Jumat, 17 April 2026
  • Home
  • HUKUM
  • Selama Enam Bulan, Ahmad Dhani 'Dilarang' ke Luar Negeri. Berikut Liputannya.
Senin, 22 Oktober 2018 17:14:00

Selama Enam Bulan, Ahmad Dhani 'Dilarang' ke Luar Negeri. Berikut Liputannya.

Senin, 22 Oktober 2018 17:14:00
BAGIKAN:
Musisi Ahmad Dhani

JAKARTA,POROSRIAU.COM-Usai menetapkan statusnya sebagai tersangka kasus ujaran 'idiot', politisi Gerindra Ahmad Dhani dicegah ke luar negeri selama enam bulan. Hal ini adalah dalam rangka memudahkan tahapan penyidikan terhadap mantan suami Maia Estianti tersebut.

Polisi telah mengirimkan surat pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap musisi Ahmad Dhani kepada pihak Kantor Wilayah Imigrasi Jawa Timur.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengatakan, pencegahan terhadap Ahmad Dhani dilakukan selama enam bulan ke depan. "Sesuai dengan UU 6/2011 Keimigrasian, batas waktu pencekalan itu enam bulan," kata Dedi, Senin (22/10).

Dedi menjelaskan, pencegahan terhadap Dhani dilakukan dalam rangka mempercepat proses penyidikan dan melimpahkan berkas penyidikan ke jaksa penuntut umum (JPU). Selain melakukan pencegahan ke luar negeri, penyidik juga akan segera melakukan pemeriksaan terhadap Ahmad Dhani pada 23 Oktober 2018 mendatang.

"Agenda selanjutnya menjadwalkan saudara AD (Ahmad Dhani) akan dipanggil statusnya sebagai tersangka," katanya.

Kasus ini bermula saat aksi #2019GantiPresiden pada Ahad (26/8) lalu di Surabaya. Kegiatan ini berbuntut pada permasalahan hukum karena pada Kamis (30/8) sore, Ahmad Dhani Prasetyo dilaporkan ke Polda Jatim oleh Koalisi Elemen Bela NKRI. Dhani dinilai telah melecehkan massa Koalisi Elemen Bela (KEB) NKRI.

Laporan resmi itu telah dilakukan Ketua KEB-NKRI, Edi Firmanto, pada Kamis (30/8) ke Polda Jawa Timur. Adapun bukti yang disertakan berupa rekaman video yang dipublikasikan di Instagram Ahmad Dhani, di mana Dhani menyebut peserta demo yang memprotes kehadiran Dhani sebagai "idiot" saat Dhani sedang di Hotel Majapahit pada Ahad (26/8).

Dhani kemudian diperiksa di Markas Polda Jatim di Surabaya, Senin (1/10), sebagai saksi. Pada Kamis (18/10), Polda Jawa Timur resmi menetapkan Ahmad Dhani Prasetyo sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik.

Dhani sendiri tidak ambil pusing dengan penetapannya sebagai tersangka di Polda Jatim. Ia mengaku telah berkali-kali ditetapkan menjadi tersangka. Pencegahan atas dirinya juga mengaku sudah ia dengar.

"Tersangka tidak harus jadi pengadilan, saya ini jadi tersangka sudah 11 kali dan saya baru masuk pengadilan di tahun politik ini gitu. Kalau dicekal, saya itu sudah dicekal memang," ujar Dhani.(rdh)

sumber:republika.co


 

  Berita Terkait
  • Beredar Pesan Habib Rizieq Minta Umat Islam Maafkan Ahok, Benarkah?

    10 tahun lalu

    Intruksi Imam Besar Front Pembela Islam, Al Habib Muhammad Rizieq Syihab yang meminta umat Islam memaafkan Gubernur DKI non aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok atas kasus dugaan penistaan agama, tersebar di sosial media.

  • Penerbitan Izin Freeport, Pemerintah Dituding Tak Konsisten

    9 tahun lalu

    Sejumlah kalangan menyesalkan tindakan pemerintah yang terburu-buru menetapkan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia.

  • Tarik Kendaraan Di Jalan, Leasing ACC Minta Biaya Rp 8,5 juta

    9 tahun lalu

    Perbuatan tidak menyenangkan dirasakan konsumen dari perusahaan pembiayaan Astra Credit Companies(ACC), Fezi Alvero,(29), warga Jalan Saingon II, Blok B5, No 11, Pandau Permai, Kecamatan Siak Hulu.

  • 12 Mahasiswa UIN Suska Riau Jalani PPL Di Thailand

    9 tahun lalu

    Sebanyak 12 Mahasiswa Fakultas Tarbiyah Universitas Islam Negeri Sulthan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau dikirim ke Negara Thailand untuk menjalani Program Pengalaman Lapangan (PPL) .

  • Mengapa Ammar Zoni Bisa Cepat Bebas?

    8 tahun lalu

    Pesinetron Ammar Zoni dipastikan sudah bisa meninggalkan ketergantungan narkotika jenis ganja setelah lima bulan menjalani rehabilitasi. Kekasih Ranty Maria itupun mengaku sudah sehat.

  •   komentar Pembaca
    Copyright © 2026 POROSRIAU.COM. All Rights Reserved.