Kamis, 04 Juni 2026
  • Home
  • PEKANBARU
  • ASN Pemko Pekanbaru Diminta Netral Dan Tidak Berpolitik
Selasa, 09 Januari 2018 11:42:00

ASN Pemko Pekanbaru Diminta Netral Dan Tidak Berpolitik

Oleh: Firman
Selasa, 09 Januari 2018 11:42:00
BAGIKAN:
Kabid Disiplin BKPSDM Kota Pekanbaru, Fajri Adha
PEKANBARU (POROSRIAU.COM) - Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (KemenPAN-RB RI), Rabu 27 Desember 2017 menerbitkan surat edaran, Nomor B/71/M.SM.00.00/2017. Surat edaran ini terkait netralitas aparatur sipil negara (ASN) pada penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2018, pemilihan Legislatif tahun 2019 dan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019. 
 
Informasi ini disampaikan Kepala BKPSDM Kota Pekanbaru, Masriah, melalui Kepala Bidang (Kabid) Displin, Fajri Adha, ketika menanggapi pertanyaan terkait sanksi, ASN yang ikut dalam kegiatan politik salah satu calon kepala daerah yang akan bertarung pada pemilihan Gubernur Riau (Pilgubri) 2018, Juni mendatang.
 
"Kita sudah mendapat surat edaran, secara resmi memang belum, tetapi baru melalui WA sudah disampaikan edaran kepada kami. Edaran Menteri Pendayagunaan Aparartur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor B/71/M.SM.00.00/2017, tanggal 27 Desember 2017. Hal pelaksanaan netralitas bagi ASN pada penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2018, pemilihan Legislatif tahun 2019 dan pemilihan Presiden dan Wakil 
Presiden tahun 2019," ungkap Fajri Adha ketika ditemui diruang kerjanya, Selasa (9/1/2017).
 
Lebih jauh diungkapkan Fajri Adha, dalam surat edaran tersebut, MenPAN-RB mengingatkan kembali ASN tentang undang-undang No.5 tahun 2014, tentang ASN, Pasal 2 huruf f. Kemudian undang-undang No.10 tahun 2016, perubahan kedua atas undang-undang No.1 tahun 2015, tentang penetapan Peraturan Pemerintah No.1 tahun 2014, tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota menjadi undang-undang. Kemudian tentang Peraturan Pemerintah No.42  tahun 2004, tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik ASN. Dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.53 tahun 2010, tentang displin ASN. 
 
"Jadi ada pemantauan dan evaluasi. Nantinya kalau surat ini sudah sampai, kita akan tindak lanjuti dan akan disosialisasikan kepada seluruh ASN. Disini jelas semua aturannya. Termasuk terkait sanksinya, apakah dia nantinya melanggar kode etik. Pada intinya ada sanksi tegasnya. Nanti kita pelajari lagi apa saja sanksinya," terang Fajri Adha.
 
Ketika ditegaskan apakah sanksi tegas berupa pemecatan dapat diberikan pada ASN bersangkutan, Kabid Disiplin BKPSDM tak menampik hal tersebut.
 
"Sebagai ASN sudah jelas netral, kita harus ikuti rambu-rambu. Kepada ASN baca aturannya, agar kita tidak terkena sanksi. Sanksi sendiri berjenjang. Kalau dari kita tidak bisa (beri sanksi,red), nanti ada dari Inspektorat provinsi dan Inspektorat Kemendagri akan turun untuk memberi sanksi kepada ASN apabila melakukan pelanggaran. Tergantung kesalahan. Beda-beda, umpanya foto dengan menggunakan simbol atau dia langsung berorasi, itu mungkin beda sanksinya. Tapi bisa jadi sanksi yang paling berat, bisa jadi pemecatan. Sanksi itu tidak ada tebang pilih, walaupun pejabat. Pejabat itukan ASN juga, dan aturan ini adalah untuk ASN," ujar Kabid Disiplin BKPSDM Kota Pekanbaru, Fajri Adha.(fir)
Editor: Firman Tanjung

  Berita Terkait
  • Surat Edaran Walikota Pekanbaru, RT/RW Jadi Caleg Diminta Mundur

    8 tahun lalu

    Walikota Kota Pekanbaru menerbitkan surat edaran terkait pencalonan Ketua Rukun Tetangga dan Rukun Warga maju di Pemilihan Legislatif 2019. Dalam surat itu, Ketua RT/RW yang jadi Caleg, diminta untuk mundur dari posisi sebagai perangkat RT/RW.

  • Antisipasi Masuknya Barang Luar dan Kadaluarsa, SKPD Perlu Tingkatkan Pengawasan

    10 tahun lalu

    PEKANBARU(POROSRIAU.COM),-- Jelang Natal dan tahun baru seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) diminta untuk meningkatkan pengawasan terutama terhadap produk-produk makanan dan minuman luar yang masuk dan beredar dan juga barang kadaluarsa di Pek

  • Walikota Pekanbaru Tegaskan Evaluasi Kinerja Berlaku Seluruh OPD

    9 tahun lalu

    PEKANBARU (POROSRIAU.COM) - Walikota Pekanbaru, DR H Firdaus ST MT pada media beberapa hari lalu, tepatnya usai membuka kegiatan Seminar Forum RT/RW di hotel Mutiara Merdeka, Senin (4/12), mengungkapkan, pendapatan asli daerah (PAD) Kota Pekanbaru dalam k

  • Revitalisasi Bangunan Kios Dinilai Gagal, SUA Minta Disperindag Tanggung Jawab

    10 tahun lalu

    Berupaya terus menjalin silaturrahmi dan dekat dengan masyarakat, kali ini sasaran calon Wakil Walikota Pekanbaru nomor urut 5, Said Usman Abdullah (SUA) mendatangi pasar Rumbai di jalan Sekolah Rumbai, Kamis (10/11).

  • DPRD: Pemerintah Jangan Cuma Tidur Aja

    10 tahun lalu

    PEKANBARU(POROSRIAU.COM)- Hingga saat ini, persoalan truk-truk bertonase besar yang melintasi kawasan HR Soebrantas dan Garuda Sakti tampaknya belum tertangani serius. Kembali akibat truk tonase besar melintas di keramaian lagi lagi memakan korban.

  •   komentar Pembaca
    Copyright © 2026 POROSRIAU.COM. All Rights Reserved.