Jumat, 12 Desember 2025 14:34:00
PT Pelindo Multi Terminal Berpotensi 'Produksi' Limbah, Teddy Fadilah Ikut Bertanggung Jawab
Jumat, 12 Desember 2025 14:34:00
DUMAI, POROSRIAU.COM - Sejak berdiri 2 tahun lalu, Operasional pelabuhan Dumai menjadi tanggung jawab PT Subholding Pelindo Multi Terminal, perusahaan yang bergerak di bidang bongkar muat curah. Pengadaan alat dan sarana penunjang kegiatan berkaitan dengan bongkar muat otomatis kewenangan PT Pelindo Multi Terminal.
Demikian disampaikan Mantan Manager Humas, PT Bukit Kapur Reksa, Denew Indra SE, kepada media, Jumat (12/12) di ruang kerjanya.
Wakil Ketua Forum RT se kota Dumai ini juga, Denew Indra SE, menyebutkan, sebagai operator perusahaan yang bergerak di multi terminal, tidak lepas dari tanggungjawab atas pencemaran di lingkungan kerjanya.
Karena dampak dari kegiatan bongkar muat hingga pengapalan komoditi curah menimbulkan berpotensi terjadinya pencemaran udara.
"Rumah tangga aja punya limbah, mustahil perusahaan perusahaan di area pelabuhan Pelindo tidak punya limbah. Termasuk PT SPMT, Teddy Fadilah salah seorang yang harus bertanggung jawab," ungkapnya.
Seiras dengan pengamat media dan sosial Kota Dumai, Bambang Eka Setiawan, menyebutkan, PT Pelindo Regional I Cabang Dumai melalui PT Pelindo Multi Terminal mengoperasikan terminal curah kering yang menjadi pintu keluar masuk komoditas seperti bungkil sawit (Palm Kernel Expeller), cangkang sawit, hingga produk agrikultur lain.
"Seluruhnya merupakan komoditas yang secara teknis berpotensi menghasilkan debu saat proses bongkar-muat berlangsung," ungkap Bambang.
Sebagaimana diketahui, Lanjut Baim, sapaan akrabnya, Jenis komoditas seperti bungkil sawit termasuk kategori high dust potential cargo atau muatan dengan potensi debu tinggi.
"Di terminal ini, kegiatan bongkar-muat dan penumpukan hingga pengapalan dilakukan menggunakan fasilitas dan peralatan yang dikelola langsung oleh Pelindo. Dengan kewenangan tersebut, Pelindo memiliki tanggung jawab menerapkan standar operasional dan pengendalian lingkungan di seluruh area terminal," terang Baim.
Kendati bukan pemilik barang maupun produsen industri, tambah Baim lagi, posisi Pelindo sebagai operator terminal menjadikannya bagian penting dalam rantai logistik. Aktivitas berdebu yang selama ini dikeluhkan warga (mulai dari pembongkaran curah kering, penuangan ke hopper, hingga pergerakan truk terbuka), semuanya dilakukan dalam kawasan pelabuhan yang akses dan pengaturannya berada dalam kendali Pelindo Dumai.
"Secara geografis, Pelabuhan Dumai terletak hanya beberapa ratus meter dari permukiman penduduk. Kawasan ini sering disebut sebagai “Ring 1”, yaitu zona masyarakat yang paling terdekat dengan aktivitas bongkar-muat dan lalu lintas truk industri," pungkas Baim lagi.
Secara detail Baim menjelaskan, Meski kaitan penyakit dengan sumber polusi harus dibuktikan secara ilmiah, namun data Dinas Kesehatan Dumai terkait masyarakat yang terpapar penyakit ISPA, TBC dan Pneumonia tentu tak bisa diabaikan begitu saja.
Terhitung Januari hingga menjelang ujung tahun 2025, ribuan masyarakat yang bermukim di kawasan Ring 1 PT Pelindo Regional Dumai terpapar penyakit. Setiap bulannya terdapat 400-an warga yang terkena ISPA. Puncaknya pada Bulan Oktober 2025 yang mencapai 1039 kasus ISPA.
Sedangkan penderita TBC pada tahun 2024 berjumlah 170 orang meningkat menjadi 177 orang hingga November 2025 dan penderita Pneumonia mencapai 85 orang.
"Dampak yang ditimbulkan tentu tak bisa dilepaskan dari keberadaan aktivitas berdebu dalam kawasan Pelindo Dumai. Pernyataan bahwa Pelindo bukan produsen polutan memang benar," Pungkasnya
Menurut Baim lagi, Namun data juga menunjukkan bahwa Pelindo merupakan pengelola fasilitas tempat aktivitas berpotensi menghasilkan debu. Hal ini sekaligus menempatkan Pelindo pada posisi yang wajar untuk bertanggung jawab dalam memastikan pengendalian lingkungan yang sesuai standar.
Saat ini memang mungkin belum ada publikasi resmi dari Dinas Lingkungan Hidup mengenai hasil uji kualitas udara guna memastikan sumber pencemar secara akurat. Namun ketiadaan data ini tentu tidak serta-merta menghapus relevansi operasional Pelindo dalam kegiatan yang dinilai memiliki risiko debu tinggi.
"Masyarakat berhak atas udara bersih, dan perusahaan negara sebesar Pelindo memiliki tanggung jawab moral serta operasional untuk memastikan seluruh aktivitas di wilayah kelolanya tidak berdampak buruk bagi kesehatan warga sekitar," tegasnya
Terkahir Bambang Eka Setiawan menerangkan, bahwa Banyak pelabuhan besar menerapkan pengendalian ketat seperti loading spout tertutup, enclosed conveyor, penyiraman rutin, hingga pembatasan waktu operasi. Bila mitigasi tidak optimal, partikel halus dapat mudah terangkat angin dan mencapai permukiman yang jaraknya relatif dekat. Sangat wajar, jika publik menuntut transparansi, mitigasi yang ketat, dan pengawasan yang lebih kuat. (54f)
Terungkap, Ribuan Warga di Area PT Pelindo Terserang ISPA, Aktivis ARUK Meradang!
satu bulan laluDUMAI, POROSRIAU.COM - Dinas Kesehatan Kota Dumai, membeberkan fakta mengejutkan peserta audensi antara Pemerintah Kota Dumai dengan Aliansi Rakyat Untuk Keadilan. Pasalnya, Ribuan Masya
Eggi Sudjana dan Partners Somasi Ketua Dewan Pers
8 tahun laluKetua Umum Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) Heintje Grontson Mandagi benar-benar membuktikan tekadnya sebagaimana yang diungkapan pada Sabtu (28/07/2018) lalu, yakni akan memidanakan Yoseph Adi Prasetyo selaku Ketua Dewan Pers a
Apical Dumai Turut Rayakan Hari Perhubungan Nasional dengan Melakukan Aksi Bersih Pantai
tahun laluDalam kegiatan yang bertema “Transportasi Maju, Nusantara Maju" tersebut, Apical Dumai ikut terlibat dalam upacara di kantor KSOP Kelas I Dumai, yang kemudian diikuti dengan aksi bersih pantai.
Polda Riau Siap Amankan Perayaan Natal Dan Tahun Baru
8 tahun laluRapat Koordinasi Lintas Sektoral dalam rangka persiapan Natal 2017 dan Tahun Baru 2018 di Provinsi Riau. Bertempat di ruang Melati Kantor Gubernur Riau Jalan Sudirman Pekanbaru. Selasa (19/12/2017).
Pengukuhan PK, PT. Ciliandra Perkasa, Ali Bastor Berharap Dapat Meningkatkan Sinerginitas Antara Pekerja dan Perusahaan
7 tahun laluDUMAI (POROSRIAU.COM) - Berdasarkan ketentuan Undang Undang Tenaga Kerja Tahun 2003 No 17 Pasal 1, Serikat Buruh/Serikat Pekerja merupakan organisasi yang dibentuk dari oleh dan untuk pekerja









