Kamis, 19 Juni 2025 17:48:00
Terima Insentif Bukan Hak Dari BLUD RSUD, Paisal Wajib Kembalikan Rp. 635 Juta
Oleh: Syahrul
Kamis, 19 Juni 2025 17:48:00
DUMAI,POROSRIAU.COM- Wali Kota Dumai, Paisal SKM terpaksa harus mengembalikan uang sebesar Rp. 635.601.958,00 ke rekening kas daerah. Uang tersebut diperoleh dari jasa pelayanan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah (BLUD RSUD). Penerimaan itu tidak sesuai hak dan bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah. Hal ini terungkap berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Riau atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Dumai Tahun 2024 dengan Nomor : 22.A/LHP/XVIII.PEK/05/2025 tertanggal 26 Mei 2025.
Hal itu menjadi temuan BPK disebabkan Direktur RSUD Kota Dumai tidak memedomani ketentuan peraturan yang berlaku terkait pemberian Jasa Pelayanan bagi RSUD yang telah berbentuk BLUD.
Diungkapkan lebih lanjut dalam LHP BPK tersebut, berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban pembayaran jasa pelayanan non medis dan reviu peraturan menunjukkan bahwa pembayaran jasa pelayanan diberikan kepada bukan sumber daya manusia BLUD. Berdasarkan daftar penerima jasa pelayanan terdapat penerima yang bukan pejabat pengelola dan pegawai BLUD, Selain Wali Kota Dumai, Paisal SKM terdapat daftar penerima lainnya, yaitu diberikan kepada Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Kasubag Keuangan dan Aset Dinkes.
Keterangan didapat,dalam dokumen LHP BPK, untuk pembayaran jasa pelayanan kepada Kepala Daerah dan Sekretaris Daerah dilakukan dengan sistem tunai. Sedangkan pembayaran kepada Kepala Dinkes dan Kasubag Keuangan dan Aset Dinkes langsung ditransfer ke rekening. Atas pembayaran tersebut membebani keuangan daerah sebesar Rp. 863.178.665,00, yang terdiri dari kepala Daerah sebesar Rp. 635.601.958,00, Sekretaris Daerah sebesar Rp. 211.736.707,00, Kepala Dinkes sebesar Rp. 10.200.000,00 dan Kasubag Keuangan dan Aset Dinkes sebesar Rp. 5.640.000,00
Hal itu bertentangan dengan Permendagri Nomor 79 tahun 2018 Tentang BLUD sebagaimana tertuang dalam Pasal 3 ayat (1) yang menyatakan bahwa sumber daya manusia BLUD terdiri atas pejabat pengelola dan pegawai.
Atas permasalahan tersebut, Pemerintah Kota Dumai melalui Direktur RSUD menyatakan tidak sependapat dengan temuan BPK yang menyatakan bahwa pemberian jasa pelayanan kepada Kepala Daerah dikarenakan pengambil kebijakan yang berhubungan dengan BLUD RSUD Kota Dumai dan pemilik rumah sakit adalah pemerintah daerah.
Namun, BPK tidak sependapat yang menyatakan bahwa sesuai dengan pasal 3 ayat (1) dan pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, sumber daya manusia BLUD terdiri atas pejabat pengelola dan pegawai. Pejabat pengelola BLUD terdiri atas pemimpin, pejabat keuangan dan pejabat teknis. Kemudian pada pasal 23 ayat (1), pejabat pengelola dan pegawai BLUD diberikan remunerasi sesuai dengan tanggung jawab dan profesionalisme.
Terkait temuan itu, BPK merekomendasikan Wali Kota Dumai agar memerintahkan Direktur RSUD untuk memedomani ketentuan peraturan yang berlaku terkait pemberian jasa pelayanan bagi RSUD yang telah berbentuk BLUD dan memproses kelebihan pembayaran atas Belanja Jasa Pelayanan RSUD Kota Dumai sebesar Rp863.178.665,00. (rul)
Editor: Syahrul
Sumber: dokumen
Awasi Praktik Kotor Auditor di Pemeriksaan Keuangan Pemko Dumai
11 bulan laluDibalik suksesnya Tim auditor BPK berjumlah 6 orang menguak ketidakberesan penggunaan keuangan APBD Pemko Dumai tahun 2024,muncul keraguan tentang integritas pejabat BPK terkait pengkondisian audit. Di beberapa studi kasus,kerap terjadi praktik kotor aud
Hasil Temuan BPK, OPD Pemko Dumai ‘Berjamaah’ Wajib Kembalikan Uang
12 bulan laluHampir secara keseluruhan OPD Pemko Dumai terpaksa mengembalikan uang secara ‘berjamah’. Nominalnya bervariasi, dari nilai ratusan juta hingga milyaran rupiah masing-masing OPD. Tim BPK berjumlah 6 orang sukses menguak ketidakberesan pengguna
Azis Zaenal: Kunci Raih Piala Adipura Terapkan 5 R
9 tahun laluSetelah Kampar menerima sertifikat Adi Pura beberapa waktu lalu dari Mentari lingkungan hidup Republik Indonesia, Bupati Kampar H Azis Zaenal SH MM mengucapkan selamat atas Raihan ini. Kita jadikan ini sebagai cambuk dan tantangan bagi kita untuk meningk
Tidak Kembalikan Kerugian Negara,APH Siap Pidanakan Wali Kota Dumai
10 bulan laluOrientasi aparat penegak hukum sekarang bukan hanya untuk memenjarakan orang, tapi memprioritaskan pada pemulihan kerugian negara. Namun, dalam batas waktu yang ditentukan oleh BPK tersebut tidak diindahkan, Kejaksaan Negeri Dumai bakal memproses secara p
Kades Tarai Bangun: Kutipan Rp 10 Ribu Per KK Transparan
10 tahun laluPEKANBARU - Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang mendapatkan bantuan pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMPN 8 sebesar Rp 8 miliar. Pembangunan sekolah ini dianggarkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar dalam anggaran pendapatan belanja daerah (AP









