Kamis, 05 Desember 2024
  • Home
  • PEKANBARU
  • Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau Musnahkan BB Narkotika Jenis Pil Ekstasi dan Shabu
Selasa, 20 Desember 2016 19:21:00

Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau Musnahkan BB Narkotika Jenis Pil Ekstasi dan Shabu

Oleh: Redaksi
Selasa, 20 Desember 2016 19:21:00
BAGIKAN:
Int
Barang bukti narkotika jenis Pil Ekstasi 7.909 butir dan sabu sabu sebanyak 723,33 gram.

PEKANBARU(POROSRIAU.COM)--Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau telah melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis Pil Ekstasi 7.909 butir dan sabu sabu sebanyak 723,33 gram. Bertempat di Lapangan Dit Res Narkoba Polda Riau Jalan Prambanan Pekanbaru. Selasa (20/12/2016) sekitar pukul 11. 00 Wib.

Pemusnahan barang bukti narkotika dihadiri oleh Para tersangka dan Perwakilan dari kejaksaan Tinggi Riau, BNN Provinsi Riau, DitTahti, Bid Humas Polda Riau serta dari Dinas kesehatan Provinsi Riau. Pemusnahan barang bukti Narkobaitu dimusnahkan dengan cara diblender dan dilarutkan dengan air lalu dibuang ke selokan.

DirekturDitres Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Suharno usai pemusnahan mengatakan narkotika yang dimusnahkan itu berasal dari 4 tersangka (3 LPatau Laporan Kepolisian) yang ditangkap sejak bulan 17 sampai 19 Desember ini.

"Barang bukti yang dimusnahkan itu yang terbanyak disita dari tersangka Hf dan Mh yang ditangkap di GOR Kaharuddin Nasution Rumbai. Barang bukti yang disita terdiri dari 718.63 gram dan 7.909 butir pil ekstasi,'' ungkap Dir Resnarkoba Polda Riau Kombes Pol 
Suharno.

Menurut Direktur Ditres Narkoba, sesuai amanat undang undang barang bukti itu maksimal harus dimusnahkan 14 hari setelah penyitaannya. Tujuan tidak lain agar barang bukti tersebut tidak terlaludi tangan penyidik.

Suwarno menambahkan, tidak semua barang bukti yang disita dari keempat tersangka dimusnahkan. Beberapa di antaranya disisakan untuk dibawa ke laboratorium dan barang bukti di persidangan.***

Editor: Chaviz

  Berita Terkait
  • Direktorat Narkoba Polda Riau Musnahkan Sabu dan Pil Ekstasi

    8 tahun lalu

    Direktorat Narkoba Polda Riau musnahkan barang bukti narkoba berupa Sabu-sabu dan Pil Ektasi di halaman kantor Direktorat Narkoba Polda Riau di jalan Prambanan Pekanbaru tadi pagi sekira pukul 10.00 wib (21/03/2017).

  • Ditres Narkoba Polda Riau Musnahkan Barang Bukti Narkoba

    8 tahun lalu

    Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Riau melaksanakan pemusnahan barang bukti Narkoba berupa pil Ektasi dan Shabu di halaman kantor DitresNarkoba Polda Riau jalan Prambanan no 10 kecamatan Pekanbaru Kota pagi ini (17/05/2017).

  • BNNP Riau Musnahkan 5 Kg dan 1.594 Butir Pil Ekstasi

    8 tahun lalu

    Badan Narkotika Nasional Provinsi Riau memusnahkan barang bukti sabu-sabu sekitar lima kilogram lebih dan pil ekstasi sebanyak 1594 butir dari dua kasus yang diungkap.

  • Polda Riau Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai 45 Miliar

    6 tahun lalu

    Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil menggagalkan peredaran narkoba senilai 45 Miliar Rupiah diwilayah Kota Dumai, Provinsi Riau.

  • Polda Riau Musnahkan 29,56 Gram Sabu dan 42 Butir Pil Ekstasi

    8 tahun lalu

    PEKANBARU(POROSREIAU.COM)--Polda Riau melalui Direktorat Reserse Narkoba, melakukan pemusnahan barang bukti hasil tangkapan selama bulan Febuari 2017. Sebanyak 29,56 gram sabu dan 42 butir pil ekstasi yang dimusnahkan, dengan 5 orang tersangka, di Jalan P

  •   komentar Pembaca
    Copyright © 2024 POROSRIAU.COM. All Rights Reserved.