- Home
- ADVERTORIAL
- Berikan Pemahaman Pada Masyarakat, DPMPTSP Sosialisasi Kebijakan Perizinan
Rabu, 16 Mei 2018 17:23:00
Berikan Pemahaman Pada Masyarakat, DPMPTSP Sosialisasi Kebijakan Perizinan
Oleh: Fir
Rabu, 16 Mei 2018 17:23:00
PEKANBARU (POROSRIAU.COM) - Dalam memberikan pemahaman pada masyarakat tentang aturan atau kebijakan perizinan, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru, Senin (14/5/2018) malam, bertempat di Hotel Royal Asnof, sosialisasikan peraturan/kebijakan perizinan dan non perizinan terkait Peraturan Daerah (Perda) No.9 tahun 2017, tentang penyelengegaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Acara sosialisasi kebijakan perizinan dihadiri langsung Kepala DPMTPS Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil, Sekretaris, Kepala Bidang serta seluruh pegawai dilingkungan DPMPTSP.

Seluruh pejabat, maupun staf dilingkungan DPMPTSP hadiri acara sosialisasi sekaligus makan bersama menyambut bulan suci ramadhan di Hotel Royal Asnof Jalan Tuanku Tambusai
Kepala DPMTPS, Muhammad Jamil kepada media menjelaskan, yang menjadi fokus adalah bagaimana Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memberikan pelayanan yang maksimal pada masyarakat.
"Salah satu isinya menitik beratkan bagaimana pemerintah daerah itu memberikan pelayanan kepada masyarakat, kepada publik disuatu tempat dan diberikan semacam keterbukaan dan kepastian hukum. Artinya penyelesaian perizinan itu hanya satu tempat, tidak ada ditempat lain," jelas Muhammad Jamil.
Lanjutnya, sosialisasi jauh hari sebelumnya sudah dilakukan oleh DPMPTSP, baik pada organisasi perangkat daerah (OPD), masyarakat maupun langsung kepada para pengusaha.
"Kita sudah melakukan sosialisasi ini dengan masyarakat, pengusaha, OPD yang ada. Terkahir kepada pemberi pelayanan, khususnya di DPMPTSP Pekanbaru. Ini merupakan rangkaian dari sosialisasi yang sudah kami lakukan sebelumnya. Jadi semua masyarakat harus tahu dan juga pemberi pelayanan juga harus tahu, apa yang itu yang disebut PTSP. PTSP memberikan kemudahan pada masyarakat terkait perizinan. Sementara OPD itu memberiakan rekomendasi teknis dari mereka dan disampaikan kepada PTSP. Pelaksananya di DPMPTSP," terang Kepala DPMPTSP Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil.

Kepala DPMPTSP Muhammad Jamil berikan sambutan
Saat ini diketahui DPMPTSP melayani sebanyak 141 perizinan, diantaranya Izin Praktek Dokter, Izin Perawat, Izin Bidan, Izin Apotik, Izin Rumah Sakit, Izin Mendirikan Bangunan, Izin Salon, Izin Pengelolaan Perkebunan, Izin Mendirikan Sekolah, Izin Tenaga Kerja Asing dan Izin Panti Asuhan.
"Untuk Non Perizinan belum, Non Perizinan belum kita proses, karena dalam Perwako (Peraturan Walikota,red) pelimpahan kewenangan kita belum masukkan Non Perizinan. Kita baru membahasa perizinan saja," ujar Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru.
Diakhir penjelasannya, Muhammad Jamil kembali menegaskan, sosialisasi yang dijalankan memberikan pencerahan pada masyarakat.
"Semua pegawai yang ada di DPMPTSP kita kumpulkan, sekaligus ini momen menyambut puasa. Kemudian kita memberikan pencerahan terkait pelayanan pada masyarakat, apa PTSP dan apa saja pelayanan yang diberikan pada masyarakat. Pelayanan dasar itu bukan hanya penerimaan berkas, tetapi ketersedian ruangan, seperti ruangan menyusui, ruangan mainan anak, ruangan merokok, disibalitas, ruang tunggu. Mereka (pegaai,red) juga dianjurkan 3S, senyum, sapa, selesai," tutupnya.(advertorial)
Editor: Chaviz
Ini Program HM Wardan-Syamsudin Uti untuk Inhil
7 tahun laluBupati Indragiri Hilir (Inhil), M Wardan didampingi Wakil Bupati, Syamsudin Uti menyampaikan program 100 hari kerjanya pada Rapat Paripurna Istimewa di aula gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Jalan HR Soebrantas Tembilahan, Senin (26/11/2018).
Suriati Muzni Zakaria: Pemeriksaan IVA Tanpa Dipungut Biaya
9 tahun laluSOLSEL(POROSRIAU.COM) - Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Solok Selatan, Sumatera Barat mengajak perempuan di kabupaten itu untuk melakukan tes Inspeksi Visual Asam asetat (IVA) guna mencegah kanker serviks.
Sugeng: Jangan Sampai Kebijakan Diskresi Menjadi Topeng Pelaku Tindak Pidana Korupsi
9 tahun laluAsisten Pidana Khusus Kejati Riau, Sugeng Riyanta SH MH mengatakan, praktek tindak pidana korupsi dengan kebijakan Diskresi selalu disalah artikan. Pelaku tindak pidana korupsi sering kali berlindung dengan alasan kebijakan Diskresi.
Satukan Persepsi Dengan Investor, DPMPTSP Sosialisasi Kebijakan Penanaman Modal
9 tahun laluPEKANBARU (POROSRIAU.COM) - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru, Rabu (17/5/2017), menggelar sosialisasi Peraturan dan Kebijakan Penanaman Modal 2017 di Hotel Grand Elite.
Satukan Persepsi Dengan Investor, DPMPTSP Sosialisasi Kebijakan Penanaman Modal
9 tahun laluPEKANBARU (POROSRIAU.COM) - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru, Rabu (17/5/2017), menggelar sosialisasi Peraturan dan Kebijakan Penanaman Modal 2017 di Hotel Grand Elite.









