Kamis, 05 Juli 2018 22:26:00
Wahh..! Sekdes Sialang Godang Otak Pembunuhan, Polres Pelalawan Berhasil Ungkap Pembunuhan Kurang dari 3 Bulan
Kamis, 05 Juli 2018 22:26:00
PANGKALAN KERINCI (POROSRIAU.COM)—Akhirnya kasus pembunahan Daud Hadi, warga Desa Sialang Godang, Kecamatan Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan berhasil diungkap Sat Reskrim Polres Pelalawan dengan jangka waktu kurang lebih dari 3 bulan.
Melalui Konfrensi Pers, Kamis (5/7/2018) di Mapolres Pelalawan sekira pukul 14.00 Wib. Kapolres Pelalawan Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan didampingi Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Teddy Ardian kepada awak media mengatakan, pembunuhan yang terjadi pada Selasa Tanggal 10 April 2018 lalu sekira pukul 03.15 Wib dini hari itu berhasil diungkap Sat Reskrim Pelalawan.
Dengan mengamankan dua pelaku berinisial SY yang merupakan eksekutor, dan TS selaku otak pembunuhan yang merupakan Sekretaris Desa Sialang Godang, sedangkan satu pelaku berinisal S masih DPO.
"Kasus ini sangat sulit, tidak mudah mengungkap kasus ini, namun dengan kesolitan tim serta target yan g saya berikan dalam jangka waktu 3 bulan kepada Kasat Reskrim harus mampu mengungkap kasus ini. Alhamdulilah, dalam waktu 83 Hari kasus ini sudah dapat terungkap,”terangnya.
Sambung Kaswandi, berdasarkan keterangan tersangka SY, pembunuhan yang dilakukan dirinya bersama S merupakan perintah TS. Sedangkan motif TS dikarenakan kesal dan sakit hati terhadap korban, sebab korban selalu kritis terhadap kinerja aparatur Desa.
Lanjut Kaswandi, seterusnya TS mencari orang berinisial SY dan S untuk melakukan pembunuhan terhadap korban dengan imbalan uang 10 juta, dengan pembayaran uang muka sejumlah 4 juta, setelah rencana pembunuhan berhasil sisa kekurangan baru dilunaskan.
Dijelaskan Kaswandi, kronolgis kejadian pembunuhan dilakukan dengan menggunakan parang yang diambil dari rumah korban lalu membacok korban di bagian kepala. Sedangkan tersangka S menusuk dada korban beberapa kali dengan menggunakan tojok (tombak).
Sebelum melakukan pembunuhan terhadap korban, kedua tersangka berpura-pura bertamu kerumah korban sambil membawak sendok bergambar wayang dan pura-pura bertanya kepada korban kira-kira benda ini terbuat dari apa dan laku dijual atau tidak.
"Atas pembunuhan tersebut, tersangka SY dan TS diancam dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dan dilakukan secara bersama-sama, dengan ancaman 20 tahun penjara,”Ucap Kaswandi.
Terhadap tersangka SY dan TS akan diancam dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan yang dilakukan secara bersama-sama, dengan ancaman 20 tahun penjara.
Masih menurut Kaswandi, penangkapan terhadap tersangka SY sudah dilakukan pengintaian terhadap pelaku yang sempat berpindah-pindah tempat. Bahkan ketika pelaku berada di Kota Medan, pelaku sempat menghubungi TS untuk mengirimkan uang sisa upah pembunuhan tersebut.
“Pelaku SY berhasil ditangkap Sat Rekrim Polres Pelalawan ditangkap di Dayun Kabupaten Siak, Sedangkan tersangka S masih DPO,”ungkapnya.
Selain itu, Kaswandi Irwan menerangkan bahwa saat ini Sat Reskrim Polres Pelalawan masih melakukan penyidikan dan pendalaman terhadap kedua tersangka.Sebab kemungkinan masih ada tersangka lain dan otak dibalik pembunuhan terhadap korban. (rik)
Editor: Erik Suhenra
Pembunuh Dewi di Durian Sebatang Ujung Batu Terungkap
9 tahun laluROHUL (POROSRIAU.COM)--Tim gabungan dari Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Rohul dan Polsek Ujung Batu berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan Lidia alias Dewi (36) warga Dusun Durian Sebatang, Desa Sukadamai, Kecamatan Ujung Batu, Ahad (1/1/2017) sek
Pelaku Pembunuhan di Pelangiran Inhil Dibekuk Polisi di Sumsel
9 tahun laluTeam Opsnal Polsek Panlagairan sukses menangkap seorang DPO pembunuh bernama JN (49thn) warga desa Wonosari kecamatan Pelangiran Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Riau, Jumat (16/06).
Dugaan Terlibat Cinta Segi Tiga, Istri Nekad Bunuh Suami
9 tahun laluJAWA BARAT (POROSRIAU.COM)- Polres Ciamis, Polres Ciamis telah berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana yang terjadi di Dusun Pamarican RT 06 RW 02 Desa/Kec. Pamarican, kab. Ciamis yang
Kawanan Rampok Sadis Ini Digulung Polisi, Tak Hanya Menggasak Harta Benda, Pelaku Juga Menghabisi Nyawa Korbannya
9 tahun laluKeempat kawanan rampok yang digulung aparat Kepolisian dari Polres Kampar ini adalah SY alias UD (LK 29), warga asal Aceh yang ditangkap di depan Hotel Asiatique Jln. Soekarno Hatta Pekanbaru.
Kapolres Kampar Expos Penangkapan 4 Pelaku Perampokan Dan Pembunuhan
9 tahun laluSelain mengambil harta benda korban berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z, 2 unit HP dan puluhan bungkus rokok di warung milik korban, para pelaku juga melakukan kekerasan fisik yang menyebabkan korban tewas di TKP









