Kamis, 05 Desember 2024
  • Home
  • ROHIL
  • Akan Jadikan Kebun Sawit, Pelaku Pembakar Lahan di Rohil Ditangkap
Rabu, 28 Februari 2024 22:33:00

Akan Jadikan Kebun Sawit, Pelaku Pembakar Lahan di Rohil Ditangkap

Rabu, 28 Februari 2024 22:33:00
BAGIKAN:
net
ROHIL, RIAUGREEN.COM - Polisi menangkap JMS (31), warga Kampung Aman Kepenghuluan Sungai Bakau Kecamatam Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Pria yang berprofesi sebagai petani ini diduga membakar 1 hektare lahan untuk membuka perkebunan kelapa sawit.
 
"Pelaku diduga melakukan tindak pidana pembakaran lahan di Jalan Kampung Aman Sungai Bakau Kecamatan Sinaboi," ujar Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto Rabu (28/2).
 
Andrian mengatakan, lahan dibakar pada Selasa (27/2) siang. Hot spot terpantau melalui Dasboard Lancang Kuning Polda Riau di titik kordinat 2.192429,100.945734.
 
Mengetahui hal itu Kapolsek Sinaboi AKP Juliandi meminta anggotanya melakukan pengecekan titik hot spot. "Tim ke lokasi dan menemukan lahan yang sudah terbakar seluas lebih kurang 1 hektare dan masih mengeluarkan asap," kata Andrian.
 
Berdasarkan keterangan sejumlah warga diketahui lahan tersebut milik JMS. Polisi langsung menemui JMS dan pelaku mengakui kalau lahan itu miliknya.
 
"Pelaku mengakui bahwa ia melakukan pembakaran lahan tersebut dengan cara mengambil daun kering dan membakar tumpukan ranting yang berada di lahannya menggunakan mancis," jelas Andrian.
 
Menurut pelaku, lahan tersebut akan digunakan untuk perkebunan kelapa sawit. Kemudian pelaku diamankan ke Polsek Sinaboi untuk penyidikan lebih lanjut. 
 
Bersama pelaku, polisi menyita barang bukti  berupa tiga batang kayu bekas terbakar dan satu mancis. Sementara lahan terbakar diberi garis polisi (police line).
 
Pelaku disangkakan dengan Pasal 78 Ayat (4) Jo Pasal 50 Ayat (2) huruf b dan Pasal 36 Undang-Undang (UU) RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.
 
Tersangka juga dijerat Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat (1) huruf ah Jo Pasal 98 Ayat (1) atau Pasal 99 Ayat 10 UU  RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan atau Pengelolaan Lingkungan Hidup.(mcr)
  Berita Terkait
  • Panglima TNI Instruksikan Tangkap Pembakar Lahan

    6 tahun lalu

    Tak hanya itu, Panglima TNI juga memerintahkan jajaran untuk melakukan penangkapan pelaku pembakar hutan dan lahan.Hal ini disampaikan Panglima TNI saat meninjau lokasi Karlahut di RT15 RW 05 Kelurahan Terkul Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis, Rabu (13/

  • Warga Dan Anggota KUD Tani Sejahtera Pertanyakan Penjualan 220 Ton TBS

    7 tahun lalu

    Dalam kurang lebih 1 tahun ini perkebunan tersebut sudah menghasilkan ratusan ton TBS yang di jual ke pihak PTPN V. Maka hasil penjualan TBS tersebut harus transparan agar diketahui penggunaannya oleh anggota dan masyarakat.

  • Libas Oknum Polisi Pakai Tojok, Warga Kampung Pinang Ini Dicokok Polsek Perhentian Raja

    7 tahun lalu

    Tersangka yang diamankan aparat Kepolisian ini adalah DD (LK 35) warga Desa Kampung Pinang Kec. Perhentian Raja Kab. Kampar.

  • Grebek Judi Dadu Di Kebun Sawit, Lima Orang Digiring Ke Polsek Kubu

    7 tahun lalu

    Para pelaku berjumlah 5 orang yang diantaranya S (57), AH (51), D (32), U (45) dan MK (27). Para pelaku diamankan saat sedang asik bermain judi jenis dadu.

  • Pulau Rupat Dikapling-Kapling Pengusaha

    8 tahun lalu

    Ah Kam, pria asli Rupat yang berdomisili di kota Dumai diduga kuat memiliki lahan perkebunan kelapa sawit dan karet mencapai 1.000 hektar berlokasi di Dusun I RT 03/RW 01 desa Dungun Baru

  •   komentar Pembaca
    Copyright © 2024 POROSRIAU.COM. All Rights Reserved.