Senin, 15 Juni 2026
  • Home
  • PEKANBARU
  • Ida: Pemko Pekanbaru tidak Punya Izin Copot Plt Kepala BPKAD
Jumat, 04 Mei 2018 16:16:00

Ida: Pemko Pekanbaru tidak Punya Izin Copot Plt Kepala BPKAD

Oleh: Firman
Jumat, 04 Mei 2018 16:16:00
BAGIKAN:
Ida Yulita Susanti
PEKANBARU (POROSRIAU.COM) - Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Ida Yulita Susanti, Jum'at (4/5/2018), menanggapi adanya isu yang beredar dikalangan pegawai dilingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, terkait pencopotan pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru, Alek Kurniawan.
 
Politisi partai Golkar ini menilai, pencopotan seorang pejabat harus melalui mekanisme. Terlebih Pemko belum melakukan pelantikan pejabat hasil seleksi pejabat tinggi pratama (PTP) beberapa waktu lalu. 
 
"Copot mencopot ada aturan mainnya. Yang hasil asesment aja belum dilantik sudah mau mencopot yang ada pula," ujar Ida. 
 
Dikatakan Ida, seluruh kebijakan yang diambil ada prosedur yang harus dilalui. Saat ini Pemko Pekanbaru belum mengantongi izin untuk melantik pejabat baru.
 
"Dan (Pemko,red) tidak punya kewenangan untuk mencopot. Karena saat ini semua kebijakan yang dilakukan terkait pergantian pejabat harus izin dulu dari Mendagri," jelasnya. 
 
Lebih jauh dikatakan Ida, saat ini rekomendasi Pimpinan DPRD yang sudah sampai ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) belum ditindaklanjuti. 
 
"Yang sudah sampai ke KASN belum ditindaklanjuti untuk Sekwan defenitif. Yang punya kewenangan yang jelas di Undang-undang nggak di gubris, sudah mau mencopot pula," ungkap Politisi Partai Golkar ini.
 
Diberitakan sebelumnya, isu pencopotan Plt Kepala BPKAD beredar dilingkungan Pemko Pekanbaru. Informasi yang belum dipastikan kebenarannya ini membuat heboh pegawai maupun pejabat.
 
Pasalnya, Plt Kepala BPKAD, Alek Kurniawan memiliki kinerja yang bagus, sebab dibawah kepemimpinan Alek Kurniawan, Pemko Pekanbaru berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
 
Plt Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP SDM) Masriah ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis (3/5/2018), membantah kabar akan dinonjobkanya Plt Kepala BPKAD Kota Pekanbaru, Alek Kurniawan.
 
"Mana ada, tidak boleh sekarang menonjobkan kalau sekarang. Pak Walikota kan masih cuti. Kalau pun mau melakukan mutasi atau menonjobkan pejabat harus ada izin menteri," terang Masriah.(fir)Ida: Pemko Pekanbaru tidak Punya Izin Copot Plt Kepala BPKAD
 
PEKANBARU (POROSRIAU.COM) - Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Ida Yulita Susanti, Jum'at (4/5/2018), menanggapi adanya isu yang beredar dikalangan pegawai dilingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, terkait pencopotan pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru, Alek Kurniawan.
 
Politisi partai Golkar ini menilai, pencopotan seorang pejabat harus melalui mekanisme. Terlebih Pemko belum melakukan pelantikan pejabat hasil seleksi pejabat tinggi pratama (PTP) beberapa waktu lalu. 
 
"Copot mencopot ada aturan mainnya. Yang hasil asesment aja belum dilantik sudah mau mencopot yang ada pula," ujar Ida. 
 
Dikatakan Ida, seluruh kebijakan yang diambil ada prosedur yang harus dilalui. Saat ini Pemko Pekanbaru belum mengantongi izin untuk melantik pejabat baru.
 
"Dan (Pemko,red) tidak punya kewenangan untuk mencopot. Karena saat ini semua kebijakan yang dilakukan terkait pergantian pejabat harus izin dulu dari Mendagri," jelasnya. 
 
Lebih jauh dikatakan Ida, saat ini rekomendasi Pimpinan DPRD yang sudah sampai ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) belum ditindaklanjuti. 
 
"Yang sudah sampai ke KASN belum ditindaklanjuti untuk Sekwan defenitif. Yang punya kewenangan yang jelas di Undang-undang nggak di gubris, sudah mau mencopot pula," ungkap Politisi Partai Golkar ini.
 
Diberitakan sebelumnya, isu pencopotan Plt Kepala BPKAD beredar dilingkungan Pemko Pekanbaru. Informasi yang belum dipastikan kebenarannya ini membuat heboh pegawai maupun pejabat.
 
Pasalnya, Plt Kepala BPKAD, Alek Kurniawan memiliki kinerja yang bagus, sebab dibawah kepemimpinan Alek Kurniawan, Pemko Pekanbaru berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
 
Plt Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP SDM) Masriah ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis (3/5/2018), membantah kabar akan dinonjobkanya Plt Kepala BPKAD Kota Pekanbaru, Alek Kurniawan.
 
"Mana ada, tidak boleh sekarang menonjobkan kalau sekarang. Pak Walikota kan masih cuti. Kalau pun mau melakukan mutasi atau menonjobkan pejabat harus ada izin menteri," terang Masriah.(fir)
Editor: Firman Tanjung

  Berita Terkait
  • Duit investor terbenam Rp217 juta, Status Tanah Pasar Induk Panam Baru Jual Beli Akte Notaris

    10 tahun lalu

    Pembangunan Pasar Induk diluas lahan 3,2 hektar milik pemko yang berada di Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan, ternyata belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemko Pekanbaru.

  • Pekanbaru Jadi Sorotan Tentang Pelayanan Publik

    9 tahun lalu

    PEKANBARU(POROSRIAU.COM)-- Guna mengetahui sejauh mana kualitas pelayanan publik yang ada di kota Pekanbaru, Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Selasa (7/2) siang menggelar hearing terbuka dengan pihak Ombudsman RI Provinsi Riau.

  • Disperindag Ajak DPRD Sama-sama Awasi Toko Modren

    9 tahun lalu

    PEKANBARU (POROSRIAU.COM) - Banyaknya toko modren seperti swalayan di Kota Pekanbaru yang tak mengantongi Izin Usaha Toko Modren (IUTM), ditanggapi anggota DPRD Kota Pekanbaru. Anggota dewan meminta kepada dinas terkait agar menindak tegas pelaku usaha, j

  • Banyak Persoalan Tak Terselesaikan, DPRD Tawarkan Solusi Copot Kadishub

    9 tahun lalu

    Banyak persoalan terus berlarut-larut dan tidak terselesaikan, seperti masalah terminal bayangan, parkir yang semrawut, parkir illegal semakin marak, pungutan parkir diluar aturan, masalah transmetro yang tak kunjung mampu melayani masyarakat dengan baik,

  • Tak Ada Kejelasan, Komisi IV Pertanyakan Pembangunan Pasar Induk Diluas Lahan 3,2 Hektar ke Pemko

    9 tahun lalu

    Meski digadang-gadangkan segera di lakukan Pembangunan Pasar Induk, namun kepastian waktu pembangunan pasar induk belum ada kejelasan. Untuk itu Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, mempertanyakan realisasi pembangunan pasar induk diluas lahan 3,2 hektar yang b

  •   komentar Pembaca
    Copyright © 2026 POROSRIAU.COM. All Rights Reserved.