Senin, 30 Desember 2024
  • Home
  • ROHUL
  • Alamak!! Nyambi Jualan Sabu, IRT Ini Terancam 20 Tahun Penjara
Senin, 23 Juli 2018 22:04:00

Alamak!! Nyambi Jualan Sabu, IRT Ini Terancam 20 Tahun Penjara

Oleh: Redaksi
Senin, 23 Juli 2018 22:04:00
BAGIKAN:
Seorang wanita berusia 35 tahun berinisial NV, warga Dusun Harapan Desa Sontang, Kecamatan Bonai Darussalam,‎ Kabupaten Rokan Hulu.(Foto:Tnr)

ROHUL(POROSRIAU.COM)--Seorang wanita berusia 35 tahun berinisial NV, warga Dusun Harapan Desa Sontang, Kecamatan Bonai Darussalam,‎ Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) ditangkap polisi setempat.



Ibu rumah tangga (IRT) ini ditangkap anggota Polsek Bonai Darussalam karena diduga nyambi edarkan‎ Narkoba jenis sabu di daerah tempat tinggalnya.



NV diciduk berawal informasi masyarakat diterima Polsek Bonai Darussalam, bahwa ada seorang wanita sering transaksi jual beli Narkoba di Dusun Harapan Desa Sontang.



Kapolres Rohul AKBP M. Hasyim Risahondua S.Ik, M.Si, ‎melalui Kapolsek Bonai Darussalam Iptu Riza Effyandi SH,‎ mengatakan informasi masyarakat bahwa NV biasa menyimpan paket sabu dalam gendongan bayi saat transaksi.

Wanita diduga pengedar‎ Narkoba ditangkap pada Jumat (20/7/2018).

Pasca menerima informasi masyarakat, Kapolsek Bonai Darussalam Iptu Riza selanjutnya mengumpulkan sejumlah anggota, melakukan penyelidikan.

Melalui operasi dipimpin Kapolsek Bonai Darussalam bersama anggota, Sabtu pagi (21/7/2018‎) sekira pukul 09.00 WIB, polisi melihat NV ‎tengah menggendong bayinya.

Karena curiga dengan gerak gerik NV, polisi selanjutnya menggeledah gendongan bayi yang dipakai wanita tersebut.

 

Saat penggeledahan, polisi temukan pipet kecil warna bening di dalam gendongan. Selanjutnya, disaksikan Kades Sontang Zulfahrianto SE, anggota Polsek Bonai Darussalam menggeledah seisi rumah NV.‎ 

Hasil penggeledahan,‎ polisi menyita 1 bong, 1 kaca pirex, 1 pipet warna bening, dan 1 mancis.

"Di bawah kamar mandi ditemukan 12 paket kecil dan satu paket besar diduga narkotika golongan satu jenis‎ sabu," ungkap Iptu Riza,‎ Ahad (22/7/2018).

NV selanjutnya dibawa dan diamankan ke Mapolsek Bonai Darussalam untuk penyidikan lebih lanjut‎.

 

“Pelaku terancam dijerat Pasal 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” pungkas Iptu Riza.(tnr)

Editor: chaviz

  Berita Terkait
  • Cerita Pilu PNS Dumai Punya Suami Pecandu Narkotika

    8 tahun lalu

    DUMAI(POROSRIAU.com) – Nv (35) berkulit putih rambut ikal sebahu dan berparas menawan, merupakan seorang oknum PNS yang bekerja di lingkungan Pemerintahan Kota Dumai, belum sempat miliki ketu

  • Nyambi Jadi Pengedar Sabu, Pemilik Konter Hp Diringkus Polsek Kampar Kiri Hilir

    7 tahun lalu

    Tersangka kasus penyalahgunaan narkotika yang diciduk aparat Kepolisian ini adalah HD (LK 32) warga Desa Hidup Baru Kec. Kampar Kiri Tengah Kab. Kampar.

  • Diciduk BNN, Ahok Terancam Dipenjara Seumur Hidup

    6 tahun lalu

    Dari tangan Ahok, pihak BNN berhasil mengamankan Lima kemasan teh hijau yang di dalamnya berisikan 5,1 Kg sabu-sabu.

  • Ungkap Salah Satu Jaringan Terbesar, Polda Riau Amankan 20 Kg Sabu dan 50 Ribu Butir Pil Ekstasi

    6 tahun lalu

    Dimana, Polda Riau berhasil menggalkan peredaran 20 Kg sabu - sabu dan 50.000 butir pil ekstasi narkotika. Sejumlah barang bukti (BB) Narkotika tersebut diamankan dari salah satu jaringan narkoba terbesar di Riau.

  • Alamak !! Gadis Belia Diperkosa 12 Pria, Tujuh Pelaku Masih Dibawah Umur

    6 tahun lalu

    Gadis belia berinisial ACK (15) menjadi korban pemerkosan. Korban diperkosa sebanyak 12 orang, termasuk sang mantan berinisial HRG (15).

  •   komentar Pembaca
    Copyright © 2024 POROSRIAU.COM. All Rights Reserved.