Sabtu, 04 Agustus 2018 16:38:00
Polda Riau Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai 45 Miliar
Oleh: Redaksi
Sabtu, 04 Agustus 2018 16:38:00
PEKANBARU(POROSRIAU.COM)--Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil menggagalkan peredaran narkoba senilai 45 Miliar Rupiah diwilayah Kota Dumai, Provinsi Riau.
Puluhan kilogram Shabu dan ribuan extacy ini rencananya akan dibawa menuju Kota Pekanbaru dan Kota Medan, Sumatera Utara.
Keberhasilan pengungkapan ini disampaikan secara langsung oleh Kapolda Riau Irjen Pol Drs. Nandang M.H dalam Konferensi Pers yang digelar dihalaman Mapolda Riau, Jumat sore (3/8/2018).
Dalam konferensi Pers ini Kapolda Riau juga didampingi Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kabid Humas Polda Riau dan Wadir Dit Resnarkoba Polda Riau.
Dari penangkapan tersebut berhasil diamankan Narkoba sebanyak 33 Kilogram Shabu dan 42.500 Butir Extacy dari tangan 5 orang tersangka yaitu SP (28), SY (38), PA (24), DR (36) dan RD (30).
Penangkapan dilakukan dalam waktu yang tidak bersamaan, dan lokasi yang berbeda.
Kapolda Riau Irjen Pol Drs. Nandang M. H menjelaskan, “Pada tanggal 1 Agustus 2018 sekitar pukul 02.00 wib (dini hari) Tim khusus Dit Resnarkoba Polda Riau yang dipimpin Wadir Narkoba Polda Riau AKBP Andri Sudarmajo S.IK, M.H mendapat informasi bahwa akan ada pengiriman narkotika jenis shabu dan extacy dari perairan Bengkalis yang diduga berasal dari Negara Malaysia yang selanjutnya akan dibawa via darat menuju Pekanbaru dan Medan, Sumut yang diperkirakan akan melalui jalur jalan Lintas Dumai - Pakning.” Jelas Jenderal Bintang Dua ini.
Selanjutnya sekira pukul 14.00 wib dilakukan penghadangan dan penangkapan terhadap para terduga tersangka di jalan lintas Dumai - Pakning tepatnya di depan Pos Polisi Medang Kampai Dumai.
Pada saat penangkapan berhasil diamankan 2 kendaraan jenis Toyota avanza dan Honda CRV.
Pada kendaraan Toyota Avanza diamankan 1 (satu) org terduga tersangka dengan barang bukti tas hitam berlogo tulisan Lonsdel yang didalamnya berisi diduga narkotika jenis shabu dan extacy serta 1 (satu) karung goni warna putih berisikan diduga extacy yang diletakkan pada bagian karpet jok tengah mobil.
Didalam kendaraan Honda CRV berhasil diamankan 2 (dua) orang terduga tersangka dengan barang bukti tas hitam besar berisi penuh diduga narkotika jenis shabu dan extacy serta 1 (satu) tas ransel coklat berisi diduga narkotika jenis shabu dan extacy yang diletakkan pada bagian karpet jok tengah mobil.
“Kemudian tim melakukan pengembangan dan berhasil diamankan 2 (dua) orang warga Medan, Sumut yang diduga sebagai pembeli/ pemesan barang haram tersebut,” ungkap Kapolda.
Keduanya diamankan diareal parkir Indomart - Alfamart jl Soekarno - Hatta km 10 kel Bagan besar, Bukit Kapur, Dumai pada pukul 18.00 wib.
Selanjutnya Tim Khusus Dit Resnarkoba Polda Riau langsung mengamankan tersangka dan Barang bukti ke kantor Ditresnarkoba Polda Riau guna dilakukan pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol mengatakan, “Kelima Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman, Hukuman mati atau penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun,” terangnya.(tribrata)
Editor: chaviz
Kapolda Riau bersama Bupati Meranti Resmikan Mako Polres Meranti, Harap Pelayanan Masyarakat Semakin Meningkat
7 tahun laluMERANTI (POROSRIAU.COM) - Kapolda Riau Irjend Pol. Drs. Widodo Eko Prihastopo didampingi Bupati Kepulauan Meranti Drs. H. Irwan M.Si melakukan peresmian Markas Komando (Mako) Polres Meranti.Pada ke
Aparat Gagalkan Pengiriman 14 Kilogram Sabu di Dumai
6 tahun laluOperasi bersama Bareskrim Polri, Polda Riau, Polres, dan Bea Cukai Dumai berhasil menggagalkan upaya pengiriman sebanyak 14 kilogram sabu-sabu dengan tiga tersangka terlibat sebagai kurir.
Polda Riau Jerat 2 Bandar Narkoba TPPU, Mobil-Uang Tunai Disita
4 tahun laluWakapolda Riau Brigjen Pol Tabana Bangun mengatakan seluruh aset yang disita dari kedua bandar diperkirakan Rp 3,2 miliar. Aset disita karena diduga terkait TPPU. Adapun kedua bandar narkoba itu yang dikenakan TPPU yakni MI dan MS.
Wakapolda Riau Bersama Wabup Meranti Lakukan Pelatakan Batu Pertama Pembangunan Mapolres Meranti.
8 tahun laluMERANTI(POROSRIAU.COM) - Wakil Bupati Kepulauan Meranti H. Said Hasyim bersama Wakapolda Riau Brigjendpol. H.E. Permadi MH, melakukan peletakan batu pertama pembangunan Mapolres Kepulauan Meranti,
Bea Cukai Musnahkan 19 Juta Batang Rokok dan 6 Ribu Botol Miras
9 tahun laluDirektorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Riau-Sumbar musnahkan 19 juta batang rokok dan 6 ribu botol minuman keras (miras), Selasa (26/9) pagi. Barang bukti tersebut merupakan hasil sitaan periode Juni 2016 hingga Maret 2107.









