Kamis, 05 Desember 2024
  • Home
  • PEKANBARU
  • Ribuan Butir Ekstasi Merek Firaun dan Corona Disita BNNP Riau
Selasa, 27 Februari 2024 22:31:00

Ribuan Butir Ekstasi Merek Firaun dan Corona Disita BNNP Riau

Selasa, 27 Februari 2024 22:31:00
BAGIKAN:
mcr
PEKANBARU, POROSRIAU.COM - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau menangkap dua pria pengedar 80 ribu lebih narkotika jenis ekstasi. Sebagiannya merupakan jenis baru.
 
Hal ini terungkap saat Kabid Berantas BNNP Riau, Kombes Pol Charles Sinaga menggelar ekspos pemusnahannya, Selasa (27/2) di halaman kantor BNNP Riau.
 
Charles mengatakan, dua pelaku yang turut diamankan yakni MH dan rekannya AA.
 
"Sari puluhan ribu ekstasi tersebut terdapat 2.156 butir pil ekstasi jenis baru merek Tengkorak," jelas Charles.
 
Dikatakan Charles, puluhan ribu ekstasi yang diamankan dari pelaku, diketahui dipasok dari negara tetangga Malaysia, yang dikirim melalui perairan Bengkalis.
 
"Ekstasi ini diakui kedua pelaku akan diedarkan di Indonesia melalui wilayah Riau dengan jaringan narkotika Bengkalis-Pekanbaru," kata Charles.
 
Charles mengatakan, terungkapnya jaringan peredaran narkoba internasional ini setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan.
 
Hasilnya MH dan AA ditangkap pada Minggu (25/2) kemarin bersama 2.156 butir ekstasi jenis baru merek tengkorak.
 
Keterangan lebih lanjut kedua pelaku mereka mengaku ekstasi diselundupkan melalui Desa Jangkang Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, lalu menyeberang melalui pelabuhan Sei Pakning Kecamatan Bukit Batu.
 
Dari penggeledahan yang dilakukan tim BNNP berhasil menemukan paket besar ekstasi, masing-masing 50.000 butir merek firaun, 30.000 butir merek corona.
 
Keduanya juga mengaku diperintah dan menerima puluhan ribu ekstasi itu dari pria inisial SH.
 
Sesuai perintah SH yang sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) tersebut meminta kedua pelaku menjemput ekstasi untuk di jual kembali.
 
"Kedua pelaku ini dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana kurungan penjara minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun. Selain itu pelaku juga didenda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar," jelas Charles.
 
Setelah pemaparan kronologis kejadian, dilanjutkan kegiatan pemusnahan barang bukti dengan cara diblender, lalu ampasnya dibuang ke dalam parit.(mcr)
  Berita Terkait
  • 40 kg Sabu dan 160 Ribu Butir Pil Ekstasi Diamankan Polda Riau

    8 tahun lalu

    Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil mengamankan 40 Kilogram Sabu dan lebih kurang 160 ribu butir pil Ekstasi, Sabtu (08/04).

  • Keluarga Pujo Berharap Pengampunan Presiden

    8 tahun lalu

    Siti Nuriyah(29),adik kandung Pujo,terpidana mati kasus narkoba membantah jika abang nya tersebut berprofesi sebagai bandar narkoba kelas wahid di negeri ini.

  • Kejari Rohil Musnahkan Ribuan Barang Bukti Dari 254 Perkara

    8 tahun lalu

    Bagansiapiapi (PR) - Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Rokan Hilir Riau telah memusnahkan ribuan Barang Bukti (BB) dari 254 perkara pada tahun 2015-2016 yang sudah memiliki ketetapan hukum ( Inkrah ). BB yang dimusnakan terlebih dahulu 5 pucuk Senjata Api Rakit

  • Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau Musnahkan BB Narkotika Jenis Pil Ekstasi dan Shabu

    8 tahun lalu

    PEKANBARU(POROSRIAU.COM)--Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau telah melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis Pil Ekstasi 7.909 butir dan sabu sabu sebanyak 723,33 gram. Bertempat di Lapangan Dit Res Narkoba Polda Riau Jalan Prambanan Pek

  • Polda Riau Musnahkan 29,56 Gram Sabu dan 42 Butir Pil Ekstasi

    8 tahun lalu

    PEKANBARU(POROSREIAU.COM)--Polda Riau melalui Direktorat Reserse Narkoba, melakukan pemusnahan barang bukti hasil tangkapan selama bulan Febuari 2017. Sebanyak 29,56 gram sabu dan 42 butir pil ekstasi yang dimusnahkan, dengan 5 orang tersangka, di Jalan P

  •   komentar Pembaca
    Copyright © 2024 POROSRIAU.COM. All Rights Reserved.