Jumat, 17 April 2026
  • Home
  • PEKANBARU
  • Pembangunan Rumah Sakit Ahmad Yani Grup Awal Bros Hanya Mengantongi Izin Prinsip
Selasa, 28 Februari 2017 18:01:00

Pembangunan Rumah Sakit Ahmad Yani Grup Awal Bros Hanya Mengantongi Izin Prinsip

Oleh: Eza
Selasa, 28 Februari 2017 18:01:00
Masih Ada Pengembang Bangun Gunakan Izin Prinsip
BAGIKAN:
Eza
Kunjungan Lapangan (Kunlap) yang dilakukan Komisi IV bersama Roni Amril, Ali Suseno, Heri Setiawan, Zaidir Albaiza

PEKANBARU(POROSRIAU.COM)-- Terkuak saat Komisi IV mendatangi Rumah Sakit A Yani yang kini masuk dalam grup Awal Bros yang berada di Jalan Ahmad Yani yang sedang melakukan pembangunan. Ternyata pembangunan dilakukan hanya mengantongi izin prinsip saja.

Kunjungan Lapangan (Kunlap) yang dilakukan Komisi IV bersama Roni Amril, Ali Suseno, Heri Setiawan, Zaidir Albaiza dan didampingi steak holder Pemko Pekanbaru melihat langsung kondisi pembangunan Rumah Sakit Ahmad Yani yang di bawah naungan Awal Bros grup. 

Ketua Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Roni Amril melihat pengembang melaksanakan kegiatan pembangunan berdasarkan izin prinsip. Hal ini nantinya akan merusak tata ruang. 

"Hari ini kami menggunakan fungsi pengawasan kami terhadap skpd supaya kedepan tidak ada lagi yang membangun dengan izin prinsip. Membangun itu seharusnya dengan izin pelaksanaan, untuk masalah IMB setelah kita lihat dilapangan ternyata bukan renovasi saja, ada bangunan-bangunan baru didalam sehingga ini menimbulkan pertanyaan bagi kami yang mempunyai fungsi pengawasan, bagaimana sebenarnya sistim kerja pemerintah kota ini. Pengembang bekerja hanya bermodal izin prinsip," tegas Roni.

Meski UKL, UPL sudah ada begitupun Amdal Lalin, diungkapkan Roni tapi izin pelaksanaan belum ada karena masih proses di TABG (Tim Ahli Bangunan dan Gedung). Namun pelaksanaan kegiatan pembangunan sudah dilaksanakan. Artinya, kata Roni bisa jadi rekomendasi TABG berbeda dengan kondisi dilapangan. 

"Nanti juga kita undang pihak pengembang, kita minta kejelasan supaya jangan lagi ada kegiatan pembangunan dimana regulasi belum selesai dengan skala yang cukup besar. Dan kita ingatkan ke semua, baik itu pemerintah maupun pengembang segera urus apa yang menjadi regulasi dasar supaya nanti dibelakangan tidak terjadi kesalahan-kesalahan," sebutnya. (Eza)

 

Editor: Chaviz

  Berita Terkait
  • Terkait Izin Alfamart, Mahasiswa UPP Kembali Demo di Kantor Bupati Rohul

    10 tahun lalu

    Belum puas dengan hasil Demontrasi pada Rabu (27/10/2016) lalu di Kantor Bupati Rokan Hulu (Rohul), Mahasiswa Universitas Pasir Pengaraian (UPP) menggelar aksi damai di lokasi yang sama, Pada Selasa (1/11/2016) siang.

  • Mulai Hari Ini PLN Kembali Lakukan Pemadaman Bergilir, Berikut Jadwalnya

    9 tahun lalu

    PT PLN Persero kembali akan melakukan pemadaman listrik bergilir. Pemadaman ini akan dilakukan dari Senin (16/10/2017) hingga Sabtu (21/10/2017).

  • PLN Kembali Lakukan Pemadaman Bergilir, Berikut Lokasinya

    8 tahun lalu

    PT PLN Persero kembali melakukan pemadaman bergilir. Kali ini pemadaman akan dilakukan dari tanggal 20 November hingga 23 November 2017. Tak tanggung-tanggung pemadaman akan dilakukan selama 4 jam.

  • Paparkan Keberhasilan di Paripurna DPRD Sempena Hari Jadi Meranti Ke-X, Bupati Mendapat Apresiasi Sejumlah Tokoh.

    7 tahun lalu

    MERANTI(POROSRIAU.COM) - Bupati Kepulauan Meranti Drs. H. Irwan M.Si didampingi Wakil Bupati H. Said Hasyim, mengikuti Rapat Paripurna DPRD,  Sempena Hari Jadi Meranti Ke-X yang jatuh pada Tan

  • Inilah 10 Fakta Menyedihkan Guru Budi Tewas Dipukul Muridnya Sendiri

    8 tahun lalu

    Kematian Ahmad Budi Cahyono, guru honorer di SMAN 1 Torjun, Madura setelah dianiaya siswanya sendiri membuka mata banyak pihak terkait kekerasan dalam dunia pendidikan.

  •   komentar Pembaca
    Copyright © 2026 POROSRIAU.COM. All Rights Reserved.