Selasa, 02 Juni 2026
  • Home
  • PEKANBARU
  • Bambang: Parkir Rp 2 Ribu, Pemerasan, Lapor Polisi
Jumat, 17 Februari 2017 14:47:00

Bambang: Parkir Rp 2 Ribu, Pemerasan, Lapor Polisi

Oleh: Firman Tanjung
Jumat, 17 Februari 2017 14:47:00
BAGIKAN:
firman
Kepala UPTD Parkir Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Bambang Armanto
 
PEKANBARU (POROSRIAU.COM) - Persoalan tarif parkir dilapangan, khusus roda dua dengan biaya sebesar Rp 2 ribu, menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan oleh Dinas Perhubungan (Dishub). Pasalnya, hingga saat ini, masyarakat selalu diminta oleh oknum juru parkir sebesar RP 2 ribu untuk kendaraan roda dua. 
 
Seperti dikeluhkan salah seorang warga Kota Pekanbaru, Helen (30), yang berhasil di wawancara POROSRIAU.COM, Jum'at (17/2/2017). Dirinya beberapa kali diminta oleh oknum juru parkir sebesar Rp 2 ribu, padahal menurutnya, dirinya membawa kendaraan roda dua.
 
"Sewaktu berada di Jalan HR Subrantas, tepatnya diseputaran warung steak, tak jauh dari Riau Pos, saya diminta oleh petugas parkir Rp 2 ribu, padahal saya membawa sepeda motor. Dia bilang tarifnya naik 2 ribu. Bukan itu saja, sewaktu berada diseputaran Mall SKA, petugasnya mengaku bernama Ari, juga diminta Rp 2 ribu. Parahnya di seputaran Mall SKA, petugas parkirnya bilang itu sudah intruksi dari atas (Dishub,red). Padahal disitu ada plang terkait aturan retribusi parkir. Sudah saya jelaskan yang tertera di plang tersebut, tapi petugas parkirnya tak mau tau," ujar Helen dengan nada kesal.
 
Kepala UPTD Parkir Dishub Kota Pekanbaru, Bambang Armanto ketika dikonfirmasi terkait keluhan masyarakat tersebut menegaskan, berdasarkan aturan, tarif parkir untuk kendaraan roda dua sebesar Rp 1.000, sementara untuk roda empat Rp 2 ribu.
 
"Kalau dia mengatasnamakan Dsihub itu sama sekali saya pastikan tidak ada. Sampai saat ini saja Perda (Peraturan Daerah,red) yang baru saja belum bisa kita mulai. Untuk Perda lama jelas roda dua Rp 1.000, roda empat Rp 2 ribu. Kami berterimakasih atas perhatian masyarakat terhadap tata kelola perparkiran yang sangat tinggi, karena kenyamanan masyarakat itu terganggu disana. Kami tak akan tinggal diam. Di 2017 ini kami akan gencar melakukan penertiban dan pembinaan, apalagi ada laporan masyarakat yang bisa kami pegang. Kami akan pastikan oknum tersebut dipecat, apalagi sampai membawa-bawa nama Dishub. Hari itu juga kami akan minta koordinatornya untuk memecat (oknum juru parkir,red) tersebut," ungkap Bambang menegaskan saat ditemui diruang kerjanya.
 
Saat ditanya apakah ada sanksi tegas yang dapat diterapkan kepada oknum juru parkir nakal selain pemecatan, dijawab Bambang, dirinya menyarankan kepada masyarakat agar melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian. Alasannya menurut Bambang, kutipan diluar aturan adalah pemerasan.
 
"Jadi begini, pertama kita lakukan pembinaan, misalnya teguran, seperti teguran lisan dan teguran tertulis. Tidak juga bisa, kita pecat juru parkirnya. Kalau tidak juga, berarti koordinatornya tak bisa diajak bekerjasama, SPT nya akan kita cabut. Kalau ini terus menjadi-jadi, bisa saja masyarakat melapor ke kepolisian, jangan hanya ke Dishub saja, karea itu pidana, sudah pemerasan jatuhnya. Artinya bukan kami lari dari.. (tanggungjawab,red), kami akan tetap memberikan tindakan. Makanya saya tak bosan sampaikan kemasyarakat agar menyiapkan uang pas dan minta karcis (ke petugas parkir,red). Kalau sudah siapkan uang pas dan diminta lebih juga, itu jatuhnya pemerasan," ujar Bambang.(fir)
Editor: Chaviz

  Berita Terkait
  • Peras Sepasang Kekasih, Oknum Satpol PP Pelalawan Diciduk Polisi

    10 tahun lalu

    PANGKALAN KERINCI(POROSRIAU.COM) - Oknum anggota Satpol PP Pelalawan berinisial SY (30), diciduk polisi karena diduga melakukan tindak pemerasan kepada sepasang kekasih di hutan taman kota Pangkalan Kerinci.

  • Terkait Laporannya, Antasari Akan Diperiksa Pekan Depan

    9 tahun lalu

    JAKARTA(POROSRIAU.COM)--Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, pekan depan pihaknya akan memanggil mantan Ketua Komisi Pemberantansan Korupsi (KPK) Antasari Azhar terkait tindak lanjut laporan Antasari pada tahun 2011.

  • Dishub Bekerjasama Dengan Polisi Ringkus Jukir Nakal

    9 tahun lalu

    PEKANBARU (POROSRIAU.COM) - Menindaklanjuti maraknya juru parkir (Jukir) ilegal dan Jukir nakal yang meminta tarif diluar ketentuan, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru akan bekerjasama dengan pihak Intel dari kepolisian. Kerjasama dilakukan untuk m

  • Jukir Nakal Di Purna MTQ Kabur Didatangi Petugas Dishub

    9 tahun lalu

    PEKANBARU (POROSRIAU.COM) - Sebanyak lima orang juru parkir (Jukir) nakal yang tengah beroperasi di depan Purna MTQ Jalan Jenderal Sudirman, Kamis (24/8/2017) pagi, kabur saat didatangi petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru.

  • Kehabisan Darah, Bocah Dua Tahun Tewas Usai Disunat

    8 tahun lalu

    Seorang bocah lelaki berusia dua tahun meninggal akibat kehilangan darah setelah praktik sunat yang gagal di sebuah pusat penampungan migran

  •   komentar Pembaca
    Copyright © 2026 POROSRIAU.COM. All Rights Reserved.