Kamis, 30 Agustus 2018 17:09:00
Langgar Aturan, Satpol PP Pekanbaru Tertibkan Tiang Reklame di Jalan Soekarno Hatta
Oleh: Firman
Kamis, 30 Agustus 2018 17:09:00
PEKANBARU (POROSRIAU.COM) - Satpol PP Kota Pekanbaru, Rabu (29/8/2018) malam, tertibkan dua tiang reklame diruas Jalan Soekarno Hatta. Diketahui, satu dari dua tiang yang melanggar aturan yang ditertibkan petugas, mengantongi rekom Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru.
Informasi ini dibenarkan Kasat Pol PP Kota Pekanbaru, Agus Pramono didampingi Kabid Ops Desherianto, serta Kanit Intel, J Victorino ketika dikonfirmasi di Kantor Walikota Pekanbaru, Kamis (29/8/2018).
Ditegaskannya, bangunan tiang reklame jelas melanggar aturan, karena tiang reklame dekat dengan drainase yang ada dipinggir ruas jalan.
"Ini jelas menyalahi. Seharusnya satu meter dari parit (jarak tiang reklame,red). Tapi ini ada rekom dari DPMPTSP. Dilihatkan kekita," ungkapnya, diaminkan Kanit Intel Pol PP Kota Pekanbaru J Victorino.
Bukan hanya satu lokasi, berdasarkan pantauan dilapangan, petugas Satpol PP juga menyasar tiang reklame yang ada didepan daihatsu. Tiang besar yang berdiri kokoh ini tidak mengantongi izin sama sekali.
"Masih ada target kisaran 37 tiang lagi. Rata-rata kesalahan tiang melanggar DMJ, trotoar dan badan jalan. Untuk sasaran berikutnya ada diruas Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Riau, Jalan Tuanku Tambusai, Jalan Soekarno Hatta dan Jalan HR Soebrantas. Namun yang terbanyak di Jalan Jenderal Sudirman.
Sekali lagi kita sampaikan, saat penertiban didepan Transmart, tidak ada bukti yang bisa ditunjukan (pemilik tiang,red), hanya rekom (DPMPTSP,red) aja," ungkap Kanit Intel Pol PP J Victorino menambahkan.
Pada masyarakat, khususnya pelaku usaha, pihak Satpol PP Kota Pekanbaru mengimbau agar mengikuti aturan yang berlaku di Kota Pekanbaru.
"Kita mengimbau pada pemilik agar memindahkan dan mengurus izin dengan titik yang telah di atur oleh Pemko Pekanbaru," ujarnya.
Sementara itu, Kabid Pengawasan DPMPTSP, Kuarte, ketika dikonfirmasi membenarkan dua tiang yang ditertibkan petugas Satpol PP belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari DPMPTSP. Dan saat pendirian tiang, dikatakan Kuarte, pemilik tidak berkoordinasi dengan pihaknya.
"Depan Transmart itu ada dua pemohon, yang satu (seharusnya,red) di rumah makan Cabe Hijau. Sebenarnya yang didepan itu (Transmart,red) sudah masuk permohonan, titiknya bukan disitu, titiknya salah, harus nya titiknya didepan rumah makan Cabe Hijau. Dia harus lewat dari fly over sedikit. Pas saat pendirian tiang, mereka tidak ada koordinasi dengan kita," terang Kuarte.
"Ada dua pemohon, yang pertama Evandro tapi dia tunggu izin baru berdiri (tiang reklame,red), dia ini benar. Suratnya masih dalam proses. Apa yang di ACC pak kadis belum tau. Dua-duanya lagi mengajukan permohonan, dua-duanya belum dia ACC, belum dapat rekom dari DPMTPSP, masih dipelajari oleh Kabid Bidang A, yang mengelelola IMB," sambung Kuarte.
Ketika kembali ditegaskan apakah izin tiang reklame sudah diterbitkan oleh DPMPTSP, dengan alasan saat penertiban pemilik tiang menunjukkan bukti rekomendasi yang diterbitkan DPMPTSP kepada petugas Satpol PP, dijawab Kuarte.
"Dari pak kadis belum ada (izin,red). Rekom itu (saat ditunjukkan foto surat rekomendasi DPMPTSP yang dikantongi pemilik tiang reklame,red), itu baru surat permohonan, permohonan kalau bisa memenuhi seluruh ketentuan yang ada direkom, baru boleh mengajukan persyaratan untuk ngurus izin IMB namanya. Yang menetukan titik koordinat adalah Bidang A yang mengeluarkan IMB. Kalau bidang abang hanya mengaswasi, benar tidak sesuai dengan yang kita minta," jelas Kuarte. (fir)
Editor: Chaviz
Berantas Prostitusi, Satpol PP Pekanbaru Didukung Elemen Masyarakat Seperti FPI dan PP
8 tahun laluPEKANBARU (POROSRIAU.COM) - Komitmen dalam memberantas penyakit masyarakat (Pekat) seperti bisnis prostitusi, dibuktikan oleh Satpol PP Kota Pekanbaru. Upaya dalam menekan tumbuhnya lokasi esek-esek ini, ditegaskan Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Kota Pekanb
Satpol PP Pekanbaru Potong Lima Tiang Reklame Ilegal Didua Lokasi
8 tahun laluPEKANBARU (POROSRIAU.COM) - Lima tiang reklame berukuran besar yang berada di Jalan SM Amin dan Jalan Soekarno Hatta, dipotong oleh petugas Satpol PP Kota Pekanbaru, Rabu (12/12/2018). Pemotongan dilakukan pada pukul 01.00 WIB dan berakhir hingga pukul 04
Pungli PKL, Reklame Hingga Tempat Hiburan Disebut-sebut Mengalir ke Oknum Kabid Pol PP
7 tahun laluPenertiban pedagang kaki lima (PKL) Pasar Pagi Arengka hingga kini menjadi pekerjaan rumah yang belum terselesaikan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Fakta dilapangan, walau kerap dirazia, PKL saat ini masih menjajakan dagangangannya disepanjang rua
Satpol PP Pekanbaru Tertibkan PKL dan Reklame Liar
9 tahun laluPEKANBARU (POROSRIAU.COM) - Selasa (16/5/2017), Satpol PP Kota Pekanbaru menggelar operasi penertiban Pedagang kaki lima (Pkl) dan reklame liar diberbagai lokasi berbeda, diantaranya di seputaran RSUD Arifin Achmad, Jalan Agus Salim dan Jalan Arifin Achma
Dua Lokasi 'Pak Ogah' Jadi Target Satpol PP Pekanbaru
9 tahun laluPEKANBARU (POROSRIAU.COM) - Karena tidak adanya aturan yang mengikat terkait aktifitas "Pak Ogah" yang kerap berada dipersimpangan jalan, dengan tugas mengatur arus kendaraan, Satpol PP Kota Pekanbaru turun kejalan menggelar razia.









