Kamis, 04 Juni 2026
  • Home
  • PEKANBARU
  • Satpol PP Pekanbaru Targetkan Potong Ribuan Reklame Ilegal
Rabu, 04 Oktober 2017 11:00:00

Satpol PP Pekanbaru Targetkan Potong Ribuan Reklame Ilegal

Oleh: Firman
Rabu, 04 Oktober 2017 11:00:00
BAGIKAN:
Kasat Pol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian. (foto/firman)
PEKANBARU (POROSRIAU.COM) - Satpol PP Kota Pekanbaru menargetkan pemotongan ribuan tiang reklame ilegal yang berdiri diberbagai ruas jalan Kota Pekanbaru. Dipastikannya tiang reklame ilegal lantaran melanggar Peraturan Walikota (Perwako) No.24 tahun 2013, tentang penyelengaran reklame.
 
Dalam Perwako jelas diatur secara rinci terkait penempatan bangunan reklame. Pada Bab IV, tentang perencanaan teknis bangunan reklame, bagian kedua tentang penempatan bangunan reklame ayat 5 poin 1A disebutkan bahwa, reklame harus ditempatkan diluar bahu jalan atau trotoar dengan jarak paling dekat 1 (satu) meter dari tepi paling luar jalan.
 
Target pemotongan ribuan tiang reklame ilegal ini disampaikan Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian kepada POROSRIAU.COM ketika ditemui diruang kerjanya, Rabu (4/10/2017).
 
"Saat ini ada ribuan (tiang reklame ilegal,red) yang belum dipotong, termasuk tiang reklame yang nempel didepan toko. Seperti yang ada di Jalan Tuanku Tambusai, Jalan Arifin Ahmad, Jalan HR Subrantas dan diberbagai ruas jalan lainnya. Memasang reklame didepan toko tidak boleh. Kalau didepan toko sesuai Perwako itu tidak boleh," ungkap Zulfahmi Adrian menjelaskan.
 
Mengapa jauh sebelumnya tiang reklame ini belum dipotong, dikatakan Zulfahmi, pihaknya terbatas anggaran dalam menjalankan tugas dilapangan. "Dulu tidak bisa karena kita terbatas anggaran. Kalau ingin kota kita indah seperti di negara Singapur, itu memang harus dipotong," ujar Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru ini menegaskan.
 
Untuk mengantisipasi agar tiang reklame ilegal ini tidak menjamur, Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru menyarankan kepada instansi terkait agar mengingatkan masyarakat atau pelaku usaha terkait aturan pemasangan tiang reklame. "Himbaun itu (DPMPTSP,red) sebagusnya diberikan saat orang mengurus izin, karena izin itu adanya di mereka. Sebelumnya di Jalan Nangka sebagian sudah pernah kita potong, begitu juga di Jalan  Sudirman dan diberbagai ruas jalan lainnya," kata Zulfahmi.
 
Diakhir keterangannya, Zulfahmi menegaskan, apabila masyarakat atau pelaku usaha tetap membandel dan kembali mendirikan tiang reklame yang telah dipotong, pihaknya akan mengambil langkah tegas. "Kalau sudah dipotong dan diulangi lagi, akan diberi sanksi, berupa sanksi tindak pidana ringan (tipiring,red)," tutupnya.(fir)
Editor: Firman Tanjung

  Berita Terkait
  • Satpol PP Pekanbaru Potong Lima Tiang Reklame Ilegal Didua Lokasi

    8 tahun lalu

    PEKANBARU (POROSRIAU.COM) - Lima tiang reklame berukuran besar yang berada di Jalan SM Amin dan Jalan Soekarno Hatta, dipotong oleh petugas Satpol PP Kota Pekanbaru, Rabu (12/12/2018). Pemotongan dilakukan pada pukul 01.00 WIB dan berakhir hingga pukul 04

  • Saatnya Pekanbaru Jadi Kota Layak Anak, Wendi: Harusnya Iklan Rokok Diharamkan

    8 tahun lalu

    Ketua Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri komit Kota Pekanbaru sudah saatnya menjadi kota layak anak. Selain itu Pemerintah setempat juga harus menyatakan serius ingin menjadikan kotanya benar-benar layak anak. Akan tetapi hal tersebut ber

  • Realisasi PAD Reklame Triwulan I Bapenda Pekanbaru Rp 5,5 Miliar

    9 tahun lalu

    PEKANBARU (POROSRIAU.COM) - Triwulan I, yakni Januari hingga Maret, realisasi pendapatan asli daerah (PAD) sektor reklame dilingkungan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru sebesar Rp 5,5 miliar. Sementara April, realisasi mencapai Rp 2,3 milia

  • Tiang Reklame 'Misterius' Berdiri Di Depan Purna MTQ Pekanbaru

    9 tahun lalu

    PEKANBARU (POROSRIAU.COM) - Satpol PP Kota Pekanbaru, Kamis (10/8/2017) pagi menemukan tiang reklame misterius alias baru dibangun tanpa diketahui siapa pemiliknya. Tiang yang berdiri tiba-tiba tersebut berada tepat di depan Purna MTQ Jalan Jenderal Sudir

  • April, Satpol PP Pekanbaru Akan Tuntaskan Beberapa Pelanggaran

    8 tahun lalu

    PEKANBARU (POROSRIAU.COM) - Hari ini, Jum'at (13/4/2018), petugas Satpol PP Kota Pekanbaru turun kelapangan (turlap) beri peringatan pada pemilik rumah makan CU di Jalan Jenderal Sudirman. Rumah makan ini telah melanggar garis sempadan bangunan (GSB)

  •   komentar Pembaca
    Copyright © 2026 POROSRIAU.COM. All Rights Reserved.