SELATPANJANG(POROSRIAU.COM) - DPRD Kepulauan Meranti melaksanakan rapat paripurna pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap rancangan peraturan daerah (Ranperda) usulan Pemerintah Daerah Kepulauan Meranti, Selasa (9/10/2018) di Balai Sidang DPRD Meranti.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kepulauan Meranti, H. Fauzi Hasan SE, dihadiri Wakil Bupati Kepulauan Meranti Drs. H. Said Hasyim, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, serta Pimpinan Instansi Vertikal Kabupaten Kepulauan Meranti. Kemudian Wakil Ketua DPRD Meranti, Ketua-ketua Fraksi, beserta seluruh anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kepulauan Meranti, H. Fauzi Hasan, mengungkapkan, rapat paripurna ini dilaksanakan atas Keputusan Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor : 11/Kpts-DPRD/KBM/X/2018 Tentang Penetapan Jadwal Kegiatan DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti.
Adapun agenda pokok dari kegiatan tersebut, sebut Fauzi Hasan, yaitu Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kepulauan Meranti terhadap pidato penyampaian Ranperda oleh Pemerintah Daerah Kepulauan Meranti, Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kepulauan Meranti Tahun 2019, dan Pengumuman Perubahan Nama-nama Susunan Keanggotaan Alat-alat Kelengkapan Dewan.
Sebagaimana diketahui, pada Rapat Paripurna Kamis 27 September 2018 lalu, Wakil Bupati Kepulauan Meranti telah menyampaikan Pidato terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti.
Berdasarkan Peraturan Tata Tertib DPRD Nomor 01 Tahun 2017, sebut Fauzi Hasan, di dalam pasal 119 ayat 3, huruf a, angka II, yang menyatakan Ayat (3) pembicaraan tingkat pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi, dalam hal rancangan peraturan daerah berasal dari Kepala Daerah dilakukan dengan kegiatan sebagai berikut angka (2) pemandangan umum fraksi terhadap rancangan peraturan daerah.
Ardiansyah, selaku juru bicara fraksi PAN mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Bupati Kepulauan Meranti beserta jajarannya atas penyampaian Ranperda tentang Penyesuaian beberapa OPD yang mengalami perubahan Tipologi. Seiring perjalanan waktu, kata Ardiansyah, perbaikan prosedur dan administrasi selayaknya ditingkatkan.
"Terkait hal tersebut perlu disegarkan kembali pemahaman kita bahwa Naskah Ranperda merupakan bagian dari kelengkapan adminstrasi dalam pengajuan dan pembahasan Ranperda serta menjadi alas bagi Fraksi untuk memberikan pandangan umumnya. Untuk itu ijinkan kami untuk kembali mengingatkan kita semua, kiranya segala kekurangan prosedur dan administrasi yang telah terjadi masa lalu tidak terulang kembali," ujarnya.
Dijelaskan Ardiansyah, Dinas Kesehatan mengalami perubahan Tipologi dari B menjadi A dan penambahan pada beberapa bidang, namun dalam kesempatan ini fraksi PAN juga mengingatkan bahwa didalam SK MENKES RI nomor: HK.02.02/MENKES//505/2016 di dalam keputusan tersebut juga disampaikan bahwa kemampuan keuangan Daerah dan SDM perlu dicermati juga, mengingat kondisi keuangan Daerah selalu mengalami rasionalisasi anggaran, namun bagi kami Pelayanan Kesehatan tetap harus diprioritaskan sesuai dengan amanat undang-undang.
Kemudian Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, lanjut Ardiansyah, seperti Dinas Kesehatan, BPKAD juga mengalami perubahan Tipologi dari B menjadi A, hal ini didasari dari Permendagri Nomor. 05 Tahun 2017. Pada urusan penunjang keuangan Daerah, Fraksi PAN menyarankan agar Kepala Daerah untuk meningkatkan SDM di OPD tersebut, mengingat pengelolaan Keuangan Daerah sangat ditunjang oleh Profesionalitas dan SDM yang memadai, sehingga bisa melihat dan memprioritaskan kegiatan yang benar-benar menyentuh masyarakat dan dapat dirasakan manfaatnya.
Selanjutnya Dinas Lingkungan Hidup dan Inspektorat, berdasarkan Undang- undang Nomor 23 Tahun 2014 dan mempertimbangkan hasil Pemetaan Bagian Organisasi dan Tata Laksana Kabupaten Kepulauan Meranti bahwa Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan tidak lagi melaksanakan urusan Pemerintahan yang wewenangnya telah menjadi urusan Pemerintah Provinsi. Inspektorat dalam hal ini mengalami perubahan Nomenklatur sesuai dengan Permendagri Nomor 107 Tahun 2017 Tentang Pedoman Nomenklatur Inspektorat Daerah Provinsi dan Kabupaten/ Kota.
"Perlu kita cermati bersama bahwa pada Pasal 3 poin b dibunyikan bahwa pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, review, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya," jelas dia.
Untuk itu, sambung Ardiansyah, Fraksi PAN tidak bosan-bosannya mengimbau kepada Inspektorat agar meningkatkan tugas dan fungsi pengawasan dan pembinaan terutama berkaitan dengan penggunaan dan pengelolaan keuangan daerah mulai dari ADD sampai ke OPD lainnya, sehingga penggunaan keuangan memenuhi asas transparansi dan akuntabilitas dan kedepannya semua tidak terjebak kepada pengelolaan keuangan yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Semoga pandangan umum dan masukan Fraksi kami dapat diterima guna menyempurnakan Raperda Tahun 2018 ini," pungkasnya.
Kemudian juru bicara Fraksi Gerindra Plus PKS, Muzakir, menyampaikan jika Gerindra Plus PKS berpendapat bahwa perubahan Perda Nomor 9 tahun 2016 Tentang Struktur Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti dengan menaikan typologi belum perlu dilaksanakan, mengingat beban kerja dari Organisasi Perangkat Daerah di maksud belum meningkat.
Disamping kemampuan Fiskal Daerah akan yang mengalami penurunan, lanjut Muzakir, kenaikan typologi Organisasi Perangkat Daerah yang akan berbanding lurus dengan peningkatan belanja Aparatur Pemerintah Daerah, Namun tentu dimbangi dengan pelayanan kepada masyarakat yang lebih baik.
Fraksi Gerindra Plus PKS mendorong agar Pemerintah Daerah lebih memaksimalkan Organisasi perangkat Daerah yang sudah ada dalam Perda Nomor 9 tahun 2016 dengan menepatkan Aparatur Sipil Negara yang benar-benar profesional dan memenuhi persyaratan berdasarkan regulasi yang ada dengan menghindari pradikma Like in this like, demi membangun birokrasi yang baik.
"Organisasi perangkat Daerah harus diusahakan menjadi organisasi yang ramping namun kaya fungsi, jadi tidak hanya sekedar memenuhi tujuan antara dengan berbagi jabatan, namun diusahakan dalam rangka mencapai tujuan final untuk membangun birokrasi efktif dan efesien dengan mengunakan sumber daya manusia secara maksimal. Sudah seharusnya evaluasi penataan dan perubahan typologi Organisasi Perangkat Daerah mempertimbangkan beban kerja OPD, Luas wilayah, Jumlah Penduduk dan kemampuan APBD," urainya.
Selanjutnya Juru Bicara Fraksi Demokrat plus Bulan Bintang, Darsini, menjelaskan jika Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 09 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang telah ditetapkan pada tanggal 22 November tahun 2016 yang lalu merupakan tindak lanjut terhadap ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
"Sebagaimana kita maklumi bersama, bahwa guna untuk memaksimalkan pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, sekaligus untuk menciptakan pembagian tugas dan tata kerja yang jelas, keberadaan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sangat menentukan bagi pemerintah daerah dalam menjalankan program dan kegiatan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat," katanya.
Menanggapi pidato pengantar Kepala Daerah terhadap perubahan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016, yang berkenaan dengan perubahan tipologi beberapa Dinas dan/atau Badan di lingkungan pemerintah Kabupaten kepulauan Meranti, Fraksi Demokrat plus Bulan Bintang menyampaikan beberapa hal secara umum sebagai berikut:
Terkait pengajuan perubahan tipologi Dinas Kesehatan dari B menjadi A yang tentunya akan berimplikasi pada penambahan bidang yang akan melaksanakan tugas tertentu, fraksi Demokrat plus Bulan Bintang setuju untuk dilakukan penyesuaian. Hal ini selain sejalan dengan Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI nomor HK.02.02/MENKES/505/2016, juga telah menjadi salah satu butir rekomendasi akhir Pansus LKPJ APBD Tahun Anggaran 2017 yang telah disampaikan beberapa waktu yang lalu. Artinya, mengevaluasi kembali terhadap perda tentang OPD ini pada prinsipnya sudah sejalan dengan rekomendasi pansus LKPJ APBD 2017.
"Pada kesempatan ini tentunya fraksi kami mendorong agar peningkatan tipologi ini agar kiranya diupayakan diikuti dengan semakin meningkatnya kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat Kepulauan Meranti," jelas dia.
Terhadap usulan perubahan tipologi, penyederhanaan bidang pada penyelenggaraan urusan pemerintah, serta penyesuaian nama, pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Lingkungan Hidup dan Inspektorat Kepulauan Meranti, fraksi Demokrat plus Bulan Bintang sepakat hal sebagaimana dimaksud untuk dilakukan penyesuaian. Selain karena adanya regulasi, perubahan tersebut juga diharapkan akan semakin memaksimalkan bagi pemerintah daerah dalam merealisasikan program dan kegiatan yang terfokus pada apa yang menjadi kewenangan.
"Terkahir, pada kesempatan dan forum yang terhormat ini izinkan fraksi kami tetap mengingatkan kepada Pemerintah Daerah, bahwa peningkatan tipologi Dinas/Badan tentunya akan berimplikasi secara langsung terhadap beban kerja dan beban anggaran. Oleh sebab itu, harapan untuk kedepannya adalah peningkatan tugas dan kualitas pelayanan kepada masyarakat juga Mutlak harus ditingkatkan," tutupnya.
Fraksi Persatuan Pembangunan Plus Kebangkitan Bangsa, dengan Juru Bicara Edi Mashudi, memaparkan, pada dasarnya Fraksi PPP plus PKB dapat memahami keinginan dari Pemerintah Daerah dan juga merupakan keinginan bersama untuk melakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak dapat mengoptimalkan kinerja Organisasi Perangkat Daerah.
Namun perlu diperhatikan bahwa Peraturan Daerah sebagai produk hukum harus dibentuk dan dibuat dengan memperhatikan segala aspek hukum yang ada dan tidak melanggar peraturan hukum yang ada, dengan kata lain “membuat hukum dengan tidak melanggar hukum”. Oleh karena itu upaya untuk menciptakan kwantitas produk hukum yang mampu menjawab setiap permasalahan daerah harus disinergikan dengan aparatur pelaksana peraturan daerah yang berkualitas dan bijak dalam menyikapi persoalan lokal yang ada dan muncul di Daerah.
"Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti merupakan penerapan kebijakan desentralisasi sebagai landasan normatif bagi perubahan penyelenggaraan pemerintahan di Daerah, termasuk dalam hal perubahan kewenangan baik di tingkat Pusat, Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten/Kota," ungkapnya.
Terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, Fraksi PPP Plus PKB memberikan beberapa catatan dan pemikiran sebagai berikut:
Fraksi PPP Plus PKB meminta penjelasan kepada Pemerintah berkaitan dengan Perubahan Tipologi dari B menjadi A pada Dinas Kesehatan apakah telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perubahan Tipologi yang mengakibatkan penambahan bidang, apakah sudah memperhatikan kesiapan aparatur dan kemampuan keuangan daerah.
"Fraksi PPP Plus PKB meminta penjelasan pada pemerintah terkait dengan Perubahan Tipologi dari B menjadi A pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah apakah tidak melanggar ketentuan yang diatur dalam PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Penambahan bidang sebagai akibat dari perubahan tipologi apakah tidak menambah beban anggaran pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti," sebut dia.
Terhadap perubahan nomenklatur Dinas Lingkungan Hidup dan Inspektorat, Fraksi PPP Plus PKB meminta kepada Pemerintah kiranya setelah sebuah Rancangan Peraturan Daerah disyahkan menjadi Peraturan Daerah, hendaknya penyusunan Peraturan Bupati sebagai penjabaran dari Peraturan Daerah dapat diketahui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti.
"Perubahan Rancangan Peraturan Daerah pada dasarnya dilakukan apabila terdapat perubahan pada peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang muatan dan isi Peraturan Daerah. Oleh karena itu kami meminta kepada pemerintah agar pada saat pembahasan hendaknya benar-benar memperhatikan seluruh peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Peraturan Daerah serta memiliki pandangan yang jauh kedepan sehingga Peraturan Daerah yang kita syahkan dapat mengakomodir kepentingan-kepentingan dalam jangka waktu yang lama dan mampu mengatur kepentingan Daerah," bebernya.
Selanjutnya, Fraksi PPP PLUS PKB meminta kepada Pemerintah Daerah agar pembahasan terhadap perubahan peraturan daerah ini menjadi perhatian penuh Pimpinan OPD dan pejabat teknis yang terkait serta benar-benar dapat memberikan konstribusi penting dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah dengan DPRD.
"Sebagai Kabupaten yang baru kita butuh prilaku-prilaku cerdas dan bijak. Kecerdasan yang sangat mengagumkan adalah sebuah imajinasi yang jika digunakan secara tepat akan membuat kkita mampu mengubah gemuruh air terjun menjadi sumber daya dan energi," tandasnya.
Sementara Juru Bicara Fraksi Golkar, Fauzi SE, mengungkapkan, dalam mempelajari, meneliti dan mencermati terhadap ranperda yang diajukan ini, ada 3 (tiga) hal yang dijadikan rujukan. Pertama, dalam tataran teori bahwa perda, sebagai salah satu bentuk dari peraturan perundang-undangan yang merupakan instrumen yuridis pemerintah dalam melakukan kegiatan-kegiatan dan menjalankan pemerintahan dalam rangka membuat aturan main (regulasi) dan lain sebagainya yang menyangkut kewenangannya, harus dilihat sebagai satu kesatuan dari proses dan hasil dalam pengertian formal atau dokumen resmi.
Dokumen resmi yang dimaksud, yaitu produk hukum yang merupakan hasil dari kerja sama antara eksekutif dan legislatif atau dengan kata lain dari sisi persyaratan yuridisnya dibuat atau dibentuk oleh organ yang berwenang, dalam artian perda merupakan suatu peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama Kepala Daerah.
Kedua, materi muatan perda dari ranperda ini mempedomani untuk hal-hal yang diatur dalam dan/atau tidak boleh meyimpangi, yaitu undang-undang Dasar 1945, undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, dan Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2016 tentang perangkat daerah.
Ketiga, memperhatikan keselarasan terhadap asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik yang meliputi, yaitu kejelasan tujuan, kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat, kesesuaian antara jenis dan materi muatan, dapat dilaksanakan, kedayagunaan dan kehasilgunaan, kejelasan rumusan, dan keterbukaan.
"Dengan adanya perubahan tipologi di Dinas Kesehatan dari B menjadi A sehingga terjadinya penambahan beberapa bidang, kami mengharapkan agar Dinas Kesehatan lebih maksimal dalam meningkatkan kinerjanya terutama dari segi pelayanan terhadap masyarakat. Jangan sampai ada keluhan dari masyarakat tentang pelayanan di RSUD dan Puskesmas yang tidak baik. Kita mengharapkan tidak ada diskriminasi pelayanan kesehatan sebab masyarakat mempunyai hak yang sama," ujarnya.
Kemudian, terhadap Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah dan Inspektorat, dengan terjadinya perubahan tentunya diharapkan memberikan dampak yang positif dalam menciptakan dan menjalankan manajemen pemerintahan kearah yang lebih baik yang bermuara kepada kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti.
"Terhadap Ranperda yang diajukan ini pada prinsipnya kami Fraksi Partai Golkar setuju untuk ditindaklanjuti ke pembahasan," ucapnya.
Dalam menindaklanjuti Rancangan Perda ini, fraksi Golkar memandang perlu mengajak bicara dengan para stackholder, akademisi, serta para praktisi dan penggiat ekonomi secara luas. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan suatu tanggapan yang utuh tentang mekanisme penerapannya agar tercapai target-target yang direncanakan.
Dari Fraksi PDI Perjuangan, Juru Bicara Azni Safri menjelaskan, Fraksi PDI Perjuangan menegaskan bahwa reformasi dan birokrasi pada tataran organisasi perangkat daerah diarahkan untuk terciptanya organisasi yang efesien, efektif, rasional dan proporsional sesuai kebutuhan dan kemampuan daerah serta adanya koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplikasi serta komunikasi kelembagaan antara pusat dan daerah.
Apalagi di era manajemen organisasi moderen saat ini, lanjut Azni Safri, sangat diharapkan upaya restrukturisasi kelembagaan pemerintahan diarahkan pada upaya penyederhanaan birokrasi pemerintah yakni mengembangkan organisasi yang profesional, transparan, hirarki yang pendek dan tersentralisasi kewenangannya.
"Dalam peningkatan tipologi dinas kesehatan dan BPKAD, Fraksi PDI Perjuangan menyarankan agar terjadinya perubahan yang lebih baik dalam pelayanan masyarakat, tentunya dalam hal peningkatan tipologi ini ada juga penambahan sub bidang dan tidak terlepas dari penambahan anggaran yang di alokasikan pada dinas tersebut," sebut dia.
Dalam hal penataan organisasi dan perangkat, Fraksi PDI Perjuangan mengingatkan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti agar menempatkan aparatur yang berkompeten di bidangnya agar mereka yang memiliki kapabilitas di bidang yang ditempatkan di organisasi tersebut bukan hanya sekedar menempatkan pejabat yang pangkat dan golongan telah memenuhi syarat namun tidak memiliki kualifikasi yang baik.
"Dalam hal penghapusan Bidang Kehutanan pada Dinas Lingkungan Hidup, harapan kami Pemerintah Daerah tetap serius mengurusi kewenangan yang masih diberikan, karena regulasinya memang menyebutkan bahwa kewenangan tersebut telah dialihkan ke Pemerintah Provinsi," tambahnya.
Terakhir, Juru Bicara Fraksi Hanura Asrofi, mengatakan, dalam melakukan perubahan terhadap Organisasi Perangkat Daerah, penyusunannya harus menyesuaikan dengan kebutuhan Daerah dan kemampuan keuangan Daerah, berorientasi kepada pelayanan masyarakat serta sarana dan prasarana mempercepat dan mewujudkan visi misi daerah yang tertuang dalam RPJMD Kabupaten.
Untuk penempatan pejabat struktural dan pejabat fungsional nantinya harus selektif dan memiliki kemampuan yang memadai, berintegritas dan berkompeten serta memiliki kemampuan dibidanganya yang dilandasi latar belakang pendidikan yang tepat.
"Jangan sampai menempatkan pejabat yang akan dimutasi lebih banyak bernuansa politik dan lebih didasari oleh ‘Like and Dislike’ (suka dan tidak suka). Kalau hal ini terjadi, bisa jadi kita nanti akan menempatkan posisi seseorang tidak sesuai dengan keahliannya," tuturnya.
Selanjutnya, perlunya struktur dan fungsi yang proporsional (bukan sekedar miskin struktur, kaya fungsi) serta mendesain organisasi perangkat daerah secara benar (rightsizing), bukan sekedar rasionalisasi.
"Untuk itu, penataan harus memperhatikan kaidah perumpunan urusan, harmonisasi dengan peraturan perundang-undangan 'sektoral', akomodasi kepentingan nasional, proporsionalitas beban kerja antar Organisasi Perangkat Daerah, dan optimalisasi fungsi dinas dan lembaga teknis sebagai ujung tombak dalam pembangunan dan pelayanan," pungkasnya.(red/nik/ADV)