Rabu, 08 Januari 2025
  • Home
  • POLITIK
  • MenPan RB Tegaskan Bagi ASN Yang Ikut Politik Praktis, Mundur Atau Dipecat
Rabu, 03 April 2019 19:50:00

MenPan RB Tegaskan Bagi ASN Yang Ikut Politik Praktis, Mundur Atau Dipecat

Rabu, 03 April 2019 19:50:00
BAGIKAN:
Foto : Net

JAKARTA (POROSRIAU.COM) - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) alias PNS dilarang terlibat dalam politik praktis, seperti mencalonkan diri sebagai anggota legislatif maupun pengurus dan anggota partai politik (Parpol)

Lewat surat edaran Nomor: B/94/M.SM.00.00/2019 tentang Pelaksanaan Netralitas ASN, Syafruddin menegaskan ASN yang menjadi bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota wajib melengkapi surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.

Sementara, bila aparatur yang menyalonkan diri sebagai caleg namun tidak mengundurkan diri, akan diberi sanksi pemberhentian tidak hormat alias pemecatan terhitung 21 hari kerja setelah terbukti yang bersangkutan menjadi anggota atau pengurus partai politik.
 

"Terhadap ASN yang tidak mengundurkan diri sebagaimana dimaksud, diberhentikan tidak dengan hormat sebagai ASN terhitung mulai akhir bulan ASN yang bersangkutan menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik," tegas Syafruddin seperti dikutip dari laman setkab.go.id, Rabu (3/4/2019).


Perlu diketahui, pemberhentian ini bukan mengacu pada kewajiban mengajukan surat pengunduran diri apabila ASN menjadi anggota/pengurus partai politik atau pun caleg, melainkan pemberhentian ini adalah larangan keras bagi ASN untuk menjadi anggota/pengurus partai politik.

Bagi aparatur negara yang menjadi anggota/pengurus partai politik lalu mengajukan surat pengunduran diri, usul pemberhentiannya akan diterima paling lambat 14 hari setelah pengajuan.

"Keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud ditetapkan paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah usul pemberhentian diterima," jelasnya.

Selain itu, bagi calon anggota legislatif yang telah lolos seleksi calon pegawai ASN atau CPNS, maka dinyatakan telah melanggar peraturan perundang-undangan dan kelulusannya akan dibatalkan. ***

 

Editor: Redaksi

Sumber: detik.com

  Berita Terkait
  • Kisah Gurkha: Mogok Bertempur karena Adzan dan Takbir

    6 tahun lalu

    Kebanggaan terhadap korps ini sangtlah besar. Sosok pasukan ini begitu diagungkan di Pakistan. Bahkan kegemilangannya selalu ditarik hingga peristiwa kekalahan pasukan Iskandar Zulkarnain, pada masa awal Masehi saat menyerbu wilayah anak benua Asia, yakn

  • Edis Wan : Membentuk Lembaga Pinjaman Tanpa Riba Melalui Efesiensi Zakat Mal, Solusi Mengatasi Jeratan Praktek Rente Dimasyarakat

    6 tahun lalu

    DUMAI (POROSRIAU.COM) - Pria kelahiran Alahan Panjang, Solok, Sumatera Barat, 16 April 1973 adalah Calon Anggota Legislatif (Caleg) 2019 Kota Dumai yang maju melalui Partai Amanat Nasiosal (PAN).

  • ASN Pemko Pekanbaru Diminta Netral Dan Tidak Berpolitik

    7 tahun lalu

    PEKANBARU (POROSRIAU.COM) - Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (KemenPAN-RB RI), Rabu 27 Desember 2017 menerbitkan surat edaran, Nomor B/71/M.SM.00.00/2017. Surat edaran ini terkait netralitas aparatur sipi

  • Bupati Amril Minta ASN Di Lingkungan Pemkab Bengkalis Bersikap Netral Dalam Pilgubri 2018

    7 tahun lalu

    Regulasi larangan untuk ASN/PNS dimaksud, imbuh Bupati Amril, diantaranya Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 201

  • Surat Edaran Walikota Pekanbaru, RT/RW Jadi Caleg Diminta Mundur

    6 tahun lalu

    Walikota Kota Pekanbaru menerbitkan surat edaran terkait pencalonan Ketua Rukun Tetangga dan Rukun Warga maju di Pemilihan Legislatif 2019. Dalam surat itu, Ketua RT/RW yang jadi Caleg, diminta untuk mundur dari posisi sebagai perangkat RT/RW.

  •   komentar Pembaca
    Copyright © 2025 POROSRIAU.COM. All Rights Reserved.