Senin, 20 April 2026
  • Home
  • PEKANBARU
  • Surat Edaran Walikota Pekanbaru, RT/RW Jadi Caleg Diminta Mundur
Sabtu, 25 Agustus 2018 16:00:00

Surat Edaran Walikota Pekanbaru, RT/RW Jadi Caleg Diminta Mundur

Oleh: Redaksi
Sabtu, 25 Agustus 2018 16:00:00
BAGIKAN:
Ilustrasi.(Foto:Int)

PEKANBARU(POROSRIAU.COM) - Walikota Kota Pekanbaru menerbitkan surat edaran terkait pencalonan Ketua Rukun Tetangga dan Rukun Warga maju di Pemilihan Legislatif 2019. Dalam surat itu, Ketua RT/RW yang jadi Caleg, diminta untuk mundur dari posisi sebagai perangkat RT/RW.

Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Kota Pekanbaru, Hazli Fendriyanto mengatakan, surat edaran dengan nomor 100/POTDA-462/VIII/2018 tersebut sudah disampaikan kepada seluruh camat se-Pekanbaru

Selain itu, Camat di Pekanbaru diminta untuk tidak memberikan honorarium kepada RT/RW setelah keluarnya Daftar Caleg Sementara (DCS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Surat yang beredar di media sosial memang surat resmi yang Pemko Pekanbaru, keluarkan. Bahkan, surat edaran tersebut sudah diberikan ke seluruh Camat yang ada di Pekanbaru," kata Hazli, Sabtu (25/8/2018).

Hazli yang pernah menjabat sebagai Sekretaris Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Pekanbaru menyebut, alasan Pemko Pekanbaru menerbitkan surat edaran tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 5 tahun 2007 tentang pedoman penataan Lembaga bbKemasyarakatan.

"Jadi tujuan dari dikeluarkannya surat edaran tersebut yakni untuk menjamin pelayanan publik di tengah masyarakat, karena RT/RW di Pekanbaru harus tetap netral," tegasnya.

Untuk itu, Hazli meminta agar seluruh RT/RW di Pekanbaru yang ikut bertarung dalam Pileg 2019 mendatang untuk segera mengundurkan diri sesuai dengan isi surat yang telah ditandatangani Sekko Pekanbaru.

"Ya, bagi RT/RW yang maju Caleg harus mundur sebagai pengurus," pungkasnya.

Berikut empat poin penting surat edaran yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru.

1. Bahwa Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) tidak boleh merangkap jabatan pada lembaga kemasyarakatan lainnya dan bukan anggota salah satu Partai Politik.

2. Sehubungan hal tersebut dengan telah dikeluarnya Daftar Calon Anggota Legislatif sementara (DCS) 2018 oleh KPU Provinsi Riau, KPU Kota Pekanbaru, agar saudara menginventarisasikan RT/RW di wilayah saudara yang terdaftar dalam DCS dimaksud dengan berkoordinasi ke KPU Kota Pekanbaru.

3. Bagi perangkat Ketua RT/RW yang telah terdaftar dalam DCS, jika tidak ada surat pengunduran diri dari yang bersangkutan, pejabat yang berwenang dapat menghentikan dengan hormat. Selanjutnya ditunjuk atau dipilih pejabat RT/RW yang baru sesuai peraturan yang berlaku.

4. Kepada saudara camat untuk tidak lagi membayarkan honorarium atau insentif bagi ketua RT/RW yang terdaftar pada calon legislatif, terhitung mulai tanggal ditetapkannya DCS oleh KPU, KPU Provinsi Riau dan KPU Kota Pekanbaru.

Bahkan surat yang ditandatangani basah oleh Sekda Kota Pekanbaru, M Noer MBS ditembuskan dan disampaikan ke Walikota Pekanbaru, Ketua KPU Kota Pekanbaru, Ketua Panwaslu Kota Pekanbaru, Inspektur Inspektorat Kota Pekanbaru dan BPKAD Kota Pekanbaru.(mcr)

Editor: Chaviz

  Berita Terkait
  • ASN Pemko Pekanbaru Diminta Netral Dan Tidak Berpolitik

    8 tahun lalu

    PEKANBARU (POROSRIAU.COM) - Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (KemenPAN-RB RI), Rabu 27 Desember 2017 menerbitkan surat edaran, Nomor B/71/M.SM.00.00/2017. Surat edaran ini terkait netralitas aparatur sipi

  • Sudah 110 Anak yang Terdata Kehilangan Orangtua Karena Covid

    5 tahun lalu

    Kepala Dinsos Pekanbaru Mahyuddin melalui Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Zulnawirawan menyebutkan, 110 anak yang kehilangan orangtua itu merupakan hasil pendataan yang dilakukan pihak kelurahan.

  • Virus Corona: Antara 600.000 hingga 700.000 'Berisiko Terpapar', Pemerintah Indonesia Lakukan Rapid Test

    6 tahun lalu

    Tepat tiga pekan setelah Indonesia mengonfirmasi kasus pertama virus yang punya nama resmi Covid-19 tersebut, pemerintah memulai tes massal.

  • Disperindag Ajak DPRD Sama-sama Awasi Toko Modren

    9 tahun lalu

    PEKANBARU (POROSRIAU.COM) - Banyaknya toko modren seperti swalayan di Kota Pekanbaru yang tak mengantongi Izin Usaha Toko Modren (IUTM), ditanggapi anggota DPRD Kota Pekanbaru. Anggota dewan meminta kepada dinas terkait agar menindak tegas pelaku usaha, j

  • 149 Kasus DBD di Pekanbaru, DPRD Minta 'Parkirkan' Kadiskes

    9 tahun lalu

    Semakin banyak penderita demam berdarah denque (DBD) di Kota Pekanbaru membuat berbagai pihak tidak terlepas DPRD Kota Pekanbaru geram. Pasalnya bahkan di minggu ke-10 tahun 2017 ini, sudah 149 warga yang menjadi korban.

  •   komentar Pembaca
    Copyright © 2026 POROSRIAU.COM. All Rights Reserved.