Jumat, 01 Mei 2026
  • Home
  • HUKUM
  • Pembabatan Liar Hutan Bakau Di Senepis, Terancam Terjadinya Abrasi
Sabtu, 18 Mei 2019 19:42:00

Pembabatan Liar Hutan Bakau Di Senepis, Terancam Terjadinya Abrasi

Sabtu, 18 Mei 2019 19:42:00
BAGIKAN:
Foto : ILustrasi
DUMAI (POROSRIAU.COM) - Tingginya tingkat perusakan hutan kayu mangrove semakin menjadi-jadi. Pengambilan kayu hutan Mangrove tersebut terjadi diwilayah Senepis Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, Provinsi Riau.
 
Hutan mangrove tersebut dilibas atau dirusak oleh pengusaha berinisial Amg. Kayu mangrove jenis ini dikelola menjadi arang dan diduga dikirim keluar Negeri. Bertahun-tahun kayu ini dilibas sehingga mengancam terjadinya abrasi pantai.
 
" Kayu arang ini setelah terkumpul puluhan ton, diangkut menggunakan kapal tongkang buat diberangkatkan yang diduga keluar negeri, Malaysia. Diduga usaha ini tidak memiliki izin yang jelas dan adanya keterlibatan oknum terkait, sehingga kayu hutan mangrove yang telah menjadi kayu arang diduga bisa sampai di export keluar negeri, " ungkap salah seorang warga sekitar yang tak mau namanya di publikasi.
 
Informasi yang dilansir dari media surya24.com, awak media yang turun kelokasi tidak ada satu pun pemilik atau pengusaha di tempat. Yang ada hanya pekerja, mereka mengatakan ini usaha pak Amg, tim wartawan mencoba mengkonfirmasi bos pengusaha arang via telpon, namun tidak direspon sama sekali.
 
Sesuai Undang-undang No 41 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Hutan dengan tegas dinyatakan bagi perusak hutan lindung, diberikan sanksi Pidana 10 tahun dan denda 5 milyar.
 
Dan sesuai dengan undang-undang No.5 Tahun 1990 tentang hutan konservasi, sumber daya alam hayati dan ekosistim bagi perusak dan pengelola lahan tanpa izin diwilayah konservasi, dapat dikenakan pidana penjara 10 tahun dengan denda RP100 juta.
 
" Kita berharap kepada pihak DLH dan UPT kehutanan dan pihak penegak hukum kota Dumai dan Provinsi Riau hingga pusat agar segera menindak lanjuti permasalahan ini dan segera menindak tegas oknum-oknum yang melakukan perusakan kayu hutan mangrove, " sebut sumber.***
Editor: Redaksi

  Berita Terkait
  • Bahas Pengelolaan Gambut Berkelanjutan, Bupati : Terimakasih kepada UGM yang Telah Mendukung Penuntasan Masalah Gambut di Meranti

    8 tahun lalu

    JOGJAKARTA(POROSRIAU.COM) - Bupati Kepulauan Meranti Drs. H. Irwan, M.Si menggelar pertemuan dengan Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Jogjakarta, pertemuan itu membahas Kerja Sama Pengelo

  • Merambah Hutan Bakau Kejahatan Lingkungan, Pidana 5 tahun Penjara

    10 bulan lalu

    DUMAI, POROSRIAU.COM - Kegiatan  merambah hutan bakau yang marak di pesisir pantai pulau Rupat, untuk diekspolitasi sebagai bahan baku arang, merupakan tindak kejahatan lingkungan. 

  • BRG RI Gelar Dialog Terbuka Himpun Aspirasi Masyarakat Terkait Pengelolaan Gambut.

    8 tahun lalu

    MERANTI(POROSRIAU.COM) - Kepala Badan Restorasi Gambut (BRG) RI, Ir. Nazir Fuad yang didampingi Asisten I Sekdakab. Meranti Jonizar SH M.Si, menggelar dialog terbuka dengan masyarakat Desa Lukun, K

  • Lemahnya Penegakan Hukum, Bisnis Kayu Olahan Ilegal Marak Di Kota Dumai

    7 tahun lalu

    DUMAI (POROSRIAU.COM) – Maraknya bisnis kayu olahan illegal, menjadi sorotan dengan lemahnya penegakan hukum dikota Dumai. Bisnis kayu olahan illegal tersebut yang berada dikawasan Hutan Sene

  • Aktivis Lingkungan Minta Polisi Tangkap Pelaku Perambah Hutan Bakau di Rupat

    10 bulan lalu

    DUMAI, POROSRIAU.COM - Aktivis lingkungan minta aparat kepolisian di Kabupaten Bengkalis menangkap pelaku perambah hutan bakau di pulau Rupat. Akibat perambahan hutan bakau oleh para pengusaha

  •   komentar Pembaca
    Copyright © 2026 POROSRIAU.COM. All Rights Reserved.