Kamis, 04 Juni 2026
  • Home
  • PEKANBARU
  • Satpol PP Pekanbaru Potong Lima Tiang Reklame Ilegal Didua Lokasi
Rabu, 12 Desember 2018 09:01:00

Satpol PP Pekanbaru Potong Lima Tiang Reklame Ilegal Didua Lokasi

Oleh: Firman
Rabu, 12 Desember 2018 09:01:00
BAGIKAN:
PEKANBARU (POROSRIAU.COM) - Lima tiang reklame berukuran besar yang berada di Jalan SM Amin dan Jalan Soekarno Hatta, dipotong oleh petugas Satpol PP Kota Pekanbaru, Rabu (12/12/2018). Pemotongan dilakukan pada pukul 01.00 WIB dan berakhir hingga pukul 04.30 WIB, lantaran tiang tidak berizin.
 
Informasi ini disampaikan Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru, Agus Pramono melalui pesan ekektronik, Rabu (12/12/2018).
 
"Malam ini Pemotongan tiang reklame di dekat tugu songket SM Amin. Pemotongan 5 tiang di tugu songket SM Amin dan Sokarno Hatta," ujar Agus Pramono lewat pesan elektronik.
 
Dikatakan Agus Pramono, tindakan tegas yang diambil lantaran tiang reklame tidak mengantongi izin.
 
"Posisi (tiang) di trotoar dan tak berijin," jelas Agus Pramono.
 
Sebelumnya, Kepala DPMPTSP Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil melalui Kepala Bidang Data, Firman, kepada media ini mengatakan, tiang reklame yang mengantongi izin di Pekanbaru sebanyak 344 tiang.
 
"Data yang ada sama kita sebanyak 344 yang berizin. Ini ada IMB nya (Izin Mendirikan Bangunan), sudah terbit," ungkap Firman ketika ditemui diruang kerjanya kantor walikota Pekanbaru Jalan Jenderal Sudirman, Senin (10/12/2018).
 
Dijelaskan Firman, izin tiang reklame diperpanjang empat tahun sekali.
 
"Kita lagi rekap yang sudah mengurus izin perpanjangan di 2018. Data (344) dari 2016 hingga 2018," timpalnya.
 
Ditempat berbeda, Kepala DPMPTSP, Muhammad Jamil ketika ditanya apakah pihaknya juga melakukan pendataan terhadap tiang yang tidak mengantongi izin, dijawab Muhammad Jamil. "Kalau kita data yang ada izinnya saja," ujar Muhammad Jamil singkat ketika dihubungi lewat telefon genggamnya.(fir)
Editor: Firman Tanjung

  Berita Terkait
  • Satpol PP Pekanbaru Targetkan Potong Ribuan Reklame Ilegal

    9 tahun lalu

    Satpol PP Kota Pekanbaru menargetkan pemotongan ribuan tiang reklame ilegal yang berdiri diberbagai ruas jalan Kota Pekanbaru. Dipastikannya tiang reklame ilegal lantaran melanggar Peraturan Walikota (Perwako) No.24 tahun 2013,

  • Berantas Prostitusi, Satpol PP Pekanbaru Didukung Elemen Masyarakat Seperti FPI dan PP

    8 tahun lalu

    PEKANBARU (POROSRIAU.COM) - Komitmen dalam memberantas penyakit masyarakat (Pekat) seperti bisnis prostitusi, dibuktikan oleh Satpol PP Kota Pekanbaru. Upaya dalam menekan tumbuhnya lokasi esek-esek ini, ditegaskan Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Kota Pekanb

  • Satpol PP Pekanbaru Tertibkan PKL dan Reklame Liar

    9 tahun lalu

    PEKANBARU (POROSRIAU.COM) - Selasa (16/5/2017), Satpol PP Kota Pekanbaru menggelar operasi penertiban Pedagang kaki lima (Pkl) dan reklame liar diberbagai lokasi berbeda, diantaranya di seputaran RSUD Arifin Achmad, Jalan Agus Salim dan Jalan Arifin Achma

  • Tiang Reklame 'Misterius' Berdiri Di Depan Purna MTQ Pekanbaru

    9 tahun lalu

    PEKANBARU (POROSRIAU.COM) - Satpol PP Kota Pekanbaru, Kamis (10/8/2017) pagi menemukan tiang reklame misterius alias baru dibangun tanpa diketahui siapa pemiliknya. Tiang yang berdiri tiba-tiba tersebut berada tepat di depan Purna MTQ Jalan Jenderal Sudir

  • April, Satpol PP Pekanbaru Akan Tuntaskan Beberapa Pelanggaran

    8 tahun lalu

    PEKANBARU (POROSRIAU.COM) - Hari ini, Jum'at (13/4/2018), petugas Satpol PP Kota Pekanbaru turun kelapangan (turlap) beri peringatan pada pemilik rumah makan CU di Jalan Jenderal Sudirman. Rumah makan ini telah melanggar garis sempadan bangunan (GSB)

  •   komentar Pembaca
    Copyright © 2026 POROSRIAU.COM. All Rights Reserved.