Minggu, 05 Maret 2017 12:56:00
Disinyalir Penyaluran Dana Hibah dan Bansos Rawan Penyimpangan, Benarkah?
Oleh: Atok
Minggu, 05 Maret 2017 12:56:00
SIAK (POROSRIAU.COM) - Badan Peserta Hukum Untuk Negara dan Masyarakat, melalui Ketua Departemen Pers Reclasseering Indonesia Provinsi Riau Dwi Purwanto mengatakan, dana hibah dan Bantuan Sosial (Bansos) dalam APBD di Kabupaten Siak diduga rawan korupsi dan penyimpangan.
"Indikasinya, penggunaan dana hibah dan Bansos diberikan berturut-turut kepada pihak yang sama, tidak jelas untuk siapa, bahkan pertanggungjawabannya juga kurang jelas,” katanya saat ditemui media ini di Siak, Minggu (05/03/2017) siang.
Menurut dia, beberapa daerah di Riau memberikan porsi yang cukup besar terhadap anggaran belanja hibah dan Bansos, sehingga peluang korupsi dan penyimpangan juga cukup tinggi. Sebagai contoh kasus tentang dana hibah dan Bansos yang terjadi di Kabupaten Bengkalis.
“Belanja hibah dan Bansos dalam perencanaannya disinyalir kurang transparan, sehingga penggunaan kedua belanja itu sering menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), karena potensi korupsinya juga besar. Pemberian dana hibah kepada kelompok yang berturut-turut dan tidak melengkapi LPJ, sangat menyalahi peraturan dan Perundang-undangan," lanjutnya.
Dwi Purwanto juga menilai pengawasan dan kontrol masyarakat terhadap penggunaan dana hibah dan Bansos di beberapa daerah masih lemah, sehingga dana tersebut rawan diselewengkan oleh segelintir oknum pejabat atau unit kerja yang mengelola dana itu.
"Pada tahun 2015 saja, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang penggunaan APBD Siak tahun 2015 memberikan catatan pokok yang harus diperhatikan Pemkab Siak yakni penyaluran Bansos dan bantuan hibah berturut-turut kepada penerima yang sama mencapai 650.000.000. Yang paling riskan adalah diketahui terdapat 53 penerima belanja hibah sebesar Rp3.970.000.000 (3,9 M) lebih yang belum menyerahkan laporan pertanggungjawaban dana yang diterimanya kepada Bendahara PPKD. Hal tersebut tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 32 Tahun 2011, diubah dengan Permendagri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD," terangnya lagi.
Pemberian hibah tahun 2015 yang dilakukan secara terus menerus kepada penerima yang sama, jelas membebani keuangan daerah. Tidak adanya laporan pertanggungjawaban belanja hibah mengakibatkan tidak dapat dilakukan evaluasi atas ketepatan sasaran penggunaan dana hibah sesuai dengan peruntukannya. (Atok)
Editor: Chaviz
Pandangan Umum Fraksi - Fraksi Tentang Nota Keuangan Kabupaten Kepulauan Meranti 2018
9 tahun laluPemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, menargetkan Pendapatan pada tahun 2018 sebesar Rp. 1,08 Triliun lebih. Pendapatan Asli Daerah Pada tahun 2018, Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan meranti menargetkan sebesar Rp. 93 Milyar lebih, terjadi pe
Terima Kasih Bapak Presiden
10 tahun laluSebanyak 80 unit rumah dari Bantuan Bangunan Rumah (BBR) yang dikuncurkan Kementrian sosial (Kemensos) RI di Desa Rambah Hilir sudah mencapai 65-75 persen, masyarakat Desa Rambah Hilir Timur Kecamatan Rambah Hilir Kabupaten Rokan Hulu (Hulu) mengucapka









