Jumat, 19 September 2025
  • Home
  • HUKUM
  • Lemahnya Penegakan Hukum, Bisnis Kayu Olahan Ilegal Marak Di Kota Dumai
Minggu, 05 Mei 2019 01:55:00

Lemahnya Penegakan Hukum, Bisnis Kayu Olahan Ilegal Marak Di Kota Dumai

Minggu, 05 Mei 2019 01:55:00
BAGIKAN:
Foto : Ilustrasi

DUMAI (POROSRIAU.COM) – Maraknya bisnis kayu olahan illegal, menjadi sorotan dengan lemahnya penegakan hukum dikota Dumai. Bisnis kayu olahan illegal tersebut yang berada dikawasan Hutan Senepis Batu Teritip, Kecamatan Sungai Sembilan ini menjadi sorotan dan tanda Tanya besar masyarakat dengan terkesan adanya pembiaran pembalakan liar.

Pelaku pengolahan kayu tanpa izin tersebut sangat leluasa dan terkesan aman, Kegiatan illegal tersebut, terkesan kurang mendapat sentuhan penegakan hukum, sehingga menjadi kecurigaan dikalangan masyarakat.

Tumpukan kayu olahan berdasarkan pantuan media yang dilansir  dari harianfikiransumut.com, Kamis (02/05), bahwa kayu olahan tersebut ditumbuk di beberapa gudang milik masyarakat sekitar. Temuan tumpukan kayu illegal tersebut diduga kuat tidak memiliki dukumen yang lengkap.

“Informasi terkait adanya tumpukan hasil olahan kayu illegal tersebut sudah lama berlangsung. Walaupun operasi tersebut sudah lama berlangsung,  tetapi kurang mendapatkan penertiban dari pihak berwajib” ujar narasumber yang dirahasiakan identitasnya tersebut.

Pantauan awak media bahwa disepanjang jalan yang berada dikelurahan Lubuk Gaung, dugaan bahwa kayu yang diperoleh oleh Pemilik Gudang Gudang kayu tersebut berasal dari bisnis olahan kayu illegal Hutan Senepis.

Tumpukan olahan kayu tersebut, seperti papan dan sebagainya, berdasarkan hasil penelusuran sumber yang dapat dipercaya bahwa seorang pekerja yang sebelumnya pernah bekerja di salah satu gudang kayu di Jalan Kelakap Tujuh adalah pemasok dan sekaligus penyuplai yang selama ini yang beroperasi dengan tidak memiliki dokumen resmi.

Menurut Sumber lagi, bahwa bisnis yang mengiurkan dengan keuntungan yang menjanjikan tersebut dilansir dengan leluasa menggunakan mobil jenis angkutan ke beberapa gudang gudang yang berada dikota Dumai.

Pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana menebang hutan tanpa izin, sesuai dengan UU Nomor 18 Tahun 2013, tentang pencegahan dan perusakan hutan dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak 5 Milliar.

Hingga berita ini diterbitkan, sesuai dengan sumber media yang dilansir bahwa pihak instansi terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Kota Dumai, Polres Dumai, Kodim 0320/Dumai, dan Camat Sei Sembilan belum dapat dikonfirmasi. (Red)

 

Editor: Redaksi

Sumber: harianfikiransumut.com

  Berita Terkait
  • Kompolnas Kompak Diam Sikapi Maraknya Aktivitas Perjudian di Dumai

    6 hari lalu

    Meskipun Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo bersikap tegas memerintahkan untuk menindak tegas aktivitas perjudian,namun arahan tak sejalan dengan kondisi di lapangan. Dugaan kuat proses pembiaran oleh APH dan lembaga

  • Kompolnas: Laporkan Ke Propam Atau Kompolnas

    5 tahun lalu

    Pernyataan ini disampaikan, Poengky Indarti menanggapi dugaan tebang pilihnya pihak Kepolisian Resor (Polres) Dumai menindak perjudian yang marak di Kota Dumai dengan indikasi penyalahgunaan izin Gelper.

  • Kapolres Dumai : Kita Akan Tindak Pelakunya

    4 tahun lalu

    “ Kewajiban kami untuk memberikan perlindungan, tidak hanya untuk wartawan, tapi seluruh masyarakat. Terkait kasus kekerasan dan penganiayaan terhadap wartawan, akan kita sikapi dan pelakunya akan kita tindak tegas,” ujar AKBP Muhammad Kholid

  • Miras Beredar Bebas, Polisi Dimintas Segera Berantas

    3 tahun lalu

    Maraknya peredaran ilegal miras yang diduga diperdagangkan di sebagian besar tempat hiburan malam di Kota Dumai secara bebas dinilai sudah diluar batas. Tumbuh kembangnya bisnis ilegal secara pesat tersebut disebabkan lemahnya pengawasan dan penindakan. P

  • AJI Dan ICCO Cooperation Gelar Media Briefing Sehari

    8 tahun lalu

    Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Pekanbaru bekerjasama dengan ICCO Cooperation akan menggelar Media Briefing Sehari pada Kamis, 3 Agustus.

  •   komentar Pembaca
    Copyright © 2025 POROSRIAU.COM. All Rights Reserved.