Jumat, 01 Mei 2026
  • Home
  • DUMAI
  • DPRD Dumai Wajib Kembalikan Uang Transportasi Rp. 2,2 M
Kamis, 10 Juli 2025 13:15:00

DPRD Dumai Wajib Kembalikan Uang Transportasi Rp. 2,2 M

Oleh: Syahrul
Kamis, 10 Juli 2025 13:15:00
BAGIKAN:
net
Gedung DPRD Kota DUmai

DUMAI,POROSRIAU.COM- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau merekomendasikan Wali Kota Dumai agar memerintahkan Sekretaris DPRD selaku Pengguna Anggaran untuk memproses kelebihan pembayaran atas Tunjangan Transportasi Pimpinan dan Anggota DPRD Tahun 2024 sebesar Rp2.214.707.300,00. Hal ini berdasarkan hasil pemeriksaan atas penetapan tunjangan  transportasi DPRD dan dokumen pertanggungjawaban yang diketahui melebihi survei harga dilingkungan pemerintah Kota Dumai.

Dilihat dari dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Riau atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Dumai Tahun 2024 dengan Nomor : 22.A/LHP/XVIII.PEK/05/2025 tertanggal 26 Mei 2025 tersebut, hasil perbandingan besaran sewa kendaraan yang ditetapkan dalam Peraturan Wali Kota Dumai Nomor 13 tahun 2023 diketahui terdapat selisih realisasi sebesar Rp2.214.707.300,00. Dengan rincian, Ketua DPRD terdapat selisih sebesar Rp. 165.831.600,00 dan Wakil Ketua DPRD sebesar Rp. 199.641.200,00. Sementara total selisih untuk anggota DPRD sebesar Rp. 1.849.234.500,00.

Berdasarkan hasil wawancara yang dilakukan BPK Perwakilan Riau dengan bendahara gaji sekreatiat DPRD,diketahui bahwa pembayaran tunjangan transportasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Kota Dumai mengacu pada besaran yang telah ditetapkan dalam Perwako Nomor 13 Tahun 2023 tentang besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi pimpinan dan anggota DPRD. Sementara itu, untuk keputusan Wali Kota Dumai Nomor 910/555/2023 tentang standar biaya umum di lingkungan Pemerintah Kota Dumai tahun 2024  terkait besaran sewa kendaraan dinas tidak dijadikan acuan dalam pembayaran. Menurut LHP BPK Perwakilan Riau, hal itu tidak sesuai dengan UU Nomor 9 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana dimuat pada ayat 1 dan 2. Selain itu,juga menyalahi PP Nomor 1 tahun 2023 tentang perubahan atas PP nomor 18 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD, pada pasal 17.

Dalam dokumen itu juga, Pemerintah Kota Dumai melalui Sekretariat DPRD menyatakan tidak sependapat dengan temuan BPK yang menyatakan bahwa, pembayaran tunjangan transportasi pimpinan dan anggota DPRD mengacu kepada Peraturan Wali Kota Dumai Nomor 13 Tahun 2023 yang bersifat khusus.  Selanjutnya, pembayaran tunjangan transportasi pimpinan dan anggota DPRD disebut tidak melebihi besaran tunjangan transportasi pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Riau. Selain itu, pembayaran tunjangan transportasi pimpinan dan anggota DPRD telah memperhatikan asas kepatuhan, asas kewajaran,asas rasionalitas dan standar harga setempat dengan dilakukan penilaian melalui KJPP.

Atas tanggapan sekaligus bantahan tersebut BPK Perwakilan Riau tidak sependapat dan menyatakan bahwa, besar sewa kendaraan dinas  dalam SBU Kota Dumai yang mengacu kepada Perwako Nomor 54 Tahun 2022 tentang standar satuan harga , standar biaya umum, analisis standar belanja harga dan satuan pokok kegiatan di lingkungan Pemerintah Kota Dumai merupakan standar biaya yang berfungsi sebagai batas tertinggi dalam perencanaan dan pelaksanaan APBD. Standar biaya tersebut menjadi “one map policy” bagi seluruh SKPD dalam menyusun rencana kerja dan anggaran..

Selanjutnya, BPK Perwakilan Riau juga menjelaskan, belanja daerah berpedoman pada standar teknis dan standar harga setempat yang berlaku sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu sesuai dengan UU Nomor 9 tahun 2015. Dan, besaran tunjangan transportasi harus memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, standar harga setempat yang berlaku sesuai ketentuan  perundang-undangan dan PP nomor 18 tahun 2017. (rul)

 

 

 

 

 

Editor: Syahrul

Sumber: dokumen

  Berita Terkait
  • Paparkan Keberhasilan di Paripurna DPRD Sempena Hari Jadi Meranti Ke-X, Bupati Mendapat Apresiasi Sejumlah Tokoh.

    7 tahun lalu

    MERANTI(POROSRIAU.COM) - Bupati Kepulauan Meranti Drs. H. Irwan M.Si didampingi Wakil Bupati H. Said Hasyim, mengikuti Rapat Paripurna DPRD,  Sempena Hari Jadi Meranti Ke-X yang jatuh pada Tan

  • Hasil Temuan BPK, OPD Pemko Dumai ‘Berjamaah’ Wajib Kembalikan Uang

    12 bulan lalu

    Hampir secara keseluruhan OPD Pemko Dumai terpaksa mengembalikan uang secara ‘berjamah’. Nominalnya bervariasi, dari nilai ratusan juta hingga milyaran rupiah masing-masing OPD. Tim BPK berjumlah 6 orang sukses menguak ketidakberesan pengguna

  • Terima Insentif Bukan Hak Dari BLUD RSUD, Paisal Wajib Kembalikan Rp. 635 Juta

    11 bulan lalu

    Lagi dan lagi, temuan BPK mewajibkan orang per orang mengembalikan uang ke kas daerah. Kali ini, menyasar ke Wali Kota Dumai, Paisal SKM.Mau tidak mau, suka atau tidak suka,dirinya berkewajiban mengembalikan sejumlah uang yang sudah diterima yang bukan m

  • Mukhtar : Kota Dumai Adalah Kota Yang Berpotensi Memiliki Perputaran Uang Yang Sangat Besar

    7 tahun lalu

    DUMAI (POROSRIAU.COM) –  Mukhtar adalah Calon Anggota Legislatif (Caleg ) 2019 Kota Dumai yang mencalonkan melalui Partai Nasional Demokrat (NasDem) dengan Daerah Pemilihan (Dapil) II ya

  • BUMD Segera Resmikan Pembangunan Batching Plant

    10 tahun lalu

    Sejak dinakhodainya Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Pembangunan Dumai oleh Bennedy Boeiman sejumlah terobosan pun dilakukannya untuk memajukan perusahaan yang diibaratkan "mati segan hidup tak mau" ini.

  •   komentar Pembaca
    Copyright © 2026 POROSRIAU.COM. All Rights Reserved.