakan taksi online, gojek pun tak luput dari aksi

  •   komentar Pembaca
    Copyright © 2024 POROSRIAU.COM. All Rights Reserved.