Jumat, 17 April 2026
  • Home
  • MERANTI
  • Sugeng: Jangan Sampai Kebijakan Diskresi Menjadi Topeng Pelaku Tindak Pidana Korupsi
Minggu, 30 April 2017 11:56:00

Sugeng: Jangan Sampai Kebijakan Diskresi Menjadi Topeng Pelaku Tindak Pidana Korupsi

Oleh: Redaksi
Minggu, 30 April 2017 11:56:00
BAGIKAN:
int
Foto bersama usai Sosialisasi TP4D dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di Kepulauan Meranti.

SELATPANJANG(POROSRIAU.COM)--Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Sugeng Riyanta SH MH mengatakan, praktek tindak pidana korupsi dengan kebijakan Diskresi selalu disalah artikan. Pelaku tindak pidana korupsi sering kali berlindung dengan alasan kebijakan Diskresi.

"Diskresi harus ada tujuan yang jelas manakala menghadapi persoalan yang sifatnya susah dipecahkan, khususnya dalam penyelenggaraan pemerintahan," ujarnya, saat Sosialisasi TP4D dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di Selatpanjang baru-baru ini.

Diskresi diterapkan bila dalam peraturan perundang-undangan memberikan pilihan, tidak mengatur atau tidak lengkap seperti adanya stagnasi pemerintahan, sebagaimana klausul Pasal 1 angka 9 Undang-undang Nomor 30 tahun 2014.

Dikatakannya, pejabat Tata Usaha Negara perlu memahami arti dari Diskresi, yakni kebebasan mengambil keputusan dalam setiap situasi yang dihadapi menurut pendapatnya sendiri. Diskresi dibolehkan jika tidak bertentangan dengan aturan diatasnya, dan harus dilakukan secara cermat dan akurat serta telah melalui kajian yang mendalam.

"Jangan sampai kebijakan Diskresi menjadi topeng pelaku tindak pidana korupsi," ingatnya.

Sugeng juga menjelaskan beberapa tindak pidana korupsi yang terkadang tidak disadari telah dilakukan oleh aparatur pemerintahan, yang harus dihindari jika tidak ingin tersangkut kasus pidana korupsi, meskipun tidak secara langsung merugikan keuangan negara.

Dicontohkannya, seperti membangun sebuah konstruksi bangunan yang seharusnya kuat, namun karena ingin mendapatkan keuntungan lebih kontraktor nakal mengurangi spek, akhirnya bangunan ambruk, sehingga pemborong dapat dipidana.

Contoh lainnya, aparatur sipil negara yang turut serta dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa, dimana ASN yang bersangkutan membeli bahan-bahan pada toko miliknya sendiri, hal ini melanggar Pasal 12 huruf i UU Nomor 31 tahun 1999.

Jerat pidana korupsi lainnya, seperti proyek yang dikerjakan oleh ASN bersangkutan atau keluarganya, pemalsuan surat-surat syarat administrasi pemeriksaan, pungli serta menguasai barang milik pemerintah yang sudah tidak menjadi haknya.

Kegiatan sosialisasi itu dikemas dalam Kunjungan Kerja Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Uung Abdul Syakur SH MH beserta jajaran, dalam rangka memberikan pemaparan dan pemahaman terkait tindak pidana korupsi dan Diskresi dalam pengelolaan pemerintahan dan keuangan daerah.

Diharapkan melalui sosialisasi itu, praktek tindak pidana korupsi dapat diantisipasi dan aparatur pemerintahan di Kepulauan Meranti memahami secara jelas terkait kebijakan mengeluarkan Diskresi terhadap suatu persoalan saat melayani kepentingan masyarakat. (MC Riau)

Editor: Chaviz

  Berita Terkait
  • Setelah Setnov, KPK Diminta Usut Dugaan Suap Zulhas

    8 tahun lalu

    Setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat Ketua DPR nonaktif Setya Novanto dalam kasus korupsiproyek pengadaan e-KTP, masyarakat berharap agar KPK dapat mengusut tuntas semua kasus dugaan korupsi yang melibatkan para wakil rakyat.

  • Perdagangan Manusia Terbesar Di Timur Tengah Berhasil Terungkap

    7 tahun lalu

    Mabes Polri tengah memproses delapan orang yang diduga terlibat dalam kasus dugaan perdagangan sekitar 1.200 orang ke negara-negara di Timur Tengah sebagai tenaga kerja ilegal.

  • Pendaftaran Ditutup, 384 Pendaftar Mengincar Posisi Pimpinan KPK

    7 tahun lalu

    JAKARTA (POROSRIAU.COM) - Suasana Gedung Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) Jakarta, Kamis (04/07), terasa berbeda. Ramai, banyaknya orang berlalu-lalang, bahkan ada yang sambil berlari-l

  • Polisi Tewas di Dream Box Dumai, SP3 "Kado Pahit" HUT Bhayangkara

    10 bulan lalu

    SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) dalam konteks hukum pidana dapat menimbulkan kontroversi jika dianggap tidak adil. SP3 mengakhiri proses penyidikan suatu perkara, dan alasan penerbitannya seringkali menjadi sorotan, terutama jika melibatk

  • Darurat Korupsi

    9 tahun lalu

    KASUS korupsi kembali mencuat. Tak tangung-tanggung kerugian negara mencapai Rp 2,3 triliun terkait pengadaan proyek KTP elektronik. Meski sedang gonjang ganjing pilkada serentak putaran kedua di DKI Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak memed

  •   komentar Pembaca
    Copyright © 2026 POROSRIAU.COM. All Rights Reserved.