Jumat, 17 April 2026
  • Home
  • HUKUM
  • Ahmad Dhani Terancam Dijemput Paksa, Kasus Ujaran 'Idiot'
Senin, 22 Oktober 2018 14:24:00

Ahmad Dhani Terancam Dijemput Paksa, Kasus Ujaran 'Idiot'

Senin, 22 Oktober 2018 14:24:00
BAGIKAN:
Politisi Gerindra Ahmad Dhani

SURABAYA,POROSRIAU.COM-Politisi Partai Gerindra yang juga musisi, Ahmad Dhani terancam dijemput paksa Kepolisian Daerah Jawa Timur, jika sampai Rabu (24/10/2018) nanti tidak juga memenuhi panggilan polisi. Mantan suami Maia Estianti ini sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian atau ujaran 'idiot' dan akan menjalani pemeriksaan Selasa (23/10/2018) besok.

Dalam waktu bersamaan, Ahmad Dhani juga akan diperiksa sebagai saksi di kasus penipuan uang ratusan juta. Polda Jatim memberikan batas waktu atau deadline surat panggilan pertama politisi Partai Gerindra, Ahmad Dhani Prasetyo sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik yang ditangani Subdit V Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) pada Selasa (23/10/2018) besok.

Deadline tersebut bersamaan dengan surat panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) yang dilayangkan ke Ahmad Dhani dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

"Kalau memang besok tidak hadir, Rabu (24/10/2018) kami akan melayangkan surat panggilan kedua atau sekaligus surat perintah membawa," jelas Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, Senin (22/10/2018).

Untuk diketahui, musisi yang juga Caleg DPR RI dari Dapil Jatim I asal Gerindra ini dinyatakan memenuhi unsur telah melakukan pencemaran nama baik karena mengucapkan kata idiot saat hendak melakukan deklarasi #2018GantiPresiden beberapa waktu lalu.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan, Tim Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim mengambil langkah tersebut setelah adanya cukup bukti.

"Sudah ada alat bukti kuat sehingga kita tetapkan tersangka. Kami juga sudah memeriksa beberapa saksi ahli, ahli bahasa, ahli pidana dan saksi-saksi lain juga," tegas Barung, Kamis (18/10/2018).

Selanjutnya, tambah Barung, polisi akan melayangkan surat panggilan untuk memeriksa suami penyanyi Mulan Jameela tersebut.

"Kita akan segera layangkan surat panggilan ke Ahmad Dhani sebagai tersangka," terangnya.

Sementara dalam kasus ini, musisi asal Kota Surabaya ini dijerat Pasal 28 Ayat (2) Jo 45A ayat (2) dan atau 27 Ayat (3) serta Pasal 45 ayat (3) Undang undang Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE dengan ancaman hukuman minimum enam tahun penjara.

Sebelumnya, Ahmad Dhani yang hendak mengikuti deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya dihadang oleh sejumlah massa Koalisi Bela NKRI. Saat berada di dalam Hotel Maja Pahit, Dhani menyempatkan membuat video yang kemudian diunggah ke facebook miliknya. Dalam videonya, Dhani menyebut orang-orang yang menghadangnya idiot.(rdh)

sumber:suara.com




 

  Berita Terkait
  • Selama Enam Bulan, Ahmad Dhani 'Dilarang' ke Luar Negeri. Berikut Liputannya.

    8 tahun lalu

    Musisi yang juga politisi Gerindra Ahmad Dhani dicekal ke luar negeri, setelah ditetapkan sebagai tersangka ujaran 'Idiot'.

  • Selain Saiful Jamil, 4 Artis Bernasib Sama Lebaran Tahun Ini Di Rutan

    7 tahun lalu

    JAKARTA (POROSRIAU.COM) - Suka cita Ramadhan dirasakan oleh umat muslim di seluruh dunia. Hampir tiga tahun Saipul Jamil harus menjalani Lebaran di penjara. Selain Saipul Jamil, empat artis in

  • Jadi Tersangka, Ahmad Dhani Lempar Tuduhan

    8 tahun lalu

    Musikus Ahmad Dhani seperti gusar dijadikan tersangka oleh polisi. Dia bahkan menuduh ada muatan politik di balik penetapan dirinya sebagai tersangka kasus ujaran kebencian atas laporan pendiri Basuki Tjahaja Purnama (BTP) Network, Jack Lapian, pada 9 Mar

  • Sebut 'Banser Idiot', Ahmad Dhani Ditetapkan Sebagai Tersangka

    8 tahun lalu

    Musisi Ahmad Dhani ditetapkan Kepolisian Daerah Jawa Timur sebagai tersangka pencemaran nama baik.

  • Ditetapkan Sebagai Tersangka, Berikut Tanggapan Ahmad Dhani

    8 tahun lalu

    Politikus Gerindra, Ahmad Dhani terlihat begitu kesal dengan status tersangka yang ditetapkan kepada dirinya.

  •   komentar Pembaca
    Copyright © 2026 POROSRIAU.COM. All Rights Reserved.