Selasa, 25 Agustus 2026
  • Home
  • DUMAI
  • ARAK: Pengelola Limbah B3 Tanpa Standarisasi Terancam Pidana
Rabu, 18 Februari 2026 21:54:00

ARAK: Pengelola Limbah B3 Tanpa Standarisasi Terancam Pidana

Rabu, 18 Februari 2026 21:54:00
BAGIKAN:
Direktur Aliansi Rakyat Anti Korupsi (ARAK) Kota Dumai

DUMAI, POROSRIAU.COM - Management Rumah Sakit Umum Daerah Dumai atau pengelola limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) dapat diancam pidana apabila terbukti mengindahkan aturan standarisasi pengelolaan limbah.

Demikian ungkap Denew Indra SE, Direktur Aliansi Rakyat Anti Korupsi (ARAK) Kota Dumai, terkait ledakan insinerator mesin limbah yang menelan 2 korban luka bakar hingga 68 persen.

Menurut Denew Indra, Limbah B3 merupakan sisa dari suatu usaha yang mengandung bahan berbahaya atau beracun serta yang dapat membahayakan kesehatan manusia dan lingkungan.

"Pengelolaan yang tidak sesuai standar, aturan pengelolaan limbah, termasuk perawatan yang tidak rutin dapat diancam pidana," jelas Denew Indra SE, Rabu (18/2/2026).

Limbah B3 menurut Denew Indra lagi, merupakan sisa bahan berbahaya dan mudah meledak, mudah terbakar, reaktif, beracun, korosif, atau infeksius.

Limbah B3 lanjut Denew menjelaskan, bisa berasal dari berbagai industri seperti manufaktur, rumah sakit, laboratorium, bengkel otomotif, hingga industri pertambangan.

"Pengelolaan limbah B3 yang tidak tepat dapat menyebabkan pencemaran tanah, air, dan udara. Dampaknya bukan hanya pada lingkungan tetapi juga pada kesehatan masyarakat sekitar," pungkas Denew.

Karena itu pemerintah menetapkan regulasi ketat untuk memastikan limbah B3 dikelola dengan aman.

Sesuai PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah regulasi utama yang mengatur limbah B3. Peraturan ini menggantikan PP 101/2014 dan membawa beberapa perubahan signifikan dalam pengelolaan limbah B3.

"Peraturan ini tidak ada pengecualian untuk skala usaha. Baik
perusahaan besar maupun usaha kecil menengah yang menghasilkan limbah B3 harus mematuhi regulasi ini," tegas Wakil Ketua Forum RT se kota Dumai ini.(54f)

  Berita Terkait
  • Pembabatan Liar Hutan Bakau Di Senepis, Terancam Terjadinya Abrasi

    7 tahun lalu

    DUMAI (POROSRIAU.COM) - Tingginya tingkat perusakan hutan kayu mangrove semakin menjadi-jadi. Pengambilan kayu hutan Mangrove tersebut terjadi diwilayah Senepis Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Duma

  • Yayasan Bumi Alam Hijau Pertanyakan Kelayakan dan Standar Pengelolaan Limbah B3 RSUD Dumai

    6 bulan lalu

    DUMAI, POROSRIAU.COM - Ledakan mesin insinerator pengolah limbah di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dumai, menimbulkan polemik di tengah masyarakat, pasalnya, sejak kejadian terjadinya ledakan belum

  • Pedoman Media Siber

    10 tahun lalu

    Pedoman Pemberitaan Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklaras

  • FJPI Riau: Kasus Baiq Nuril Bukti Wanita Lemah Dimata Hukum

    8 tahun lalu

    Baiq Nuril Maknun, mantan guru honorer di SMAN 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang dilecehkan oleh Kepala Sekolah tempat dia mengajar, dinyatakan bersalah menyebarkan rekaman bermuatan kesusilaan dan dihukum enam bulan penjara serta denda Rp500 jut

  • Polisi Tewas di Dream Box Dumai, SP3 "Kado Pahit" HUT Bhayangkara

    tahun lalu

    SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) dalam konteks hukum pidana dapat menimbulkan kontroversi jika dianggap tidak adil. SP3 mengakhiri proses penyidikan suatu perkara, dan alasan penerbitannya seringkali menjadi sorotan, terutama jika melibatk

  •   komentar Pembaca
    Copyright © 2026 POROSRIAU.COM. All Rights Reserved.