Minggu, 19 April 2026
  • Home
  • NASIONAL
  • Dugaan Terlibat Cinta Segi Tiga, Istri Nekad Bunuh Suami
Kamis, 19 Oktober 2017 12:11:00

Dugaan Terlibat Cinta Segi Tiga, Istri Nekad Bunuh Suami

Kamis, 19 Oktober 2017 12:11:00
BAGIKAN:
Waka Polres Ciamis Kompol Imam Racman SIK saat memberikan keterangan Kepada Pers (Foto:Tribratanews)

JAWA BARAT (POROSRIAU.COM)-  Polres Ciamis, Polres Ciamis telah berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana yang terjadi di Dusun Pamarican RT 06 RW 02 Desa/Kec. Pamarican, kab. Ciamis yang terjadi pada hari Selasa (22/8/2017) lalu. Rabu (18/10/2017)

Pada kejadian tersebut yang menjadi pelaku pada pembunuhan terhadap sdr. UUM RUHIMAT adalah DR (52) yang merupakan Istrinya dan SG (52) yang merupakan Mantan Pacar Istri Korban saat masih remaja dan keduanya berasal dari Lampung. "Pelaku ini merupakan eksekutor, dan berkaitan dengan masalah cinta segitiga" jelas Waka polres Ciamis, Kompol Imam Rachman S.I.K.
 
Dijelaskan pula bahwa dari hasil olah TKP ditemukan kejanggalan maka dilakukan penyelidikan dan berhasil diketahui bahwa DR mengelabuhi pihak kepolisian, kejadian tersebut adalah tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap barang berupa uang sebesar Rp. 10.000.000,-.
 
Sebelum dilakukan pembunuhan ini SG sempat berada di rumah korban yaitu di dalam gudang kurang lebih 8 jam dan juga sempat melakukan hubungan layaknya suami istri dengan DR tanpa diketahui oleh korban.
 
Pembunuhan tersebut terjadi pada pukul 02.00 Wib, sejam sebelumnya SG yang dibangunkan oleh DR untuk melakukan pembunuhan terhadap korban. SG pun langsung terbangun untuk melakukan tindakan pembunuhan dengan cara melakukan pemukulan dan berkelahi dengan korban.
 
Karena kewalahan menghadapi korban, SG keluar kamar dan menuju keruang tamu, selanjutnya SG diberi kayu yang ujungnya terdapat besi (alat pengali tanah) oleh DR dengan maksud supaya digunakan oleh SG untuk melakukan pemukulan sebanyak 5 kali menggunakan gagangnya yang menghantam bagian tengkorak korban dan korban pun meninggal dunia.
 
Selanjutnya Polres Ciamis dan Dit Reskrim Polda Jabar bekerjasama dengan Subdit 3 Ditreskrim Polda Lampung dan berhasil mengamankan SG.
 
Selanjutna kedua pelaku tersebut karena perbuatannya dikenakan pasal 340 jo Pasal 55 jo Pasal 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun penjara. (rls)
Editor: Erik Suhenra

Sumber: TRIBRATANEWS

  Berita Terkait
  • Jatuh Hati, Remaja Ini Nikahi Nenek 71 Tahun

    9 tahun lalu

    Maksud Slamet Riyadi sih sedikit bermanja-manja. Maklum, pengantin baru. Bahunya pun sedikit menyandar ke sang istri.

  • Astaga, Pengusaha Desain Interior Tembak Istri dan Dua Anaknya.

    8 tahun lalu

    Pengusaha desain interior, Fransiskus Xaverius Ong (45) diduga bunuh diri dengan menembak kepalanya. Sebelumnya laki-laki asal Palembang, ini diduga menembak istri dan dua orang anaknya. Peristiwa ini terjadi, Rabu (24/10/2018) dini hari.

  • Cerita Pilu PNS Dumai Punya Suami Pecandu Narkotika

    10 tahun lalu

    DUMAI(POROSRIAU.com) – Nv (35) berkulit putih rambut ikal sebahu dan berparas menawan, merupakan seorang oknum PNS yang bekerja di lingkungan Pemerintahan Kota Dumai, belum sempat miliki ketu

  • Ku Tak Ingin Sandang Status Janda kedua kalinya

    10 tahun lalu

    DUMAI(POROSRIAU.com) – Er  seorang perempuan kelahiran Medan 28 tahun lalu tinggal di jalan Seputaran Jalan Sultan Syarif Kasim Kota Dumai, pernah menyandang status janda, namun setahun

  • Kompolnas Kompak Diam Sikapi Maraknya Aktivitas Perjudian di Dumai

    7 bulan lalu

    Meskipun Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo bersikap tegas memerintahkan untuk menindak tegas aktivitas perjudian,namun arahan tak sejalan dengan kondisi di lapangan. Dugaan kuat proses pembiaran oleh APH dan lembaga

  •   komentar Pembaca
    Copyright © 2026 POROSRIAU.COM. All Rights Reserved.