Senin, 20 April 2026
  • Home
  • ROHUL
  • Tahun 2016, Dua PNS Rohul Diberhentikan Tidak Hormat, Empat Diberhentikan Sementara
Selasa, 08 November 2016 15:46:00

Tahun 2016, Dua PNS Rohul Diberhentikan Tidak Hormat, Empat Diberhentikan Sementara

Oleh: Toni
Selasa, 08 November 2016 15:46:00
BAGIKAN:
Toni
Kepala BKD Rohul, Drs. Fajar Siddiqi

 

Rohul (porosriau.com)- Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Ternyata tidak main-main dalam menegekkan disiplin pegawai dilingkungan pemerintahan. Buktinya, sepanjang tahun 2016 ini Pemkab Rohul sudah memberhentikan tidak hormat Dua PNS dan 4 lainnya diberhentikan sementara.

Kepala BKD Rohul, Drs. Fajar Siddiqi mengatakan, 2 PNS dilingkungan Pemkab Rohul yang diberhentikan secara tidak hormat, dikenakan sanksi PP 53 tahun 2010,  karena sudah 56 hari tidak masuk kantor. Selain 2 orang ASN yang diberhentikan secara tidak hormat, 2 PNS lain juga dikenakan sanksi pemotongan gaji berkala (sanksi sedang). Karena jarang masuk kantor, sementara 1 ASN lainnya terkena sanksi pembebasan jabatan (sanksi berat) karena beristeri 2 tanpa ada persetujuan istri pertama dan pejabat pembina pegawai.

“Sanksi itu merupakan hasil rapat tim penilai kinerja yang diketuai langsung Sekda Rohul, Kepala BKD, Asisten III dan Inspektorat,” katanya, Senin (7/11/2016).

Selain 5 orang PNS  yang terkena sanksi PP 53 tahun 2010 sambung Fajar,  4 ASN  juga terkena  sanksi pemberhentian sementara, karena tengah terjerat kasus hukum. Ke 4 ASN Tersebut Diberhentikan Sementara,  Karena Tengah Menghadapi Proses Hukum,  Atas Kasus,  Kasus Narkoba,  Asusila dan juga penyalahgunaan jabatan.

“Hal itu sesuai dengan  PP 4 tahun 1966 tentang aturan sanksi bagi ASN yang tengah menjalani proses hukum,” papar Fajar.

Fajar memastikan, mantan Kadisdikpora Rohul Muhammad Zein,  yang sudah di Vonis 1 tahun penjara oleh pengadilan Tipikor Pekanbaru adalah salah satu PNS yang diberhentikan sementara.

“Untuk pak mantan Kadisdikpora itu tengah berproses, kita segera surati Dinas terkait agar menyerahkan dokumen beliau (M. Zen),” ungkapnya. (toni)

Editor: Chaviz

  Berita Terkait
  • Tak Terima Diberhentikan, Sejumlah Aparatur Kepenghuluan Rohil Sambangi DPRD

    10 tahun lalu

    Rokan Hilir (porosriau.com) - Sejumlah aparatur kepenghuluan Bagan Batu Kota, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Riau mengadu ke DPRD setempat terkait pemberhentian secara sepihak oleh penghulu yang baru terpilih.

  • Seluruh Honorer di Pemkab Kuansing Resmi Dirumahkan

    9 tahun lalu

    TELUK KUANTAN(POROSRIAU.COM) - Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi akhirnya mengambil keputusan untuk merumahkan atau memberhentikan sementara seluruh tenaga honorer yang selama ini mengabdikan diri di lingkungan Pemkab Kuansing.

  • KUD Bangun Bonai Lestari Gelar RAT 2017

    9 tahun lalu

    ROHUL(POOSRIAU.COM)--Koperasi Unit Desa (KUD) Bangun Bonai Lestari desa Ulak Patian kecamatan Kepenuhan kabupaten Rokan Hulu gelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) tahun buku 2016, Sabtu (4/2/2017) sore.

  • MenPan RB Tegaskan Bagi ASN Yang Ikut Politik Praktis, Mundur Atau Dipecat

    7 tahun lalu

    JAKARTA (POROSRIAU.COM) - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) alias PNS dilarang terlibat dalam politik pra

  • TK Pelita Ujung Batu Dan TK Negeri Persatuan Juarai Festival 1.000 Warna Di Rohul

    10 tahun lalu

    Sekolah Taman Kanak-kana (TK) Negeri Persatuan Kecamatan Rambah untuk Rayon Utara dan TK Pelita Kecamatan Ujung Batu sebagai Rayon Selatan, keluar sebagai Juara I Festival 1000 (Seribu) warna tingkat Kabupaten Rohul yang digelar 14-15 Nopember 2016.

  •   komentar Pembaca
    Copyright © 2026 POROSRIAU.COM. All Rights Reserved.