Kamis, 04 Juni 2026
  • Home
  • PEKANBARU
  • Gojek dan Taksi Online Belum Ada Izin, Arifin: Berhenti Beroperasi Jika Tidak Ingin Ditilang
Kamis, 25 Mei 2017 19:59:00

Gojek dan Taksi Online Belum Ada Izin, Arifin: Berhenti Beroperasi Jika Tidak Ingin Ditilang

Oleh: Redaksi
Kamis, 25 Mei 2017 19:59:00
BAGIKAN:
int
Gojek

PEKANBARU(POROSRIAU.COM)--Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru akan merazia Gojek dan taksi Uber karena kedua angkutan umum berbasis aplikasi online itu belum mengantongi izin.

"Gojek dan taksi Uber di Pekanbaru tidak ada izinnya maka kami minta berhenti beroperasi jika tidak ingin ditilang," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru Arifin Harahap di Pekanbaru, dilansir Antara, Rabu (24/5/2017).

Arifin menyebutkan transportasi daring di Pekanbaru sulit untuk diterima. Pasalnya tidak ada aturan yang membolehkan mereka beroperasi.

"Jika pun mereka mengajukan izin operasional, kami tidak akan menerbitkan," ujar Arifin.

Ia menyatakan untuk penertiban, pihaknya telah bekerja sama dengan Satuan Polisi Lalu Lintas Pekanbaru untuk menjaring Gojek dan taksi daring yang beroperasi. "Kita tidak akan berikan toleransi lagi jika kedapatan akan langsung ditilang," katanya.

Ia mengimbau kepada pengusaha transportasi daring segera menghentikan kegiatannya, dan jangan sampai anggota mereka ditertibkan oleh tim Dishub yang bekerja sama dengan pihak polisi lalu lintas.

Sementara, Wali Kota Pekanbaru Firdaus mengimbau kepada angkutan umum berbasis aplikasi agar tidak beroperasi dulu. Keberadaan mereka hingga kini masih ditolak sejumlah sopir taksi konvensional di Pekanbaru.


"Sebaiknya ini disetop dulu. Supaya tidak ada kekacauan dan keributan," kata Firdaus.

Ia mengaku akan segera berkoordinasi dengan pemerintah pusat, yakni Kementerian Perhubungan, terkait regulasi yang mengatur soal angkutan berbasis aplikasi itu. Sejauh ini, pihaknya belum mendapatkan kepastian aturan mana yang bisa digunakan untuk menata bisnis ini.

"Pemerintah pusat memang harus cepat dan cerdas menyikapinya, segera membuat regulasinya karena pemilik aplikasi itu kan bukan operator transportasi. Maka pada saat dikejar dengan undang-undang, mereka tidak kena. Mereka itu hanya menjual jasa aplikasi untuk mempermudah masyarakat," ujar Firdaus.***

 

Editor: Chaviz

  Berita Terkait
  • Taksi Konvensional Ancam Tutup Paksa Kantor Angkutan Online

    9 tahun lalu

    PEKANBARU (POROSRIAU.COM) - Jika tak ada tindakan tegas dari Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, dalam hal ini Dinas Perhubungan, taksi konvensional yang beroperasi di Kota Pekanbaru mengancam akan menutup paksa kantor angkutan berbasis online yang disebut

  • Keberadaan Taksi Online Mulai Merambah di Pekanbaru , DPRD Kembali Pertanyakan Legalitasnya

    9 tahun lalu

    Tidak hanya ojek online yang dipertanyakan legalitasnya tapi saat ini keberadaan taksi online juga mulai merambah di Kota Pekanbaru.

  • Supir Taksi Lakukan Aksi, DPRD Desak Pemko Tegas Terhadap Izin Taksi Online

    9 tahun lalu

    Hadirnya taksi uber di Pekanbaru akhirnya menimbulkan masalah, dimana para supir taksi konvensional pada hari ini, Rabu (17/5) melakukan aksi di Jalan Jendral Sudirman dengan memberhentikan mobil yang merupakan taksi online, gojek pun tak luput dari aksi

  • Proyek Geotermal di Kaki Gunung Talang Masih Menuai Penolakan

    8 tahun lalu

    Proyek Geotermal atau panas bumi di kaki Gunung Talang, Sumatera Barat, belum sepenuhnya diterima oleh masyarakat sekitar. Mereka yang sebagian adalah petani ini, berduyun-duyun menjaga lokasi proyek agar tidak dimasuki oleh pihak konsorsium PT Hitay Day

  • Tiga Pengusaha TV Kabel Tolak Kehadiran DMJ di Selatpanjang

    8 tahun lalu

    DMJ (Dumai Mandiri Jaya,red) satu perusahaan Tv Kabel yang telah eksis di Kota Dumai, saat ini sedang mengembangkan sayap hingga ke Selatpanjang ibukota Kabupaten Kepulauan Meranti.

  •   komentar Pembaca
    Copyright © 2026 POROSRIAU.COM. All Rights Reserved.